Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Regulasi ini menjadi acuan utama besaran gaji honorarium satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan (termasuk pramubakti) di lingkungan kementerian, lembaga, dan satuan kerja pemerintah pusat.

Artikel ini menyajikan tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 secara lengkap per provinsi, disertai analisis edukatif mengenai variasi besaran, ketentuan penerapan, serta implikasinya bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Data ini bersumber langsung dari lampiran PMK 32/2025, sehingga akurat dan resmi untuk perencanaan anggaran 2026.

Pengertian dan Dasar Hukum Honorarium Tenaga Non-ASN 2026

Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti merupakan kompensasi bulanan bagi pegawai non-ASN yang ditugaskan melalui surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja. Honor ini diatur dalam Lampiran I nomor 27 PMK 32/2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah menstandarisasi biaya operasional satuan kerja.

Analisis regulasi menunjukkan bahwa besaran honor disesuaikan dengan indeks biaya hidup dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Tertinggi di DKI Jakarta mencerminkan tingginya biaya hidup ibu kota, sementara terendah di wilayah dengan UMP lebih rendah seperti Jawa Tengah. Pendekatan ini edukatif karena memastikan keadilan distribusi anggaran nasional sambil menjaga daya beli tenaga kerja.

Dibandingkan tahun sebelumnya (misalnya PMK 2023-2024 dengan honor DKI sekitar Rp5,6 juta), terjadi kenaikan rata-rata 10-15% pada 2026, mencerminkan penyesuaian inflasi dan kebijakan pengupahan pemerintah.

Tabel Lengkap Honorarium PMK 32/2025 Tahun 2026

Berikut tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 seluruh provinsi Indonesia (dalam Rupiah per orang per bulan/OB):

No.ProvinsiSatpam & Pengemudi (Rp)Petugas Kebersihan & Pramubakti (Rp)
1Aceh4.298.0003.907.000
2Sumatera Utara3.475.0003.159.000
3Riau4.088.0003.716.000
4Kepulauan Riau4.224.0003.840.000
5Jambi3.772.0003.429.000
6Sumatera Barat3.492.0003.174.000
7Sumatera Selatan4.220.0003.836.000
8Lampung3.242.0002.947.000
9Bengkulu3.093.0002.811.000
10Bangka Belitung4.297.0003.906.000
11Banten3.394.0003.085.000
12Jawa Barat3.777.0003.433.000
13D.K.I. Jakarta6.294.0005.721.000
14Jawa Tengah2.453.0002.230.000
15D.I. Yogyakarta2.602.0002.365.000
16Jawa Timur4.135.0003.759.000
17Bali3.495.0003.177.000
18Nusa Tenggara Barat3.036.0002.760.000
19Nusa Tenggara Timur2.716.0002.469.000
20Kalimantan Barat3.368.0003.061.000
21Kalimantan Tengah4.052.0003.683.000
22Kalimantan Selatan4.077.0003.706.000
23Kalimantan Timur4.177.0003.797.000
24Kalimantan Utara4.191.0003.810.000
25Sulawesi Utara4.580.0004.163.000
26Gorontalo3.781.0003.437.000
27Sulawesi Barat3.621.0003.291.000
28Sulawesi Selatan4.265.0003.877.000
29Sulawesi Tengah3.335.0003.031.000
30Sulawesi Tenggara3.584.0003.258.000
31Maluku3.595.0003.268.000
32Maluku Utara3.845.0003.495.000
33Papua4.999.0004.544.000
34Papua Barat4.124.0003.749.000
35Papua Barat Daya4.124.0003.749.000
36Papua Tengah4.999.0004.544.000
37Papua Selatan4.999.0004.544.000
38Papua Pegunungan4.999.0004.544.000

Analisis Variasi Honorarium Antar Provinsi 2026

Dari tabel di atas, terlihat disparitas signifikan. Honorarium satpam dan pengemudi tertinggi di DKI Jakarta (Rp6.294.000) dan terendah di Jawa Tengah (Rp2.453.000). Pola serupa pada petugas kebersihan (Rp5.721.000 vs Rp2.230.000).

Analisis edukatif: Variasi ini didasarkan pada faktor ekonomi regional, seperti UMP, inflasi lokal, dan biaya hidup. Wilayah Papua dan DKI mendapat honor tinggi untuk mengimbangi mahalnya kebutuhan dasar. Pendekatan ini mendukung prinsip keadilan distributif dalam APBN, sekaligus mendorong efisiensi anggaran di daerah dengan biaya lebih rendah.

Kenaikan dari tahun sebelumnya (rata-rata 12%) menunjukkan respons pemerintah terhadap inflasi dan tuntutan kesejahteraan tenaga honorer.

Ketentuan Tambahan dalam PMK 32/2025

Beberapa poin penting yang perlu dipahami secara edukatif:

  1. Outsourcing/PIhak Ketiga: Honor dapat ditambah maksimal 25% (tidak termasuk seragam/peralatan).
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): Tambahan 1 bulan honorarium sebagai THR religi.
  3. Penyesuaian UMP: Jika UMP provinsi lebih tinggi, honor boleh melebihi standar PMK.
  4. BPJS dan Jaminan: Untuk kontrak langsung, wajib alokasikan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  5. Pengecualian: Tidak berlaku untuk tenaga outsourcing penuh (diatur terpisah).

Ketentuan ini melindungi hak tenaga non-ASN sambil menjaga akuntabilitas anggaran publik.

Implikasi bagi Tenaga Honorer dan Satuan Kerja

Bagi tenaga satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan, regulasi ini memberikan kepastian penghasilan tetap. Namun, profesional di bidang pengadaan perlu memastikan kontrak sesuai PMK untuk menghindari temuan audit BPK.

Analisis lebih lanjut: Di era transformasi digital dan efisiensi anggaran, pemerintah mendorong optimalisasi tenaga existing daripada rekrutmen baru. Ini edukatif karena mengajarkan pentingnya perencanaan SDM berkelanjutan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa nomor PMK yang mengatur honorarium satpam dan petugas kebersihan 2026?
PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

2. Apakah honorarium ini sama untuk semua instansi pemerintah?
Ya, untuk kementerian/lembaga pusat. Pemerintah daerah boleh menyesuaikan dengan kemampuan APBD.

3. Bolehkah honor melebihi tabel PMK 2026?
Ya, jika UMP lebih tinggi atau melalui mekanisme outsourcing (maksimal +25%).

4. Apakah ada THR untuk tenaga honorer ini?
Ya, setara 1 bulan honorarium sebagai THR religi.

5. Di mana download PMK 32/2025 lengkap?
Di situs JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).

Kesimpulan

Tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 sesuai PMK 32/2025 memberikan standar nasional yang adil dan transparan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dengan variasi per provinsi yang mencerminkan realitas ekonomi lokal, regulasi ini mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus efisiensi APBN.

Bagi satuan kerja, penting untuk menerapkan ketentuan ini secara benar guna menghindari penyimpangan anggaran. Semoga informasi ini membantu profesional keuangan dan tenaga honorer memahami hak serta kewajiban di tahun 2026.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.