Di awal tahun 2026, banyak karyawan dan profesional HR mencari cara akurat untuk menghitung gaji bersih atau take home pay. Dengan kenaikan UMK 2026 di berbagai kota dan aturan PTKP terbaru yang masih berlaku, perhitungan gaji menjadi lebih kompleks karena melibatkan potongan BPJS, PPh 21 dengan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), serta biaya jabatan.

Artikel ini menyediakan panduan lengkap beserta template Excel perhitungan gaji bersih 2026 yang bisa Anda buat sendiri atau adaptasi. Template ini fleksibel, memungkinkan input UMK daerah Anda, status PTKP, tunjangan, dan komponen lain untuk hasil akurat. Cocok untuk karyawan umum maupun profesional HR yang mengelola payroll.

Apa Itu Gaji Bersih dan Mengapa Perlu Dihitung Akurat?

Gaji bersih (take home pay) adalah jumlah uang yang benar-benar diterima karyawan setelah dikurangi berbagai potongan wajib, seperti:

  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM)
  • PPh Pasal 21
  • Potongan lain (jika ada)

Menghitung gaji bersih 2026 secara akurat membantu perencanaan keuangan pribadi, budgeting rumah tangga, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Kesalahan hitung bisa menyebabkan kekurangan pajak atau karyawan kecewa dengan slip gaji.

Di 2026, perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 yang masih berlaku, sementara penghitungan tahunan tetap progresif.

Daftar UMK 2026 Terbaru di Beberapa Kota Besar

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 telah diumumkan akhir 2025 dengan kenaikan rata-rata 6-8% tergantung daerah. Berikut beberapa contoh UMK tertinggi (data per Januari 2026):

  • Kota Bekasi: Rp 5.999.443 (tertinggi nasional)
  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Surabaya: Rp 4.725.000 (estimasi berdasarkan tren Jatim)
  • Kota Semarang: Rp 3.701.709
  • Kota Denpasar (Bali): Rp 3.225.000 (sekitar)

Catatan: Gaji pokok minimal harus sesuai UMK daerah Anda. Cek situs resmi Disnaker provinsi untuk nilai pasti.

PTKP Terbaru 2026: Tetap Sama Tanpa Kenaikan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 tidak mengalami penyesuaian sesuai pernyataan Kemenkeu. Masih mengacu PMK 101/PMK.010/2022:

Status PTKPKeteranganBesaran PTKP Tahunan (Rp)
TK/0Tidak Kawin, tanpa tanggungan54.000.000
TK/1Tidak Kawin, 1 tanggungan58.500.000
TK/2Tidak Kawin, 2 tanggungan63.000.000
TK/3Tidak Kawin, 3 tanggungan67.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggungan58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggungan63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggungan67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggungan72.000.000

Tambahan Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3). PTKP ini mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebelum hitung PPh tahunan.

Komponen Potongan Gaji 2026

1. BPJS Kesehatan

Iuran 5% dari gaji bruto (maksimal batas upah tertentu). Dibayar:

  • Karyawan: 1%
  • Perusahaan: 4%

2. BPJS Ketenagakerjaan

  • JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% total → Karyawan 2%, Perusahaan 3,7%
  • JP (Jaminan Pensiun): 3% total → Karyawan 1%, Perusahaan 2% (batas upah Rp 10.547.400)
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24%-1,74% (full perusahaan, tergantung risiko)
  • JKM (Jaminan Kematian): 0,3% (full perusahaan)

Potongan karyawan biasanya hanya JHT + JP + BPJS Kesehatan.

3. PPh Pasal 21

Menggunakan TER bulanan untuk potong gaji. TER berdasarkan kategori (A/B/C) dan penghasilan bruto bulanan setelah dikurangi biaya jabatan (5%, maks Rp 500.000/bulan) serta iuran BPJS/JP.

Cara Membuat Template Excel Perhitungan Gaji Bersih 2026

Berikut langkah membuat template Excel gaji bersih sederhana namun lengkap.

Struktur Sheet Utama

Buat kolom seperti ini (baris 1 untuk header):

ABC
Input DataNilaiKeterangan
Nama Karyawan[input]
Kota/Kab[pilih dari list]
UMK 2026[otomatis dari tabel]
Gaji Pokok[input, min UMK]
Tunjangan Tetap[input]
Tunjangan Tidak Tetap[input]
Status PTKP[dropdown: TK/0 dll]
Jumlah Tanggungan[input]

Sheet Kedua: Tabel Referensi

  • Tabel UMK 2026 berbagai kota
  • Tabel PTKP 2026
  • Tabel Tarif TER (download dari DJP atau input manual kategori A untuk umum)

Formula Utama

  1. Gaji Bruto Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap (+ Tunjangan Tidak Tetap jika rutin)
  2. Biaya Jabatan = MIN(5% * Bruto; 500000)
  3. Penghasilan Netto Bulanan = Bruto – Biaya Jabatan – Iuran JP – Iuran JHT karyawan
  4. Penghasilan Bruto untuk TER = Netto (dibulatkan)
  5. PPh 21 Bulanan = TER sesuai tabel * Penghasilan Bruto untuk TER
  6. Potongan BPJS Kesehatan = 1% * Bruto (batas jika ada)
  7. Potongan JHT = 2% * Bruto
  8. Potongan JP = 1% * MIN(Bruto; 10547400)
  9. Total Potongan = BPJS Kes + JHT + JP + PPh 21
  10. Gaji Bersih = Bruto – Total Potongan

Gunakan fungsi VLOOKUP atau XLOOKUP untuk ambil UMK dan PTKP otomatis.

Contoh Perhitungan Gaji Bersih 2026

Kasus 1: Karyawan Lajang (TK/0) di Jakarta

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000 (> UMK Rp 5.729.876)
  • Tunjangan: Rp 1.000.000
  • Bruto: Rp 7.000.000

Potongan:

  • BPJS Kes (1%): Rp 70.000
  • JHT (2%): Rp 140.000
  • JP (1%): Rp 70.000
  • Biaya Jabatan: Rp 350.000
  • PPh 21 (TER kategori A, estimasi ~5-10%): Rp 300.000 (contoh)

Gaji Bersih: ~Rp 6.070.000

Kasus 2: Kawin + 2 Anak (K/2) di Bekasi

  • Gaji Pokok: Rp 7.000.000
  • Bruto: Rp 8.000.000
  • PTKP tahunan: Rp 67.000.000 → pengurang PKP tahunan

Dengan PTKP lebih tinggi, PPh bulanan lebih rendah.

FAQ Template Excel Gaji Bersih 2026

1. Apakah PTKP 2026 naik?
Tidak, tetap Rp 54 juta untuk pribadi tanpa kenaikan.

2. Bagaimana jika gaji di bawah UMK?
Tidak boleh, perusahaan wajib bayar minimal UMK daerah.

3. Apakah TER PPh 21 berubah di 2026?
Masih sama, tapi cek update DJP jika ada PMK baru.

4. Boleh kah saya download template ini?
Ya, buat sendiri dengan panduan di atas atau cari versi gratis di situs HR terpercaya.

5. Apakah tunjangan masuk bruto untuk BPJS?
Ya, jika tunjangan tetap.

Kesimpulan

Dengan template Excel perhitungan gaji bersih 2026 berbasis UMK terbaru dan PTKP, Anda bisa mengelola keuangan lebih baik. Template ini membantu transparansi payroll, kepatuhan pajak, dan perencanaan karyawan.

Segera buat template Anda sendiri untuk simulasi gaji bersih setelah pajak dan potongan BPJS. Jika ada perubahan regulasi, selalu update dari sumber resmi DJP atau Disnaker.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.