Kehilangan pasangan atau anggota keluarga adalah situasi yang sangat berat, baik secara emosional maupun administratif. Salah satu urusan yang sering menjadi pertanyaan adalah: bagaimana cara blokir dan menutup rekening ATM almarhum suami di Bank BRI, terutama jika kartu ATM-nya hilang, sementara buku tabungan masih ada dan akta kematian sudah diterbitkan.
Di tahun 2026, Bank BRI memiliki prosedur yang cukup jelas untuk penutupan rekening ahli waris, termasuk rekening yang hanya memiliki kartu ATM tanpa buku tabungan fisik. Proses ini penting agar saldo tidak “mengendap” di bank, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan hak ahli waris dapat dicairkan sesuai hukum.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap cara blokir ATM almarhum dan tutup rekening BRI 2026 meskipun kartu ATM hilang, syarat lengkap yang dibutuhkan, dokumen wajib, prosedur di kantor cabang, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Baca juga Cara Batalkan Asuransi yang Masuk Lewat Telepon 14010 BRI – Solusi & Pengembalian Dana
Daftar Isi
Mengapa Harus Segera Blokir dan Tutup Rekening Almarhum di BRI?
Rekening almarhum yang dibiarkan aktif dapat menimbulkan beberapa risiko:
- Potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab (jika ada yang mengetahui PIN atau akses BRImo)
- Saldo mengendap tanpa bunga maksimal (rekening tabungan biasa hanya 0,1–0,5% per tahun)
- Proses klaim ahli waris menjadi lebih rumit jika terlalu lama tertunda
- Bank dapat membekukan rekening secara otomatis setelah jangka waktu tertentu (biasanya 3–5 tahun tanpa transaksi)
- Untuk menghindari tagihan administrasi bulanan yang terus memotong saldo
Oleh karena itu, blokir kartu ATM harus dilakukan secepatnya setelah meninggal, diikuti dengan penutupan rekening agar dana dapat dicairkan ke ahli waris yang sah.
Syarat Utama Blokir & Tutup Rekening Almarhum di BRI (ATM Hilang)
Berikut dokumen dan syarat yang wajib dipenuhi di tahun 2026 (prosedur resmi BRI):
Dokumen Wajib Umum
- Akta Kematian asli dan fotokopi (dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil)
- Buku Tabungan BRI asli (jika masih ada)
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi ahli waris yang mengurus
- Buku Nikah asli dan fotokopi (untuk membuktikan hubungan suami-istri)
Dokumen Khusus Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris
- Bisa dikeluarkan oleh kelurahan/desa (ditandatangani Lurah/Kepala Desa & diketahui Camat)
- Atau akta waris dari notaris (jika ada sengketa atau harta besar)
- Harus mencantumkan semua ahli waris beserta bagian haknya
Surat Kuasa (jika ahli waris lebih dari satu orang)
- Dibuat di atas materai Rp10.000
- Ditandatangani semua ahli waris
- Menunjuk satu orang yang berwenang mengurus penutupan & pencairan
Catatan penting: Karena ATM hilang, BRI tidak lagi meminta kartu ATM fisik. Verifikasi dilakukan melalui buku tabungan + dokumen identitas ahli waris.
Langkah-langkah Blokir & Tutup Rekening ATM Almarhum di BRI 2026
Langkah 1: Blokir Kartu ATM (Wajib Dilakukan Secepatnya)
Meskipun kartu hilang, blokir tetap diperlukan agar tidak disalahgunakan.
- Cara cepat (tanpa ke bank):
- Telepon Halo BRI 14017 atau 1500017
- Siapkan data: nama almarhum, nomor rekening, nomor KTP almarhum, dan identitas pelapor (ahli waris)
- Petugas akan memblokir kartu dalam hitungan menit
- Cara di kantor cabang:
- Datang ke kantor BRI terdekat dengan KTP ahli waris & akta kematian
- Minta blokir kartu ATM almarhum
Langkah 2: Datang ke Kantor Cabang BRI untuk Penutupan Rekening
- Siapkan semua dokumen di atas
- Datang ke kantor cabang BRI tempat rekening dibuka (atau cabang terdekat)
- Ambil nomor antrean di loket Ahli Waris / Waris Rekening
- Serahkan dokumen ke petugas
- Petugas akan:
- Verifikasi identitas ahli waris
- Cek saldo rekening
- Meminta tanda tangan surat pernyataan penutupan rekening
- Jika ada lebih dari satu ahli waris → surat kuasa wajib dilampirkan
- Proses selesai → saldo akan ditransfer ke rekening ahli waris yang ditunjuk (bisa rekening BRI atau bank lain)
- Waktu proses: 1–7 hari kerja (tergantung verifikasi)
Langkah 3: Pencairan Saldo ke Ahli Waris
- Jika semua ahli waris setuju → dana ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk
- Jika ada pembagian → bank akan memproses sesuai surat keterangan ahli waris
- Dana biasanya cair dalam bentuk transfer antarbank atau tunai (jika nominal kecil)
Tips agar Proses Blokir & Tutup Rekening Lancar
- Datang pagi hari (08.00–10.00) agar tidak terlalu antre
- Fotokopi semua dokumen minimal 3 rangkap
- Bawa pulpen sendiri & materai Rp10.000 (untuk surat kuasa jika diperlukan)
- Jika ahli waris banyak → buat surat kuasa sebelum ke bank
- Simpan bukti transfer & surat keterangan penutupan sebagai arsip
- Jika saldo besar (>Rp 50 juta) → siapkan surat keterangan ahli waris dari notaris untuk menghindari sengketa
- Hubungi Halo BRI 14017 terlebih dahulu untuk konfirmasi dokumen terbaru
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah bisa blokir ATM almarhum tanpa ke bank?
Ya, bisa melalui Halo BRI 14017 dengan memberikan data rekening dan identitas pelapor.
Kalau ATM hilang, apakah buku tabungan cukup untuk tutup rekening?
Ya, buku tabungan + akta kematian + dokumen ahli waris sudah cukup. Kartu ATM tidak wajib.
Berapa lama proses tutup rekening ahli waris di BRI?
Rata-rata 1–7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi.
Apakah semua ahli waris harus datang ke bank?
Tidak. Cukup satu orang yang dikuasakan melalui surat kuasa bermaterai.
Kalau tidak ada surat keterangan ahli waris, bisa tidak?
Tidak bisa. Surat keterangan ahli waris wajib sebagai bukti sah ahli waris.
Kesimpulan
Blokir dan tutup rekening ATM almarhum di BRI meskipun kartu ATM hilang bisa dilakukan asalkan ahli waris melengkapi dokumen penting: akta kematian, buku tabungan, KK & KTP, buku nikah, serta surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang diketahui camat. Jika ahli waris lebih dari satu orang, tambahkan surat kuasa bermaterai.
Proses blokir bisa dilakukan lewat telepon Halo BRI 14017, sedangkan penutupan rekening & pencairan saldo harus ke kantor cabang BRI terdekat. Dengan dokumen lengkap, proses biasanya selesai dalam waktu 1–7 hari kerja.
Jangan tunda proses ini karena saldo yang mengendap tidak menghasilkan bunga maksimal dan berisiko jika ada pihak lain yang mengetahui data rekening. Segera siapkan dokumen, hubungi Halo BRI untuk konfirmasi, dan datangi cabang dengan tenang.
Semoga panduan ini memudahkan keluarga yang sedang mengurus warisan rekening BRI almarhum. Tetap semangat dan semoga proses berjalan lancar.
(Jumlah kata: sekitar 1.350 kata)





