Di awal tahun 2026, banyak perusahaan dan karyawan mulai membutuhkan bukti potong pajak TER PPh 21 untuk keperluan laporan SPT Tahunan, pengajuan kredit, atau sekadar bukti penghasilan resmi. Sejak diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) secara penuh pada tahun 2024 dan berlanjut hingga 2026, proses pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana di bulan Januari–November, namun tetap mengharuskan perusahaan menerbitkan bukti potong yang akurat dan sesuai format DJP.

Artikel ini memberikan panduan lengkap cara cetak bukti potong pajak TER PPh 21 untuk karyawan di Februari 2026, baik melalui e-Bupot Unifikasi, DJP Online, aplikasi payroll, maupun secara manual di Excel. Anda akan memahami kapan bukti potong wajib diserahkan, format yang benar, perbedaan bukti potong bulanan vs akhir tahun, serta solusi jika data tidak sesuai atau tidak muncul di sistem. Baca juga Cara Hitung Pajak TER PPh 21 Karyawan Luar Kota: Februari 2026

Apa Itu Bukti Potong Pajak TER PPh 21 dan Mengapa Penting di 2026?

Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulan atau akhir tahun. Di era TER, bukti potong bulanan (Januari–November) menggunakan tarif efektif rata-rata, sedangkan bukti potong akhir tahun (Desember) tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah dilakukan rekonsiliasi.

Manfaat bukti potong bagi karyawan:

  • Bukti penghasilan resmi untuk SPT Tahunan
  • Syarat pengajuan kredit bank / pinjaman
  • Dasar perhitungan restitusi pajak (jika overpayment)
  • Bukti untuk pengembalian lebih bayar pajak
  • Dokumen pendukung saat audit atau pemeriksaan pajak pribadi

Kewajiban perusahaan:

  • Wajib menerbitkan bukti potong bulanan jika karyawan meminta
  • Wajib menerbitkan bukti potong akhir tahun (Formulir 1721-A1) paling lambat akhir Februari 2026 untuk tahun pajak 2025
  • Mengunggah bukti potong ke e-Bupot Unifikasi sebelum batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21

Cara Cetak Bukti Potong Pajak TER PPh 21 di e-Bupot Unifikasi (Metode Resmi DJP)

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi resmi DJP yang wajib digunakan perusahaan untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 sejak 2024.

Langkah-langkah cetak bukti potong TER melalui e-Bupot Unifikasi (Februari 2026):

  1. Login ke DJP Online
    Buka https://djponline.pajak.go.id → login dengan NPWP perusahaan & EFIN.
  2. Masuk ke Menu e-Bupot Unifikasi
    Pilih layanan → e-Bupot Unifikasi → Login ke aplikasi.
  3. Pilih Masa Pajak
    Pilih tahun pajak 2025 dan masa pajak yang diinginkan (misalnya Desember 2025 untuk bukti akhir tahun).
  4. Cari Data Karyawan
    Klik “Daftar Bukti Pemotongan” → cari berdasarkan NIK/NPWP karyawan atau nama.
  5. Buka Bukti Potong
    Klik nomor bukti potong → pilih “Tampilkan” atau “Cetak”.
  6. Download PDF
    Sistem akan menghasilkan file PDF bukti potong dalam format resmi DJP (Formulir 1721-A1 untuk karyawan tetap).
    File ini bisa langsung diserahkan ke karyawan atau diarsipkan.

Catatan penting 2026:

  • Bukti potong bulanan (Jan–Nov) menggunakan TER → hanya menunjukkan tarif efektif (misal 3,5%)
  • Bukti potong akhir tahun (Des) menggunakan tarif progresif setelah rekonsiliasi → mencantumkan PTKP, penghasilan bruto setahun, potongan setahun, dan PPh terutang

Cara Cetak Bukti Potong Pajak TER PPh 21 Menggunakan Aplikasi Payroll / Software HR

Mayoritas perusahaan menengah-besar menggunakan software payroll (Talenta, Gadjian, Sleekr, Accurate, Zahir, dll.) yang sudah terintegrasi dengan e-Bupot Unifikasi.

Langkah umum:

  1. Login ke aplikasi payroll perusahaan
  2. Masuk ke menu Payroll → Laporan Pajak → Bukti Potong PPh 21
  3. Pilih karyawan dan periode (bulanan atau tahunan)
  4. Klik Generate Bukti Potong atau Export PDF
  5. Unduh file PDF yang sudah sesuai format DJP
  6. Serahkan ke karyawan via email / WhatsApp / portal karyawan

Keunggulan: otomatis menghitung TER, BPJS, iuran pensiun, dan langsung sinkron dengan e-Bupot.

Cara Membuat & Cetak Bukti Potong Pajak TER Secara Manual di Excel (Untuk UKM)

Jika perusahaan belum pakai e-Bupot atau payroll, Excel masih bisa digunakan dengan catatan tetap melaporkan ke e-Bupot Unifikasi.

Langkah membuat bukti potong manual:

  1. Download format Excel resmi DJP (Formulir 1721-A1) dari pajak.go.id atau buat sendiri dengan kolom:
    • Identitas pemberi kerja & karyawan
    • Periode pemotongan
    • Penghasilan bruto
    • Pengurang (PTKP, iuran pensiun, BPJS)
    • Penghasilan neto
    • PPh terutang (TER bulanan / progresif akhir tahun)
    • PPh dipotong/ditanggung
  2. Masukkan data sesuai slip gaji karyawan
  3. Hitung manual atau gunakan rumus Excel (sesuai tabel TER 2026)
  4. Cetak ke kertas A4 → tanda tangan & cap perusahaan
  5. Serahkan ke karyawan

Peringatan: Bukti potong manual tetap harus diunggah ke e-Bupot Unifikasi agar sah secara hukum.

Kapan dan Bagaimana Menyerahkan Bukti Potong ke Karyawan?

  • Bulanan → tidak wajib diserahkan kecuali karyawan minta
  • Akhir tahun → wajib diserahkan paling lambat akhir Februari 2026 untuk tahun pajak 2025
  • Format yang diterima karyawan: PDF dari e-Bupot / payroll atau print resmi

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah bukti potong TER bulanan sama dengan bukti potong akhir tahun?
Tidak. Bulanan hanya pakai TER (tarif efektif), akhir tahun pakai tarif progresif setelah rekonsiliasi.

Karyawan minta bukti potong Januari 2026, apa yang harus dilakukan perusahaan?
Bisa dicetak dari e-Bupot Unifikasi atau payroll. Tidak wajib jika karyawan tidak minta, tapi tetap harus ada di arsip perusahaan.

Bagaimana jika perusahaan belum lapor SPT Masa PPh 21, bisakah cetak bukti potong?
Bisa, tapi lebih baik lapor SPT Masa terlebih dahulu agar data sinkron dan sah.

Apakah karyawan bisa cetak sendiri bukti potong?
Tidak bisa langsung. Harus diminta ke bagian HR/payroll perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan tidak memberikan bukti potong akhir tahun?
Dapat dikenakan denda administratif Rp 100.000 per bukti potong (Pasal 7 ayat 4 UU KUP).

Kesimpulan

Cara cetak bukti potong pajak TER PPh 21 untuk karyawan di Februari 2026 sudah sangat mudah berkat e-Bupot Unifikasi dan integrasi aplikasi payroll. Pilihan terbaik adalah menggunakan sistem resmi DJP atau software HR yang terhubung langsung, sehingga bukti potong otomatis sesuai format, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi perusahaan kecil yang masih manual, Excel tetap bisa digunakan selama data diinput benar dan tetap diunggah ke e-Bupot. Ingat: bukti potong akhir tahun wajib diserahkan paling lambat akhir Februari 2026 agar karyawan bisa melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, baik bagian HR/payroll maupun karyawan bisa lebih tenang menghadapi kewajiban pajak di tahun 2026. Pastikan proses pemotongan dan pelaporan dilakukan dengan teliti agar tidak ada lebih bayar atau kurang bayar yang merugikan kedua belah pihak.

Semoga panduan ini membantu Anda mencetak dan mengelola bukti potong pajak TER PPh 21 dengan lancar!

(Jumlah kata: sekitar 1.450 kata)

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *