Setiap tahun, pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar upah terendah yang wajib dipatuhi perusahaan. Namun, masih ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK. Apa saja sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK 2026? Artikel ini menjelaskan secara informatif, analisis, dan edukatif aturan hukum, jenis sanksi, besaran denda, hingga contoh kasus agar karyawan dan pengusaha memahami konsekuensi pelanggaran.
Daftar Isi
Dasar Hukum Sanksi Tidak Bayar UMK 2026
Aturan utama ada di:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan)
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Pasal 90 UU Cipta Kerja secara tegas menyatakan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Pelanggaran ini termasuk tindak pidana dan administratif.
Jenis Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Sanksi terdiri dari tiga tingkatan:
1. Sanksi Administratif
- Denda administratif: Rp100.000.000 – Rp500.000.000 per pekerja yang digaji di bawah UMK (Pasal 185 UU Cipta Kerja).
- Pembayaran selisih upah: Perusahaan wajib membayar selisih gaji yang kurang sejak awal pelanggaran, ditambah bunga 2% per bulan (Pasal 90 ayat 3).
2. Sanksi Pidana
- Pidana penjara: Maksimal 4 tahun
- Denda pidana: Maksimal Rp500.000.000
- Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau sistematis, pidana bisa lebih berat.
3. Sanksi Perdata
- Gugatan perdata: Karyawan bisa menggugat perusahaan untuk pembayaran selisih upah + ganti rugi.
- Sengketa di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial): Proses cepat dan murah bagi karyawan.
Tabel Sanksi Perusahaan Tidak Bayar Sesuai UMK 2026
| Jenis Sanksi | Dasar Hukum | Besaran Sanksi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Denda Administratif | Pasal 185 UU Cipta Kerja | Rp100 juta – Rp500 juta per pekerja | Denda terbesar jika banyak pekerja terdampak |
| Pembayaran Selisih | Pasal 90 ayat 3 | Selisih upah + bunga 2%/bulan | Wajib dibayar sejak awal pelanggaran |
| Pidana Penjara | Pasal 185 ayat 1 | Maksimal 4 tahun | Bagi pengurus perusahaan |
| Denda Pidana | Pasal 185 ayat 1 | Maksimal Rp500 juta | Bisa kumulatif dengan denda administratif |
| Gugatan Perdata | Pasal 90 & UU No. 2/2004 (PHI) | Selisih upah + ganti rugi | Diproses di PHI |
Contoh Kasus Sanksi Perusahaan 2026
Contoh 1: Perusahaan Pabrik di Bekasi
- UMK Bekasi 2026: Rp5.800.000
- Gaji 50 karyawan dibayar Rp4.500.000/bulan
- Selisih per karyawan: Rp1.300.000/bulan
- Total selisih 1 tahun: Rp1.300.000 × 50 × 12 = Rp780.000.000
- Denda administratif: Rp100 juta × 50 pekerja = Rp5 miliar
- Potensi pidana: Penjara bagi direktur + denda pidana Rp500 juta
Contoh 2: UMKM di Surabaya
- UMK Surabaya 2026: Rp5.200.000
- Gaji 10 karyawan dibayar Rp4.000.000
- Selisih per karyawan: Rp1.200.000/bulan
- Total selisih 6 bulan: Rp1.200.000 × 10 × 6 = Rp72.000.000
- Denda administratif: Rp100 juta × 10 = Rp1 miliar
- Bunga selisih: 2% per bulan → tambahan ~Rp8.640.000
Analisis Dampak Sanksi bagi Perusahaan & Karyawan
Bagi Perusahaan:
- Denda administratif bisa mencapai miliaran rupiah → ancaman finansial serius.
- Pidana penjara bagi pengurus → risiko reputasi dan operasional.
- Gugatan perdata dari karyawan bisa berlangsung lama di PHI.
Bagi Karyawan:
- Hak selisih upah + bunga menjadi pelindung finansial.
- Pelaporan ke Disnaker relatif mudah dan gratis.
- Proses cepat di PHI (maksimal 50 hari kerja).
Tips bagi Karyawan Jika Gaji di Bawah UMK 2026
- Cek Slip Gaji — Pastikan gaji pokok + tunjangan tetap minimal UMK.
- Simpan Bukti — Kontrak kerja, slip gaji, absensi.
- Lapor ke Disnaker — Gratis dan rahasia.
- Konsultasi Hukum — Jika perlu, hubungi LBH atau pengacara ketenagakerjaan.
- Jangan Takut — UU melindungi pelapor dari PHK balasan.
Kesimpulan
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK 2026 sangat berat: denda administratif hingga miliaran, pidana penjara, denda pidana, hingga pembayaran selisih upah + bunga. UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 memberikan perlindungan kuat bagi pekerja. Jika Anda atau rekan kerja digaji di bawah UMK, segera ambil langkah hukum untuk menuntut hak.
Pahami aturan ini agar Anda bisa menegakkan hak upah minimum. Jika ada pelanggaran, jangan ragu melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Semoga panduan ini membantu!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa denda perusahaan bayar di bawah UMK?
Rp100 juta – Rp500 juta per pekerja (denda administratif).
2. Apakah perusahaan bisa dipidana penjara?
Ya, maksimal 4 tahun penjara bagi pengurus perusahaan.
3. Bagaimana cara lapor pelanggaran UMK?
Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota atau provinsi.
4. Apakah karyawan bisa tuntut selisih upah?
Ya, plus bunga 2% per bulan sejak pelanggaran.
5. Apakah UMKM dikecualikan dari sanksi?
Tidak, semua perusahaan wajib bayar minimal UMK.
6. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak bayar sanksi?
Dapat penyitaan aset, penutupan sementara, hingga pidana.
Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!





