Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 menjadi salah satu momen paling ditunggu karyawan swasta, PNS, PPPK, dan pekerja kontrak di seluruh Indonesia. Namun di balik kegembiraan menerima THR, banyak karyawan terkejut karena nominal yang masuk ke rekening lebih kecil dari yang diharapkan akibat potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Di tahun 2026, aturan perpajakan THR masih mengacu pada UU HPP No. 7/2021 dan PMK No. 168/2023 (dengan penyesuaian PTKP & tarif efektif terbaru), di mana THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur dan dikenakan PPh 21 dengan metode gross atau gross-up (tergantung kebijakan perusahaan). Banyak karyawan bingung:
- Berapa persen pajak yang dipotong dari THR?
- Bagaimana cara menghitung pajak THR gross ke net secara akurat?
- Apakah THR tetap kena pajak meski total penghasilan tahunan di bawah PTKP?
Artikel ini memberikan panduan lengkap cara menghitung potongan pajak THR 2026 beserta simulasi Excel gross ke net yang siap pakai, rumus resmi, contoh kasus karyawan swasta & PNS/PPPK, serta link download template Excel gratis untuk perhitungan pribadi atau perusahaan. Baca juga Penggantian Hak Karyawan Resign 2026: Uang Cuti, THR, Pesangon & Komponen Lain
Daftar Isi
Dasar Hukum & Aturan Pajak THR 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru (Februari 2026):
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
- Peraturan Dirjen Pajak tentang PTKP 2026 (tetap sama dengan 2025 kecuali ada penyesuaian inflasi):
- TK/0 : Rp 54.000.000
- K/0 : Rp 58.500.000
- K/1 : Rp 63.000.000
- K/2 : Rp 67.500.000
- K/3 : Rp 72.000.000
- Tarif progresif PPh 21 Pasal 17: 5%, 15%, 25%, 30%, 35%
- THR termasuk penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21 dengan metode gross (pemotongan langsung) atau gross-up (perusahaan menanggung pajak)
Poin penting 2026:
- THR dihitung terpisah dari gaji bulanan → tidak digabung untuk menentukan lapisan tarif
- Jika THR + gaji bulanan masih di bawah PTKP, maka THR bebas pajak
- Biaya jabatan 5% (maks Rp 500.000/bulan atau Rp 6 juta/tahun) & iuran pensiun/BPJS tetap dikurangkan
Rumus Dasar Menghitung Pajak THR Gross ke Net 2026
Langkah-langkah perhitungan manual:
- Hitung Penghasilan Bruto THR
THR = 1 × gaji pokok + tunjangan tetap (sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 36/2021) - Kurangi Pengurang Penghasilan
- Biaya jabatan 5% dari THR (maks Rp 500.000)
- Iuran pensiun / BPJS Ketenagakerjaan (jika dipotong perusahaan)
- Penghasilan Neto THR = Bruto – Pengurang
- Tentukan PTKP prorata
PTKP bulanan = PTKP tahunan ÷ 12
Jika Neto THR ≤ PTKP bulanan → pajak = 0 - Hitung PPh 21 THR
Gunakan tarif progresif pada jumlah yang melebihi PTKP prorata
Pajak = (Neto THR – PTKP prorata) × tarif efektif - Net yang diterima = Bruto THR – Pajak
Contoh kasus sederhana (karyawan lajang, gaji pokok Rp 8 juta/bulan):
- THR gross = Rp 8.000.000
- Biaya jabatan = 5% × 8 jt = Rp 400.000
- Neto = 8 jt – 400 rb = Rp 7.600.000
- PTKP prorata (TK/0) = 54 jt ÷ 12 = Rp 4.500.000
- Kena pajak = 7.600.000 – 4.500.000 = Rp 3.100.000
- PPh 21 = 5% × 3.100.000 = Rp 155.000
- Net diterima = 8 jt – 155 rb = Rp 7.845.000
Simulasi Excel Gross ke Net Pajak THR 2026 (Template Siap Pakai)
Agar lebih akurat & cepat, gunakan simulasi Excel dengan rumus otomatis:
Kolom utama yang perlu ada:
- A: Status PTKP (TK/0, K/0, K/1, dll.)
- B: Gaji pokok bulanan
- C: THR gross (biasanya = gaji pokok)
- D: Biaya jabatan (MIN(5%*C, 500000))
- E: Iuran pensiun/BPJS (jika ada)
- F: Penghasilan neto THR = C – D – E
- G: PTKP prorata = VLOOKUP(A2, tabel PTKP, 2, FALSE)/12
- H: Penghasilan kena pajak = MAX(F – G, 0)
- I: PPh 21 = rumus progresif (IF bertingkat sesuai tarif 5%–35%)
- J: THR net diterima = C – I
Link download template Excel simulasi pajak THR 2026
- Versi sederhana (tanpa VBA) → Download Simulasi Pajak THR Excel 2026
- Versi lengkap + rumus progresif otomatis → Download Simulasi Gross-Net THR 2026 Lengkap
Kedua file gratis, editable, ukuran < 200 KB (update Februari 2026).
Contoh Kasus Lain (Karyawan Berkeluarga & PNS)
Kasus 2: Karyawan menikah 1 anak (K/1), gaji Rp 12 juta
- THR gross Rp 12 jt
- Neto setelah biaya jabatan Rp 11,4 jt
- PTKP prorata Rp 5,25 jt
- Kena pajak Rp 6,15 jt
- PPh 21 ≈ Rp 712.500 (campuran 5% & 15%)
- Net ≈ Rp 11.287.500
Kasus PNS Golongan III/a
- THR = gaji pokok + tunjangan keluarga + kinerja
- Pajak dihitung gross → potongan PPh 21 langsung dipotong bendahara
- Biasanya lebih rendah karena ada tunjangan pajak ditanggung negara
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah THR 2026 tetap kena pajak meski gaji di bawah PTKP?
Tidak. Jika total penghasilan neto THR ≤ PTKP prorata bulanan, maka THR bebas pajak.
Perusahaan boleh gross-up pajak THR?
Boleh, tapi jarang dilakukan karena menambah beban perusahaan. Kebanyakan pakai metode gross (potong langsung).
Bagaimana cara tahu PTKP saya tahun 2026?
Cek status PTKP di slip gaji atau tanyakan ke bagian HR. Status K/0, K/1, dll. ditentukan jumlah tanggungan.
Apakah template Excel ini akurat untuk PNS/PPPK?
Akurat untuk swasta. Untuk PNS gunakan simulasi khusus karena ada tunjangan pajak ditanggung negara (cek di aplikasi SAKTI atau e-Office).
Kapan THR 2026 paling lambat harus dibayar?
Sesuai UU Cipta Kerja & PP 36/2021: paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (untuk Lebaran 2026 sekitar akhir Maret).
Kesimpulan
Menghitung potongan pajak THR 2026 tidak perlu rumit jika Anda memahami rumus dasar PPh 21 Pasal 21 dan memanfaatkan simulasi Excel gross ke net. Dengan PTKP prorata, biaya jabatan, iuran pensiun, dan tarif progresif yang tepat, karyawan dapat memprediksi sendiri berapa THR bersih yang akan diterima.
Rekomendasi akhir:
- Download template Excel di atas & masukkan data gaji Anda
- Hitung simulasi beberapa kali dengan status PTKP berbeda
- Simpan slip THR & bukti potong pajak untuk SPT Tahunan 2026
- Jika perusahaan menggunakan e-SPT atau payroll system, minta slip detail potongan THR
Semoga panduan cara menghitung potongan pajak THR 2026 beserta simulasi Excel ini membantu Anda (atau bagian HR perusahaan) mempersiapkan THR dengan lebih transparan dan akurat. Selamat menerima THR dan semoga berkah di tahun 2026!
(Jumlah kata: sekitar 1.420 kata)





