Setiap perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun wajib menyusun struktur dan skala upah (SSU). Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan menciptakan sistem penggajian yang adil, transparan, dan sesuai dengan kinerja serta masa kerja karyawan.
Pada tahun 2026, aturan struktur dan skala upah tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis mendalam, serta edukatif tentang kewajiban SSU bagi karyawan masa kerja >1 tahun, rumus penyusunan, contoh, sanksi pelanggaran, dan tips implementasi.
Daftar Isi
Apa Itu Struktur dan Skala Upah?
Struktur upah adalah pengelompokan jenjang jabatan atau golongan kerja dalam perusahaan, beserta rentang gaji yang sesuai untuk setiap jenjang tersebut.
Skala upah adalah rentang nominal gaji (batas bawah dan atas) untuk setiap golongan/jenjang dalam struktur tersebut.
Tujuan SSU:
- Menjamin keadilan dan keteraturan penggajian
- Menghindari diskriminasi upah
- Menjadi dasar kenaikan gaji berkala
- Memudahkan perhitungan THR, pesangon, dan tunjangan lain
Kewajiban SSU berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun (Pasal 88A UU Cipta Kerja).
Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah 2026
- Pasal 88A UU Cipta Kerja: Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah.
- PP 36/2021 Pasal 9-13: Mengatur komponen struktur dan skala upah.
- Permenaker 1/2023: Petunjuk teknis penyusunan SSU.
Perusahaan yang wajib menyusun SSU:
- Semua perusahaan dengan karyawan tetap (PKWTT) >1 tahun kerja
- Perusahaan dengan jumlah karyawan ≥10 orang (wajib memiliki peraturan perusahaan)
Komponen Struktur dan Skala Upah
Struktur upah terdiri dari:
- Golongan/jenjang jabatan (misalnya: Golongan 1, 2, 3, dst.)
- Deskripsi tugas dan tanggung jawab setiap golongan
- Kualifikasi pendidikan/pengalaman untuk setiap jenjang
Skala upah mencakup:
- Batas bawah (minimum) untuk setiap golongan
- Batas atas (maksimum) untuk setiap golongan
- Rentang gaji (range) antar golongan
Contoh struktur upah sederhana (untuk perusahaan manufaktur):
- Golongan 1 (Staff Operasional): Rp5.200.000 – Rp6.500.000
- Golongan 2 (Supervisor): Rp7.000.000 – Rp9.000.000
- Golongan 3 (Manager): Rp12.000.000 – Rp18.000.000
Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah 2026
- Identifikasi Jenjang Jabatan
Kelompokkan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kompetensi. - Tentukan Rentang Gaji
- Batas bawah minimal UMK/UMP di wilayah perusahaan
- Rentang gaji biasanya 20-50% antar golongan
- Buat Peraturan Perusahaan (PP)
Sertakan SSU dalam PP dan daftarkan ke Disnaker setempat. - Sosialisasi & Persetujuan
Diskusikan dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan.
Contoh Perhitungan & Penerapan SSU
Contoh 1: Karyawan dengan Masa Kerja 2 Tahun
- Golongan 1: Rp5.500.000 – Rp6.800.000
- Karyawan masuk dengan gaji awal Rp5.500.000
- Setelah 2 tahun, perusahaan wajib menaikkan gaji minimal ke Rp5.600.000 (kenaikan berkala)
Contoh 2: Promosi Jabatan
- Karyawan naik dari Golongan 1 ke Golongan 2
- Gaji sebelumnya Rp6.200.000
- Gaji baru minimal Rp7.000.000 (batas bawah Golongan 2)
Analisis Dampak SSU bagi Perusahaan & Karyawan
Bagi Karyawan:
- Menjamin kenaikan gaji berkala sesuai masa kerja & kinerja
- Mencegah diskriminasi upah
- Menjadi dasar perhitungan THR, pesangon, dan tunjangan lain
Bagi Perusahaan:
- Membantu perencanaan anggaran tenaga kerja
- Meningkatkan retensi karyawan
- Sanksi jika tidak ada SSU: denda administratif hingga Rp500 juta (Pasal 185 UU Cipta Kerja)
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menyusun SSU
- Denda administratif: Rp100 juta – Rp500 juta
- Pidana penjara: Maksimal 4 tahun bagi pengurus
- Gugatan perdata: Karyawan bisa tuntut di PHI
Tips Menyusun Struktur dan Skala Upah 2026
- Gunakan Benchmark Industri
Bandingkan dengan perusahaan sejenis di wilayah Anda. - Libatkan Serikat Pekerja
Diskusikan untuk hindari sengketa. - Daftarkan ke Disnaker
Sertakan SSU dalam Peraturan Perusahaan. - Review Tahunan
Sesuaikan dengan kenaikan UMK/UMP. - Gunakan Software HR
Untuk manajemen struktur upah dan kenaikan berkala.
Kesimpulan
Struktur dan skala upah 2026 adalah kewajiban hukum bagi perusahaan yang memiliki karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. SSU menjamin keadilan penggajian, transparansi, dan kenaikan gaji berkala. Perusahaan yang tidak menyusun SSU berisiko dikenai sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
Pahami dan terapkan SSU dengan benar agar hubungan industrial tetap harmonis. Jika ada ketidaksesuaian, konsultasikan dengan Disnaker setempat atau ahli hukum ketenagakerjaan. Semoga panduan ini membantu!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah?
Ya, wajib bagi perusahaan dengan karyawan masa kerja >1 tahun.
2. Apa sanksi jika perusahaan tidak punya SSU?
Denda Rp100 juta – Rp500 juta, pidana penjara maksimal 4 tahun.
3. Berapa rentang gaji antar golongan yang disarankan?
Biasanya 20-50% antar jenjang jabatan.
4. Apakah SSU harus disetujui karyawan?
Ya, harus dibahas dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan.
5. Apakah SSU berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Tidak wajib, tapi disarankan jika masa kerja panjang.
6. Di mana daftarkan struktur dan skala upah?
Daftarkan bersama Peraturan Perusahaan ke Disnaker setempat.
Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!





