Di tahun 2026, skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 tetap menjadi metode utama yang digunakan perusahaan untuk memotong pajak penghasilan karyawan setiap bulan (Januari–November). Setelah proses pemotongan selesai, HR atau bagian keuangan wajib melaporkan dan menyetorkan potongan tersebut melalui aplikasi e-SPT Masa DJP Online.

Banyak pengguna (terutama staf payroll, akuntan, dan operator HR) mengalami kesulitan saat input potongan TER PPh 21 di aplikasi e-SPT Masa, baik karena bingung dengan format TER, kategori A/B/C, upload bukti potong, hingga rekonsiliasi akhir tahun. Artikel ini menyajikan panduan informatif, analisis teknis, dan langkah-langkah edukatif dari A-Z agar Anda bisa mengisi data dengan benar, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2026.

Cocok bagi karyawan umum yang ingin memahami proses pajak gaji, serta profesional HR, akuntan, dan konsultan pajak yang menangani pelaporan bulanan perusahaan. Baca juga Kalender Pajak 2026 Indonesia: Deadline Lengkap PPh 21, PPh 23, SPT Tahunan, dan Lainnya

Dasar Hukum dan Update TER PPh 21 di e-SPT Masa 2026

Pelaporan PPh 21 menggunakan skema TER diatur dalam:

  • PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 secara Efektif Rata-rata.
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023 (petunjuk teknis pelaksanaan).
  • Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2021 (pedoman pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26).
  • Surat Edaran Dirjen Pajak (update teknis 2025–2026 tentang e-SPT Masa).

Update penting tahun 2026:

  • Aplikasi e-SPT Masa sudah sepenuhnya terintegrasi dengan e-Bupot Unifikasi untuk perusahaan tertentu.
  • Wajib input bukti potong dalam format digital (PDF atau XML) untuk setiap karyawan.
  • Rekonsiliasi akhir tahun (Desember) tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 (5%–35%).
  • Batas pelaporan SPT Masa PPh 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Analisis: Di awal tahun (Jan–Feb 2026), banyak perusahaan mengalami selisih potongan karena kenaikan UMK atau pembayaran THR/bonus. Skema TER menghitung pajak berdasarkan bruto aktual setiap bulan, sehingga selisih ini normal — akan disesuaikan kembali di akhir tahun.

Langkah-langkah Input Potongan TER PPh 21 di e-SPT Masa 2026

A. Persiapan Sebelum Login

  1. Pastikan punya NPWP perusahaan aktif dan akun DJP Online (efin perusahaan).
  2. Siapkan data bulanan: slip gaji karyawan, total bruto, kategori TER (A/B/C), potongan PPh 21, bukti potong (1721-A1 untuk bulanan).
  3. Gunakan browser Chrome/Edge versi terbaru (e-SPT Masa lebih stabil di Chromium-based).
  4. Backup data payroll sebelum input (untuk antisipasi error).

B. Login ke e-SPT Masa DJP Online

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP perusahaan + kata sandi + kode keamanan.
  3. Pilih menu e-Filinge-SPT MasaPPh Pasal 21/26.
  4. Pilih masa pajak (misal Masa 01 – Januari 2026).

C. Input Data Potongan TER PPh 21

  1. Pilih Formulir
    Gunakan Formulir 1721 (untuk pemotongan bulanan TER).
  2. Input Data Induk
    • NPWP pemotong (perusahaan)
    • Masa & Tahun Pajak
    • Status SPT (Normal / Pembetulan)
  3. Bagian A – Data Pemotong
    Isi identitas perusahaan (otomatis jika sudah terdaftar).
  4. Bagian B – Data Dipotong
    Klik Tambah untuk setiap karyawan atau gunakan Import Excel (format resmi DJP).
    Kolom wajib:
    • Nama karyawan
    • NPWP karyawan
    • Bruto (total penghasilan kena pajak bulan ini)
    • Kategori TER (A, B, atau C berdasarkan PTKP)
    • Tarif TER (%) → otomatis muncul setelah pilih kategori & bruto
    • PPh 21 dipotong = Bruto × Tarif TER
    • Kode billing (jika sudah bayar pajak)
  5. Upload Bukti Potong
    Untuk setiap karyawan → upload file PDF bukti potong (slip gaji + perhitungan TER).
    Ukuran maksimal per file biasanya 5 MB.
  6. Bagian Rekapitulasi
    Sistem otomatis hitung total PPh 21 dipotong bulan ini.
  7. Kirim SPT
    Klik Kirim → masukkan kode verifikasi → dapat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti lapor.

D. Rekonsiliasi Akhir Tahun (Desember 2026)

Di Masa 12 (Desember):

  • Input realisasi bruto tahunan semua karyawan.
  • Sistem akan bandingkan total PPh yang sudah dipotong (Jan–Nov) dengan tarif progresif Pasal 17.
  • Jika lebih bayar → bisa restitusi atau kompensasi ke masa pajak berikutnya.
  • Jika kurang bayar → setor selisih + sanksi administrasi (jika telat).

Tips & Solusi Error Umum Saat Input TER di e-SPT Masa

  • Error “Data tidak sesuai” → pastikan NPWP karyawan benar & kategori TER sesuai PTKP.
  • Gagal upload bukti potong → ubah ukuran file <5 MB, format PDF (bukan foto JPG).
  • Tarif TER tidak muncul → cek apakah bruto sudah diinput benar & pilih kategori A/B/C.
  • BPE tidak keluar → cek koneksi internet, hapus cache browser, atau coba di perangkat lain.
  • Selisih Januari–Februari besar → normal jika ada kenaikan gaji/THR. Jelaskan ke karyawan bahwa akan direkonsiliasi di Desember.

Analisis: Di awal 2026, error paling sering terjadi karena data import Excel tidak sesuai format DJP (kolom NPWP kosong atau format tanggal salah). Gunakan fitur Import Excel resmi dari DJP untuk minimalkan kesalahan.

Kesimpulan

Cara input potongan TER PPh 21 di aplikasi e-SPT Masa 2026 sebenarnya cukup sistematis: login DJP Online → pilih masa pajak → input data pemotong & dipotong → upload bukti → kirim SPT → simpan BPE. Kunci utama adalah:

  • Pastikan kategori TER sesuai PTKP karyawan
  • Bruto bulanan akurat (termasuk tunjangan, lembur, THR)
  • Bukti potong diunggah lengkap
  • Rekonsiliasi akhir tahun dilakukan teliti

Dengan mengikuti langkah di atas, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan pajak tepat waktu, menghindari sanksi administrasi, dan memberikan bukti potong yang akurat kepada karyawan untuk SPT Tahunan 2026. Pelaporan yang benar bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kepatuhan dan profesionalisme dalam pengelolaan gaji karyawan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah wajib upload bukti potong untuk setiap karyawan di e-SPT Masa 2026?
Ya, mulai 2024–2026 DJP mewajibkan upload bukti potong digital (PDF) untuk pelaporan e-SPT Masa PPh 21.

2. Bagaimana jika gaji Januari & Februari berbeda karena kenaikan UMK?
Normal. TER dihitung per bulan berdasarkan bruto aktual. Selisih akan disesuaikan di rekonsiliasi Desember.

3. Apa yang terjadi jika terlambat lapor SPT Masa PPh 21?
Denda administrasi Rp100.000 per SPT + bunga 2% per bulan atas kekurangan bayar.

4. Bisakah input TER di e-SPT Masa dilakukan secara massal via Excel?
Ya, gunakan fitur Import Excel resmi DJP. Pastikan format kolom sesuai template yang disediakan.

5. Di mana saya bisa melihat tabel TER PPh 21 2026?
Di Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023 atau situs resmi DJP (pajak.go.id).

Semoga panduan ini membantu HR, akuntan, dan staf payroll menginput potongan TER PPh 21 di e-SPT Masa dengan benar dan tepat waktu di tahun 2026!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *