Resign atau mengundurkan diri adalah hak setiap karyawan, tetapi sering kali disertai pertanyaan tentang penggantian hak karyawan resign. Banyak pekerja bingung: apakah berhak atas uang cuti tahunan yang belum diambil, THR prorata, atau bahkan pesangon? Pada tahun 2026, aturan ini tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 35 Tahun 2021, tanpa perubahan signifikan.

Artikel ini memberikan panduan informatif, analisis, dan edukatif tentang hak-hak yang didapat saat resign, rumus perhitungan, contoh lengkap, serta tips agar karyawan mendapatkan haknya secara penuh dan perusahaan mematuhi kewajiban hukum.

Dasar Hukum Penggantian Hak Karyawan Resign 2026

Menurut Pasal 61A UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, karyawan yang mengundurkan diri (resign sukarela) tidak berhak atas uang pesangon, kecuali ada perjanjian kerja atau PKB yang menyatakan sebaliknya. Namun, karyawan tetap berhak atas:

  1. Uang Penggantian Hak (termasuk cuti tahunan yang belum diambil)
  2. THR prorata (jika masa kerja ≥1 bulan)
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – hanya jika masa kerja ≥3 tahun
  4. Uang Penggantian Hak Lain (biaya pulang, penggantian hak lain sesuai perjanjian)

Resign sukarela tidak termasuk dalam PHK, sehingga tidak ada pesangon atau uang pisah wajib, kecuali disepakati.

Komponen Penggantian Hak Karyawan Resign

1. Uang Cuti Tahunan yang Belum Diambil

  • Hak cuti tahunan: 12 hari kerja per tahun (Pasal 79 UU Cipta Kerja)
  • Jika resign sebelum cuti diambil, perusahaan wajib membayar uang penggantian cuti tahunan.
  • Rumus:
    Uang Cuti = (Gaji Bulanan ÷ 25) × Jumlah Hari Cuti Belum Diambil

2. THR Prorata

  • Karyawan resign tetap berhak THR prorata jika masa kerja ≥1 bulan.
  • Rumus:
    THR Prorata = (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan
    (Upah 1 bulan = gaji pokok + tunjangan tetap)

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • Hanya berhak jika masa kerja ≥3 tahun.
  • Besaran sama seperti PHK: 2–10 bulan upah tergantung lama kerja.

4. Uang Penggantian Hak Lain

  • Biaya pulang ke tempat asal (jika diatur dalam perjanjian kerja)
  • Penggantian hak lain sesuai PK/PKB (misalnya reimbursement)

Catatan penting:
Tidak berhak pesangon atau uang pisah (kecuali disepakati perusahaan).

Contoh Perhitungan Penggantian Hak Karyawan Resign 2026

Contoh 1: Masa Kerja 2 Tahun 4 Bulan

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp7.000.000/bulan
  • Masa kerja: 2 tahun 4 bulan (resign 1 Mei 2026, mulai 1 Januari 2024)
  • Cuti tahunan belum diambil: 24 hari (2 tahun × 12 hari)

Uang Cuti Tahunan:
(Rp7.000.000 ÷ 25) × 24 = Rp280.000 × 24 = Rp6.720.000

THR Prorata:
(4 ÷ 12) × Rp7.000.000 = 0,3333 × Rp7.000.000 = Rp2.333.100

UPMK: Belum berhak (kurang dari 3 tahun)

Total Penggantian Hak: Rp9.053.100

Contoh 2: Masa Kerja 5 Tahun

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp9.000.000/bulan
  • Masa kerja: 5 tahun penuh
  • Cuti tahunan belum diambil: 12 hari

Uang Cuti Tahunan:
(Rp9.000.000 ÷ 25) × 12 = Rp360.000 × 12 = Rp4.320.000

THR Prorata:
(12 ÷ 12) × Rp9.000.000 = Rp9.000.000 (penuh karena tepat 1 tahun)

UPMK:
3–6 tahun → 2 bulan upah = 2 × Rp9.000.000 = Rp18.000.000

Total Penggantian Hak: Rp31.320.000

Contoh 3: Masa Kerja 1 Tahun 2 Bulan

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp5.500.000/bulan
  • Masa kerja: 1 tahun 2 bulan
  • Cuti tahunan belum diambil: 12 hari

Uang Cuti Tahunan:
(Rp5.500.000 ÷ 25) × 12 = Rp220.000 × 12 = Rp2.640.000

THR Prorata:
(2 ÷ 12) × Rp5.500.000 = 0,1667 × Rp5.500.000 = Rp916.850

UPMK: Belum berhak

Total Penggantian Hak: Rp3.556.850

Analisis Dampak Penggantian Hak Resign 2026

Bagi Karyawan:

  • Meski resign sukarela tidak berhak pesangon, uang cuti + THR prorata tetap menjadi hak penting.
  • Untuk karyawan senior (≥3 tahun), UPMK menjadi tambahan signifikan.
  • Penting negosiasi saat resign untuk dapat uang pisah tambahan.

Bagi Perusahaan:

  • Kewajiban utama adalah uang penggantian hak (cuti + THR prorata + UPMK jika berlaku).
  • Biaya lebih rendah dibanding PHK, karena tidak ada pesangon.

Tips Mengelola Penggantian Hak Saat Resign 2026

  1. Catat Masa Kerja & Cuti: Pastikan hitung akurat dari tanggal mulai hingga resign.
  2. Tulis Surat Resign Resmi: Sertakan permintaan perhitungan hak.
  3. Cek Slip Gaji Terakhir: Pastikan cuti dan THR prorata sudah masuk.
  4. Konsultasi Hukum: Jika perusahaan tidak bayar, laporkan ke Disnaker.
  5. Negosiasi: Ajukan uang pisah atau bonus resign sebagai goodwill.

Kesimpulan

Penggantian hak karyawan resign 2026 mencakup uang cuti tahunan, THR prorata, dan uang penghargaan masa kerja (jika masa kerja ≥3 tahun). Meski tidak berhak pesangon seperti PHK, hak ini tetap memberikan perlindungan finansial saat keluar dari perusahaan. Pahami rumus dan komponen di atas agar Anda bisa menghitung sendiri atau memastikan perusahaan memenuhi kewajiban.

Jika ada sengketa, segera konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah karyawan resign berhak pesangon?
Tidak, resign sukarela tidak berhak pesangon kecuali ada kesepakatan khusus.

2. Berapa uang cuti tahunan saat resign?
(Rp Gaji Bulanan ÷ 25) × Jumlah hari cuti belum diambil.

3. Apakah THR prorata wajib dibayar saat resign?
Ya, jika masa kerja ≥1 bulan, THR prorata wajib dibayar.

4. Apakah uang penghargaan masa kerja berlaku saat resign?
Ya, jika masa kerja ≥3 tahun, sama seperti PHK.

5. Kapan penggantian hak harus dibayar?
Paling lambat saat tanggal resign efektif atau sesuai kesepakatan.

6. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak bayar hak resign?
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau ajukan sengketa ke PHI.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.