Memasuki Februari 2026, banyak karyawan dan perusahaan di Indonesia mempertanyakan update aturan pajak TER PPh 21 Februari 2026. Apakah ada perubahan signifikan pada sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21? Atau justru ada kebijakan baru yang meringankan beban pajak?
Artikel ini menyajikan analisis mendalam, informatif, dan edukatif berdasarkan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan. Kami bahas perubahan utama, dasar hukum, syarat penerapan, serta implikasi bagi karyawan umum maupun profesional HR/payroll. Cocok untuk pembaca yang ingin memahami hak pajaknya atau mengelola payroll perusahaan dengan akurat.
Daftar Isi
Dasar Hukum Utama Aturan Pajak PPh 21 di 2026
Perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada 2026 masih mengacu pada kerangka utama:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – tarif progresif tetap 5%-35%.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 – memperkenalkan skema TER sejak 2024, yang berlaku terus hingga evaluasi lebih lanjut.
- PMK Nomor 105 Tahun 2025 – kebijakan stimulus terbaru yang paling relevan untuk 2026, efektif sejak 1 Januari 2026.
Tidak ada perubahan mendasar pada tarif progresif atau struktur TER di Februari 2026. Namun, update signifikan datang dari PMK 105/2025 yang memperpanjang dan memperluas insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Baca juga Kenapa Potongan Pajak Gaji Januari dan Februari Berbeda? Penjelasan Lengkap 2026
Apa yang Berubah pada Februari 2026? Fokus pada Insentif PPh 21 DTP
Mulai Januari 2026 (dan terus berlaku hingga Desember), pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP bagi pegawai di sektor tertentu. Ini menjadi perubahan utama yang terasa pada masa pajak Februari 2026 dan seterusnya:
- Pembebasan PPh 21 untuk penghasilan bruto tetap & teratur hingga Rp10 juta per bulan (pegawai tetap) atau rata-rata harian hingga Rp500 ribu (pegawai tidak tetap).
- Berlaku penuh sepanjang 2026, bukan hanya sementara seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Tujuannya: Menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan UMP dan inflasi, serta mendukung sektor padat karya.
Sektor yang Mendapat Insentif PPh 21 DTP 2026
Berdasarkan PMK 105/2025, fasilitas ini terbatas pada sektor strategis:
- Industri alas kaki.
- Tekstil dan pakaian jadi.
- Furnitur.
- Kulit dan barang dari kulit.
- Pariwisata (termasuk hotel, restoran, agen perjalanan, dll.).
Jika perusahaan Anda berada di luar sektor ini, pemotongan PPh 21 tetap menggunakan skema TER biasa tanpa DTP.
Syarat Pegawai yang Berhak atas PPh 21 DTP
- Pegawai tetap: Penghasilan bruto tetap ≤ Rp10 juta/bulan (ditetapkan pada Januari 2026 atau bulan pertama kerja).
- Pegawai tidak tetap/lepas: Rata-rata upah harian ≤ Rp500 ribu atau bulanan ≤ Rp10 juta.
- Berlaku bagi pegawai baru maupun lama, asal memenuhi kriteria penghasilan dan sektor pemberi kerja.
- Pemberi kerja wajib membayar gaji secara tunai penuh (tanpa potong PPh 21), lalu melaporkan pemanfaatan insentif via SPT Masa PPh 21/26.
Skema TER PPh 21 Tetap Berlaku – Tidak Ada Perubahan Struktural di 2026
Sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diterapkan sejak 2024 masih berlaku tanpa revisi besar di Februari 2026:
- TER Bulanan (pegawai tetap): Penghasilan bruto × tarif efektif (berdasarkan tabel PP 58/2023, kategori A/B/C sesuai PTKP).
- TER Harian (pegawai tidak tetap): Untuk upah harian/mingguan/borongan.
- Bulan Januari–November: Gunakan TER untuk kemudahan.
- Bulan Desember: Kembali ke tarif progresif (rekonsiliasi akhir tahun).
Evaluasi skema TER oleh DJP masih berlangsung, tapi hingga Februari 2026 belum ada keputusan penghapusan atau perubahan signifikan. TER tetap menyederhanakan administrasi payroll, meski kadang menyebabkan fluktuasi potongan saat ada THR/bonus.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Update 2026
Misal: Karyawan di sektor tekstil (termasuk DTP), gaji bruto Rp9 juta/bulan (PTKP K/0).
- Tanpa DTP: TER bulanan (kategori A, misal 2,5%) → potong ≈ Rp225.000.
- Dengan DTP 2026: Potongan PPh 21 = Rp0 (ditanggung pemerintah). Gaji bersih Rp9 juta penuh.
Bagi karyawan di sektor non-DTP (misal manufaktur umum), tetap potong sesuai TER.
Dampak bagi Karyawan dan Perusahaan di 2026
Bagi karyawan:
- Take-home pay lebih tinggi di sektor tertentu (hemat hingga jutaan setahun).
- Perlindungan daya beli di tengah kenaikan biaya hidup.
Bagi perusahaan/HR:
- Administrasi payroll lebih kompleks (verifikasi sektor & syarat).
- Wajib laporkan pemanfaatan DTP di SPT Masa PPh 21 (hingga Januari 2027 untuk pembetulan).
- Potensi audit DJP jika salah klaim insentif.
Analisis: Kebijakan ini pro-pekerja, tapi terbatas sektor. Tidak ada kenaikan tarif pajak baru di 2026, sesuai komitmen Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Tips Praktis untuk HR & Karyawan
- Cek sektor perusahaan di PMK 105/2025.
- Update data PTKP & status pegawai di sistem payroll.
- Pantau pengumuman DJP via pajak.go.id untuk evaluasi TER.
- Konsultasi konsultan pajak jika ragu klaim DTP.
- Laporkan SPT Masa tepat waktu untuk hindari sanksi.
Kesimpulan
Update aturan pajak TER PPh 21 Februari 2026 tidak mengubah struktur TER secara mendasar, tapi menonjolkan perpanjangan insentif PPh 21 DTP melalui PMK 105/2025. Pegawai di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta berpotensi bebas potongan PPh 21 sepanjang tahun. Ini bagian dari stimulus ekonomi untuk jaga daya beli pasca-kenaikan UMP.
Perusahaan dan karyawan disarankan proaktif verifikasi syarat agar manfaat optimal. Ikuti update resmi DJP untuk menghindari kesalahan administrasi. Pajak yang adil mendukung kesejahteraan bersama.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah TER PPh 21 dihapus di 2026?
Tidak, skema TER tetap berlaku. Evaluasi DJP masih ongoing, tapi belum ada perubahan struktural hingga Februari 2026.
2. Siapa saja yang bebas PPh 21 di 2026?
Pegawai di sektor tertentu (alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, pariwisata) dengan gaji bruto ≤ Rp10 juta/bulan. PPh 21 ditanggung pemerintah.
3. Bagaimana cara perusahaan klaim PPh 21 DTP?
Laporkan via SPT Masa PPh 21/26, tanpa potong pajak dari gaji karyawan. Bayar tunai penuh, lalu laporkan pemanfaatan insentif.
4. Apakah ada perubahan tarif progresif PPh 21 di 2026?
Tidak. Tarif tetap 5%-35% sesuai UU HPP, hanya insentif DTP yang diperluas.
5. Apa risiko jika perusahaan salah terapkan DTP?
Bisa dikenai sanksi administrasi atau pidana pajak. Pastikan verifikasi sektor & syarat penghasilan.
Semoga panduan ini membantu! Bagikan jika bermanfaat bagi rekan kerja atau tim HR Anda.





