Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu momen yang sensitif bagi karyawan dan perusahaan. Bagi karyawan tetap (PKWTT), hak pesangon menjadi salah satu yang paling penting. Pada 2026, perhitungan pesangon tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 35 Tahun 2021, tanpa perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.

Artikel ini memberikan panduan informatif, analisis, dan edukatif tentang rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap 2026, komponen yang masuk, contoh lengkap, serta tips agar pekerja memahami haknya dan perusahaan mematuhi kewajiban hukum.

Dasar Hukum Perhitungan Pesangon PHK 2026

Perhitungan pesangon diatur dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja (mengubah Pasal 156 UU No. 13/2003) dan PP 35/2021. Hak pesangon berlaku untuk karyawan tetap yang di-PHK karena alasan tertentu (efisiensi, penggabungan perusahaan, tutup perusahaan, dll.), kecuali PHK karena kesalahan berat pekerja.

Komponen hak PHK karyawan tetap:

  1. Uang Pesangon: 1 bulan upah per tahun masa kerja
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1-10 bulan upah tergantung lama kerja
  3. Uang Penggantian Hak: Cuti tahunan, biaya pulang, dll.
  4. Uang Pisah (opsional, tergantung perjanjian kerja)

Perusahaan wajib membayar paling lambat 30 hari setelah PHK efektif.

Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap 2026

Uang Pesangon:

  • Masa kerja <1 tahun → 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–2 tahun → 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–3 tahun → 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–4 tahun → 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–5 tahun → 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–6 tahun → 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–7 tahun → 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–8 tahun → 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥8 tahun → 9 bulan upah (maksimal)

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

  • Masa kerja 3–6 tahun → 2 bulan upah
  • Masa kerja 6–9 tahun → 3 bulan upah
  • Masa kerja 9–12 tahun → 4 bulan upah
  • Masa kerja 12–15 tahun → 5 bulan upah
  • Masa kerja 15–18 tahun → 6 bulan upah
  • Masa kerja 18–21 tahun → 7 bulan upah
  • Masa kerja 21–24 tahun → 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥24 tahun → 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya pulang ke tempat asal (jika ada)
  • Penggantian hak lain sesuai perjanjian kerja

Upah yang digunakan: Gaji pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk bonus/insentif tidak tetap).

Contoh Perhitungan Pesangon PHK 2026

Contoh 1: Masa Kerja 4 Tahun 6 Bulan

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp8.000.000/bulan
  • Masa kerja: 4 tahun 6 bulan

Uang Pesangon:

  • 4 tahun → 4 bulan upah
  • 6 bulan → prorata 0,5 bulan
  • Total pesangon: 4,5 × Rp8.000.000 = Rp36.000.000

UPMK:

  • Masa kerja 3–6 tahun → 2 bulan upah
  • Total UPMK: 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Uang Penggantian Hak (misal cuti 12 hari): Rp8.000.000 ÷ 25 × 12 = Rp3.840.000

Total hak PHK: Rp36.000.000 + Rp16.000.000 + Rp3.840.000 = Rp55.840.000

Contoh 2: Masa Kerja 10 Tahun

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp10.000.000/bulan
  • Masa kerja: 10 tahun penuh

Uang Pesangon: 9 bulan (maksimal) × Rp10.000.000 = Rp90.000.000

UPMK: 5 bulan × Rp10.000.000 = Rp50.000.000

Total hak PHK (tanpa cuti): Rp140.000.000

Contoh 3: Masa Kerja 1 Tahun 3 Bulan

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.500.000/bulan
  • Masa kerja: 1 tahun 3 bulan

Uang Pesangon:

  • 1 tahun → 2 bulan
  • 3 bulan → prorata 0,25 bulan
  • Total: 2,25 × Rp5.500.000 = Rp12.375.000

UPMK: Belum berhak (minimal 3 tahun)

Total hak PHK: Rp12.375.000

Analisis Perubahan UU Cipta Kerja terhadap Pesangon

UU Cipta Kerja mengurangi besaran pesangon dari maksimal 9 bulan menjadi 9 bulan (sama dengan UU lama), tetapi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP) untuk karyawan yang di-PHK. JKP memberikan uang tunai 45% upah selama 3 bulan pertama, 25% selama 3 bulan berikutnya, plus pelatihan.

Dampak bagi karyawan:

  • Pesangon lebih rendah dibanding UU lama (maksimal 32 bulan), tapi ada JKP sebagai pengganti.
  • Perlindungan lebih baik melalui BPJS.

Dampak bagi perusahaan:

  • Beban pesangon lebih ringan, tetapi harus mendaftarkan karyawan ke BPJS JKP.

Tips Mengelola Hak Pesangon PHK 2026

  1. Cek Masa Kerja: Hitung akurat dari tanggal mulai kerja hingga PHK efektif.
  2. Simpan Bukti: Kontrak kerja, slip gaji, dan surat PHK sebagai bukti.
  3. Konsultasi Hukum: Jika merasa hak tidak terpenuhi, hubungi Disnaker atau pengacara ketenagakerjaan.
  4. Manfaatkan JKP: Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  5. Negosiasi: Jika PHK karena efisiensi, negosiasikan uang pesangon lebih tinggi.

Kesimpulan

Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap UU Cipta Kerja 2026 memberikan hak yang jelas: uang pesangon maksimal 9 bulan, UPMK hingga 10 bulan, plus uang penggantian hak. Meski besaran lebih rendah dibanding UU lama, adanya JKP dari BPJS memberikan perlindungan tambahan. Pahami rumus dan komponen ini agar Anda bisa menghitung hak sendiri atau memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Jika ada sengketa, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa maksimal pesangon PHK 2026?
Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja ≥8 tahun.

2. Apakah pesangon berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Tidak, PKWT tidak berhak pesangon, kecuali ada perjanjian khusus.

3. Bagaimana jika PHK karena kesalahan berat?
Tidak berhak pesangon, tapi tetap dapat uang penggantian hak.

4. Apakah uang pesangon dikenai pajak?
Ya, dikenai PPh 21 (final untuk pesangon di atas Rp50 juta).

5. Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai + pelatihan bagi karyawan PHK.

6. Kapan pesangon harus dibayar?
Paling lambat 30 hari setelah PHK efektif.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.