PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya) tetap menjadi salah satu pajak terpenting bagi pemberi kerja di Indonesia. Setiap bulan, pemotong pajak (perusahaan, instansi pemerintah, atau badan lain) wajib setor pajak PPh 21 dan melaporkan SPT Masa-nya tepat waktu. Pada masa pajak Februari 2026, batas waktu setor mengalami pergeseran karena faktor hari libur, sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami jadwal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini menganalisis ketentuan terbaru berdasarkan PMK 81/2024 dan update kalender pajak 2026, menjelaskan jadwal setor PPh 21 masa Februari 2026, batas pelaporan SPT Masa, sanksi jika telat, serta tips kepatuhan agar terhindar dari denda. Cocok untuk bendahara perusahaan, akuntan, maupun pemilik usaha yang mengelola payroll. Baca juga Kalender Pajak 2026 Indonesia: Deadline Lengkap PPh 21, PPh 23, SPT Tahunan, dan Lainnya

Dasar Hukum Batas Waktu Setor dan Lapor PPh 21 di 2026

Ketentuan utama diatur dalam:

  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Kalender pajak tahunan DJP (disesuaikan dengan hari libur nasional).

Secara umum:

  • Batas setor PPh 21 (penyetoran pajak yang dipotong): Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Batas pelaporan SPT Masa PPh 21: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (termasuk Sabtu/Minggu/libur nasional), maka mundur ke hari kerja berikutnya. Ini menjadi penyebab utama pergeseran batas waktu pajak seperti yang sering terjadi di awal tahun.

Jadwal Batas Waktu Setor Pajak PPh 21 Masa Februari 2026

Masa pajak Februari 2026 berakhir pada akhir Februari. Oleh karena itu:

  • Batas akhir penyetoran PPh 21 masa Februari 2026 jatuh pada Senin, 16 Maret 2026.
  • Alasan: Tanggal 15 Maret 2026 adalah hari Minggu, sehingga mundur ke hari kerja berikutnya (berdasarkan prinsip PMK dan kalender pajak 2026 dari sumber seperti Pajakku, Metro TV, dan Ortax).
  • Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi masa Februari 2026 adalah Rabu, 25 Maret 2026.
  • Tanggal 20 Maret 2026 jatuh pada hari Jumat, tetapi beberapa sumber kalender menyesuaikan dengan upload faktur dan laporan terintegrasi; pastikan cek DJP Online untuk konfirmasi akhir.

Jadwal ini juga mencakup PPh Unifikasi dan PPh Pasal 25 (untuk WP badan tertentu). Pergeseran ini konsisten dengan pola di bulan sebelumnya (misal setor masa Januari mundur ke 18 Februari 2026 karena libur 15-17 Februari).

Apa Saja yang Harus Disetor pada Batas Waktu PPh 21 Masa Februari 2026?

Pemberi kerja wajib menyetor:

  • PPh 21 atas gaji/upah karyawan (setelah dikurangi PTKP, biaya jabatan, dll.).
  • PPh 21 final atas honorarium tertentu.
  • Jika berlaku insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) sesuai PMK 105/2025: Untuk pegawai di sektor tertentu (tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, pariwisata) dengan gaji bruto ≤ Rp10 juta/bulan, pajak ditanggung negara—tetap harus dilaporkan dengan kode khusus di e-Bupot.

Catatan: Insentif PPh 21 DTP 2026 berlaku sepanjang tahun (Januari–Desember 2026), jadi periksa apakah perusahaan Anda termasuk sektor prioritas.

Sanksi Jika Telat Setor atau Lapor PPh 21

Keterlambatan dapat menimbulkan:

  • Denda administratif: 2% per bulan (maksimal 24 bulan) atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Bunga: 2% per bulan untuk kekurangan bayar.
  • Sanksi pidana jika terbukti sengaja (denda hingga 4x jumlah pajak + pidana penjara).

Analisis: Banyak perusahaan terkena sanksi karena mengabaikan pergeseran batas waktu akibat libur. Gunakan pengingat kalender pajak 2026 untuk menghindari ini.

Tips Praktis Memenuhi Batas Waktu Setor PPh 21 Masa Februari 2026

  1. Hitung PPh 21 bulanan sejak awal Maret menggunakan e-SPT atau e-Bupot Unifikasi.
  2. Gunakan DJP Online / e-Bupot 21/26 untuk setor via bank persepsi atau internet banking.
  3. Backup data payroll dan rekonsiliasi dengan slip gaji karyawan.
  4. Manfaatkan insentif DTP jika memenuhi syarat—kurangi beban perusahaan & karyawan.
  5. Pantau update DJP melalui situs resmi pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.

Dengan sistem inti administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, kepatuhan tepat waktu semakin mudah—tetapi tetap butuh disiplin.

Kesimpulan

Batas waktu setor pajak PPh 21 masa Februari 2026 adalah 16 Maret 2026 (setor) dan 25 Maret 2026 (lapor SPT Masa), dengan pergeseran karena hari libur. Memahami jadwal ini penting untuk menjaga kepatuhan pajak, menghindari sanksi, dan memanfaatkan insentif seperti PPh 21 DTP 2026. Selalu verifikasi di kanal resmi DJP karena kalender bisa disesuaikan dengan libur nasional terbaru.

Patuhi kewajiban pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga kontribusi bagi pembangunan negara. Jika ada ketidakpastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kring Pajak 1500200.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Kapan tepatnya batas setor PPh 21 masa Februari 2026?
Senin, 16 Maret 2026 (mundur dari 15 Maret karena hari Minggu).

2. Apakah pelaporan SPT Masa PPh 21 juga mengalami pergeseran?
Ya, biasanya hingga 25 Maret 2026 jika ada penyesuaian kalender; cek DJP Online untuk tanggal pasti.

3. Apa bedanya PPh 21 biasa dan PPh 21 DTP di 2026?
PPh 21 DTP (PMK 105/2025) ditanggung pemerintah untuk pegawai sektor tertentu dengan gaji ≤ Rp10 juta/bulan—tetap wajib dilaporkan tapi tanpa setoran tunai dari perusahaan.

4. Bagaimana jika telat setor PPh 21?
Dikenai denda 2% per bulan + bunga; segera setor dan lapor untuk minimalisir sanksi.

5. Di mana cek kalender pajak lengkap 2026?
Situs resmi pajak.go.id, Ortax, Klikpajak, atau aplikasi DJP seperti M-Pajak.

Terima kasih telah membaca. Semangat patuh pajak di tahun 2026!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *