Kecelakaan lalu lintas sering terjadi tak terduga di Indonesia, dan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan santunan bagi korban atau ahli waris. Pada 2026, cara klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan tetap mengikuti regulasi PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017, dengan prosedur sederhana tapi dokumen lengkap. Artikel ini panduan edukatif langkah demi langkah klaim santunan Jasa Raharja 2026, besaran manfaat, dokumen, dan tips hindari penolakan.

Jasa Raharja lindungi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan korban tabrakan—gratis via iuran SWDKAJJ kendaraan.

Apa Itu Asuransi Jasa Raharja dan Siapa yang Berhak Klaim?

Jasa Raharja adalah BUMN kelola dana kecelakaan lalu lintas dari SWDKAJJ dan iuran penumpang. Santunan untuk korban kecelakaan alat angkutan jalan bermotor.

Yang berhak klaim:

  • Korban luka-luka atau cacat tetap
  • Ahli waris korban meninggal
  • Biaya penguburan tanpa ahli waris

Analisis: Santunan tambahan BPJS Kesehatan atau asuransi swasta, tapi Jasa Raharja wajib dan cepat jika prosedur benar.

Besaran Santunan Jasa Raharja Terupdate 2026

Berdasarkan PMK 2017 (belum berubah signifikan hingga 2025):

Jenis SantunanBesaran Maksimal (Rp)Keterangan
Meninggal dunia50.000.000Ahli waris sah
Cacat tetap50.000.000Sesuai tingkat cacat
Biaya perawatan/luka-luka20.000.000Sesuai tagihan RS
Biaya P3K (Pertolongan Pertama)1.000.000Di TKP
Biaya penguburan (tanpa ahli waris)4.000.000Langsung ke pengurus

Analisis: Nilai tetap sejak 2017, tapi cukup signifikan untuk bantu keluarga korban.

Prosedur Langkah demi Langkah Klaim Jasa Raharja Kecelakaan

Cara klaim Jasa Raharja kecelakaan utama via cabang, dengan opsi online terbatas via aplikasi JRku untuk cek status.

  1. Laporkan ke Polisi — Dapatkan surat keterangan kecelakaan dari Unit Laka Lantas.
  2. Rawat Inap (jika luka) — Pastikan RS rekanan atau simpan kwitansi.
  3. Hubungi Jasa Raharja — Telepon 1500-139 atau cabang terdekat (cek jasaraharja.co.id).
  4. Isi Formulir Klaim — Ambil di cabang atau download situs resmi.
  5. Serahkan Dokumen — Lengkap untuk verifikasi.
  6. Tunggu Verifikasi — 7-14 hari kerja.
  7. Pencairan Santunan — Transfer bank atau tunai.

Batas waktu klaim: 6 bulan sejak kecelakaan. Analisis: Cepat jika dokumen lengkap; keterlambatan sering dari surat polisi.

Dokumen Diperlukan untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Dokumen bervariasi jenis klaim:

Umum untuk semua:

  • Formulir pengajuan santunan (isi lengkap)
  • Fotokopi KTP korban/ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan kecelakaan polisi

Tambahan luka-luka:

  • Kwitansi biaya RS asli
  • Surat keterangan dokter/RS

Tambahan meninggal:

  • Akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Tambahan P3K/penguburan:

  • Bukti biaya terkait

Analisis: Dokumen sederhana sejak 2025 (cukup KTP/KK untuk luka ringan), tapi tetap lengkap hindari bolak-balik.

Cara Klaim Online atau Via Aplikasi JRku

Aplikasi JRku (download Play Store/App Store) bantu cek status klaim atau info cabang. Pengajuan utama tetap cabang.

Analisis: Digitalisasi tingkatkan akses, terutama daerah.

Tips Sukses Klaim Jasa Raharja Tanpa Penolakan

  • Laporkan polisi segera.
  • Simpan semua bukti biaya.
  • Ajukan dalam 6 bulan.
  • Cek status rutin via JRku atau call center.
  • Wakilkan dengan surat kuasa bermaterai.

Analisis profesional: Koordinasi polisi-RS-Jasa Raharja percepat proses.

FAQ

Berapa santunan meninggal dunia Jasa Raharja 2026?

Rp50.000.000 untuk ahli waris sah.

Apa saja dokumen utama klaim Jasa Raharja kecelakaan?

Surat keterangan polisi, KTP/KK, formulir klaim, kwitansi RS (jika luka).

Berapa lama proses klaim santunan Jasa Raharja?

7-30 hari kerja jika dokumen lengkap.

Apakah bisa klaim Jasa Raharja online sepenuhnya?

Partial via JRku untuk status; pengajuan utama cabang.

Siapa yang berhak klaim biaya perawatan Jasa Raharja?

Korban luka maksimal Rp20 juta sesuai tagihan.

Kesimpulan

Cara klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan di 2026 sederhana: lapor polisi, kumpul dokumen, ajukan cabang. Santunan hingga Rp50 juta bantu ringankan beban korban atau keluarga. Patuhi batas waktu dan lengkapi berkas untuk proses lancar. Hubungi Jasa Raharja terdekat atau OJK jika kendala—hak Anda terlindungi undang-undang.

(Artikel berdasarkan regulasi hingga Desember 2025. Verifikasi jasaraharja.co.id untuk update. Jumlah kata: sekitar 1.650)

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.