Masa percobaan (probation) sering menjadi periode kritis bagi karyawan baru. Banyak yang bertanya: apakah UMK berlaku untuk karyawan masa percobaan (probation) 2026? Apakah perusahaan boleh membayar gaji di bawah UMK selama masa probation? Jawabannya jelas: ya, UMK tetap berlaku penuh selama masa percobaan.

Pada tahun 2026, aturan ini masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020) dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis mendalam, serta edukatif tentang hak upah minimum selama probation, dasar hukum, contoh kasus, dan tips bagi karyawan serta HR agar tidak terjadi pelanggaran.

Dasar Hukum UMK untuk Karyawan Masa Percobaan 2026

Pasal 90 UU Cipta Kerja secara tegas menyatakan:

“Setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk karyawan dalam masa percobaan (probation). Tidak ada pengecualian atau penundaan pembayaran UMK selama probation. Ketentuan masa percobaan diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja:

  • Masa probation maksimal 3 bulan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
  • Selama probation, hubungan kerja sudah sah dan berlaku penuh hak serta kewajiban ketenagakerjaan.

Kesimpulan hukum:
UMK wajib berlaku penuh sejak hari pertama kerja, termasuk selama masa percobaan. Perusahaan tidak boleh membayar gaji di bawah UMK dengan alasan “masih probation”.

Mengapa Banyak Perusahaan Salah Paham tentang UMK Probation?

Beberapa alasan umum:

  • Mengira masa probation adalah “masa uji coba” tanpa hak penuh.
  • Menganggap probation sama dengan PKWT (kontrak) yang tidak wajib UMK (padahal salah).
  • Praktik lama sebelum UU Cipta Kerja yang membolehkan gaji lebih rendah selama probation (sudah tidak berlaku).

Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 dan PP 35/2021 menegaskan bahwa upah minimum wajib diberikan sejak awal hubungan kerja, tanpa pengecualian probation.

Perbedaan Hak Upah Selama Masa Probation vs Setelah Probation

StatusUpah Minimum (UMK/UMP)THR ProrataCuti TahunanUMPKPesangon
Masa Probation (≤3 bln)Wajib penuhWajib prorataBelum berhakTidakTidak
Setelah ProbationWajib penuhWajib prorataBerhakBerhak (≥3 th)Berhak jika PHK

Catatan:

  • THR prorata tetap berlaku selama probation jika masa kerja ≥1 bulan.
  • Cuti tahunan baru berhak setelah 1 tahun kerja.
  • UMPK dan pesangon hanya berlaku setelah probation selesai (jika PHK).

Contoh Perhitungan Gaji Probation 2026

Contoh 1: Masuk 1 Januari 2026 – Probation 3 Bulan

  • UMK Jakarta 2026: Rp5.800.000
  • Gaji yang disepakati: Rp6.000.000
  • Selama probation (Jan-Mar): wajib Rp5.800.000 (minimal UMK)
  • Jika perusahaan bayar Rp5.000.000 → melanggar, harus bayar selisih Rp800.000/bulan

Contoh 2: Masuk 15 Februari 2026 – Probation

  • UMK Surabaya 2026: Rp5.200.000
  • Gaji prorata Februari (16 hari kerja): (Rp5.200.000 ÷ 26) × 16 ≈ Rp3.200.000
  • Maret & April (probation): wajib Rp5.200.000 penuh

Contoh 3: Probation 3 Bulan – THR Prorata

  • Mulai 1 Oktober 2025 – probation hingga 31 Desember 2025
  • UMK 2025: Rp5.000.000
  • THR prorata (3 bulan): (3 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp1.250.000
  • THR wajib dibayar meskipun masih probation.

Analisis Dampak Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar

Sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK selama probation:

  • Denda administratif: Rp100 juta – Rp500 juta per pekerja (Pasal 185 UU Cipta Kerja)
  • Pidana penjara: Maksimal 4 tahun bagi pengurus
  • Pembayaran selisih upah: Wajib bayar selisih + bunga 2% per bulan
  • Gugatan perdata: Karyawan bisa tuntut di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Implikasi bagi karyawan:

  • Hak UMK penuh selama probation → perlindungan kuat
  • Jika perusahaan melanggar, karyawan berhak lapor ke Disnaker tanpa takut PHK balasan

Tips bagi Karyawan & HR Terkait UMK Probation 2026

  1. Cek Kontrak Kerja: Pastikan tidak ada klausul gaji di bawah UMK selama probation.
  2. Simpan Bukti: Slip gaji, kontrak, dan absensi sebagai bukti.
  3. Lapor jika Melanggar: Hubungi Disnaker setempat (gratis & rahasia).
  4. Konsultasi HR: Tanyakan langsung ke bagian personalia saat onboarding.
  5. Pantau Update: Ikuti pengumuman UMK/UMP 2026 di situs Kemnaker.

Kesimpulan

Apakah UMK berlaku untuk karyawan masa percobaan (probation) 2026? Jawabannya ya, berlaku penuh sejak hari pertama kerja. Tidak ada pengecualian atau pengurangan upah minimum selama probation. UU Cipta Kerja dan Permenaker menegaskan bahwa upah minimum adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar, termasuk di masa percobaan.

Pahami aturan ini agar karyawan bisa menuntut haknya dan perusahaan bisa menghindari sanksi berat. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah perusahaan boleh bayar di bawah UMK selama probation?
Tidak boleh. UMK wajib berlaku penuh sejak hari pertama kerja.

2. Berapa lama maksimal masa probation?
Maksimal 3 bulan untuk PKWTT atau PKWT.

3. Apakah THR prorata berlaku selama probation?
Ya, jika masa kerja ≥1 bulan, THR prorata wajib dibayar.

4. Apa sanksi jika perusahaan bayar di bawah UMK selama probation?
Denda Rp100 juta – Rp500 juta per pekerja, pidana penjara, dan pembayaran selisih.

5. Apakah probation sama dengan kontrak (PKWT)?
Tidak sama. Probation adalah masa uji coba dalam PKWTT/PKWT, tapi hak UMK tetap berlaku.

6. Di mana lapor jika perusahaan melanggar UMK probation?
Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota atau provinsi.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.