Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, UMK 2026 menjadi acuan utama gaji bulanan. Namun, gaji yang diterima bukanlah angka UMK penuh, melainkan gaji bersih setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Memahami cara menghitung gaji bersih UMK 2026 setelah potong BPJS sangat penting agar Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Artikel ini memberikan panduan informatif dan edukatif tentang rumus perhitungan, besaran potongan 2026, contoh simulasi, serta tips mengelola gaji bersih. Data berdasarkan peraturan terkini (Perpres 111/2013 untuk BPJS Kesehatan & PP terkait BPJS Ketenagakerjaan).

Mengapa Perlu Hitung Gaji Bersih dari UMK 2026?

Gaji kotor (bruto) adalah UMK 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah, mulai berlaku 1 Januari 2026. Namun, perusahaan wajib memotong iuran BPJS yang dibebankan kepada karyawan. Potongan ini mencakup:

  • BPJS Kesehatan: 1% dari gaji pokok + tunjangan tetap (karyawan tanggung), total iuran 5% (4% perusahaan).
  • BPJS Ketenagakerjaan:
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari gaji (karyawan).
  • Jaminan Pensiun (JP): 1% dari gaji (karyawan).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM): 0% (perusahaan tanggung penuh).

Potongan BPJS Kesehatan 2026 tetap 1% dari gaji (dengan batas atas Rp12 juta), sementara potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026 sekitar 3% dari gaji pokok + tunjangan tetap (JHT + JP). Tidak termasuk PPh 21 yang bisa nol jika gaji di bawah PTKP.

Rumus Menghitung Gaji Bersih UMK 2026

Gaji Bersih = Gaji Kotor (UMK) – Potongan BPJS Kesehatan – Potongan BPJS Ketenagakerjaan (karyawan)

Dasar perhitungan:

  • Gaji kotor: UMK 2026 (gaji pokok + tunjangan tetap, minimal UMK).
  • Potongan BPJS Kesehatan: 1% dari gaji (maksimal dasar Rp12 juta).
  • Potongan BPJS Ketenagakerjaan: 2% (JHT) + 1% (JP) = 3% dari gaji (tanpa batas atas khusus JP di 2026, tapi umumnya mengikuti UMK).

Besaran Potongan BPJS 2026

  • BPJS Kesehatan:
  • Potongan karyawan: 1% dari gaji pokok + tunjangan tetap.
  • Batas atas: Rp12 juta (maksimal potongan Rp120.000/bulan).
  • BPJS Ketenagakerjaan:
  • JHT: 2% (karyawan).
  • JP: 1% (karyawan).
  • JKK & JKM: 0% (perusahaan tanggung).
  • Total potongan karyawan: 3% dari gaji.

Catatan: Jika gaji melebihi batas tertentu (misalnya JP Rp10,5 juta+ di 2025, tapi 2026 mengikuti UMK), perhitungan disesuaikan.

Contoh Perhitungan Gaji Bersih UMK 2026

Misal UMK Jakarta 2026: Rp5.800.000 (proyeksi kenaikan 7-8% dari 2025).

Contoh 1: Gaji Pokok = UMK Rp5.800.000 (tanpa tunjangan tetap)

  • Potongan BPJS Kesehatan: 1% × Rp5.800.000 = Rp58.000
  • Potongan BPJS Ketenagakerjaan:
  • JHT: 2% × Rp5.800.000 = Rp116.000
  • JP: 1% × Rp5.800.000 = Rp58.000
  • Total potongan: Rp58.000 + Rp116.000 + Rp58.000 = Rp232.000
  • Gaji Bersih: Rp5.800.000 – Rp232.000 = Rp5.568.000

Contoh 2: Gaji + Tunjangan Tetap Rp6.500.000

  • BPJS Kesehatan: 1% × Rp6.500.000 = Rp65.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: 3% × Rp6.500.000 = Rp195.000
  • Total potongan: Rp65.000 + Rp195.000 = Rp260.000
  • Gaji Bersih: Rp6.500.000 – Rp260.000 = Rp6.240.000

Catatan: Jika ada PPh 21, potongan tambahan (jika gaji tahunan > PTKP Rp54 juta/tahun).

Tips Mengelola Gaji Bersih Setelah Potong BPJS

  1. Hitung Rutin: Gunakan spreadsheet atau app payroll untuk simulasi bulanan.
  2. Manfaatkan BPJS: Klaim JHT saat pensiun atau kebutuhan mendesak (setelah 10 tahun).
  3. Pilih Kelas BPJS yang Tepat: Untuk keluarga, sesuaikan tanggungan agar iuran optimal.
  4. Tambah Penghasilan: Cari side job atau naik jabatan untuk tutup potongan.
  5. Pantau Update: Cek situs resmi BPJS & Kemnaker untuk perubahan aturan 2026.

Kesimpulan

Menghitung gaji bersih UMK 2026 setelah potong BPJS adalah langkah edukatif agar Anda paham berapa take-home pay sebenarnya. Potongan BPJS Kesehatan (1%) dan Ketenagakerjaan (3%) wajib, tapi memberikan perlindungan jangka panjang seperti kesehatan, pensiun, dan santunan. Gunakan rumus di atas untuk simulasi pribadi, dan pastikan perusahaan memotong sesuai aturan. Dengan perencanaan keuangan tepat, gaji bersih tetap bisa mendukung kehidupan layak.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa persen potongan BPJS Kesehatan 2026?
1% dari gaji pokok + tunjangan tetap (karyawan), total iuran 5%.

2. Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026 berapa?
Total 3% (JHT 2% + JP 1%), ditanggung karyawan.

3. Apakah potongan BPJS berlaku untuk semua UMK 2026?
Ya, berlaku nasional dengan dasar minimal UMK daerah.

4. Bagaimana jika gaji di atas Rp12 juta?
BPJS Kesehatan maksimal Rp120.000 potongan karyawan.

5. Apakah ada potongan lain selain BPJS?
Ya, PPh 21 jika gaji tahunan > PTKP, tapi sering nol untuk UMK.

6. Di mana cek slip gaji BPJS?
Minta slip gaji bulanan dari HR atau cek app BPJSTKU.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.