Di tahun 2026, madrasah (RA, MI, MTs, MA) negeri maupun swasta tetap wajib mengelola data pendidikan melalui EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama. Namun, karena integrasi data dengan Dapodik Kemendikbudristek (khususnya untuk BOS, tunjangan guru, & verval PTK), madrasah juga menggunakan aplikasi Dapodik untuk pemutakhiran data pokok. Salah satu dokumen pendukung utama adalah SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS)—surat keputusan pengangkatan operator yang bertanggung jawab mengelola data di kedua sistem.

Format SK operator Dapodik Madrasah (EMIS) 2026 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti resmi legitimasi tugas operator dalam:

  • Input & verifikasi data siswa, PTK, sarpras di EMIS.
  • Sinkronisasi data ke Dapodik (untuk madrasah yang terdaftar di Kemendikbudristek).
  • Pertanggungjawaban data untuk BOS madrasah, tunjangan profesi, & program prioritas Kemenag.

Tanpa SK yang valid, operator bisa kesulitan registrasi akun EMIS baru, tarik data prefill, atau verifikasi data di portal pusat—berdampak pada pencairan dana & tunjangan.

Artikel ini menganalisis dasar hukum, struktur format terbaru 2026, contoh Word siap edit, tugas operator EMIS madrasah, serta tips agar SK lolos verifikasi Kemenag & Kemendikbudristek. Cocok untuk kepala madrasah yang menyusun SK baru atau operator yang perlu memahami tupoksi. Baca juga Solusi Data Prefill Dapodik 2026 Tidak Ditemukan Saat Registrasi: Panduan Lengkap Terbaru

Mengapa SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS) Penting di 2026?

Tahun 2026, EMIS Kemenag (versi terbaru) semakin terintegrasi dengan Dapodik untuk mendukung:

  • Pemutakhiran data semester genap TA 2025/2026.
  • Validasi BOS madrasah & tunjangan guru.
  • Verval PTK linieritas & sertifikasi pendidik.

SK operator berfungsi sebagai:

  • Legitimasi hukum tugas pengelolaan data.
  • Syarat upload di portal EMIS & SP Datadik (jika sinkron Dapodik).
  • Dasar akuntabilitas—mencegah manipulasi data.

Analisis: Banyak madrasah mengalami penolakan akun EMIS atau data tidak sinkron karena SK tidak mencantumkan tugas spesifik EMIS-Dapodik atau dasar hukum Kemenag terbaru.

Dasar Hukum Pembuatan SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS) 2026

Utama:

  • KMA No. 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data di Lingkungan Kementerian Agama (masih berlaku 2026).
  • SE Dirjen Pendidikan Islam terkait pemutakhiran EMIS 2026.
  • Permendikbudristek terkait integrasi data madrasah di Dapodik (untuk BOS & verval).
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SK dikeluarkan oleh Kepala Madrasah (negeri) atau Ketua Yayasan/Pengasuh (swasta), dengan kop surat resmi & stempel madrasah.

Struktur Format SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS) 2026

Format Word standar mencakup:

  1. Kop Surat — Logo madrasah, NPSN/NPS, alamat.
  2. Nomor & Perihal — Contoh: Nomor: 800/SK/Km/01/2026, Perihal: Pengangkatan Operator Pengelola Data EMIS & Dapodik.
  3. Dasar Hukum — Kutip KMA 83/2022, SE Dirjen Pendis, & regulasi integrasi Dapodik.
  4. Menimbang — Kebutuhan pengelolaan data akurat untuk BOS & tunjangan.
  5. Mengingat — Regulasi Kemenag & Kemendikbudristek.
  6. Memutuskan — Mengangkat nama operator (NIK, NIP/NUPTK).
  7. Tugas & Tanggung Jawab — Detail: input data EMIS, sinkron Dapodik, validasi, kerahasiaan.
  8. Masa Berlaku — TA 2025/2026 atau hingga dicabut.
  9. Penutup — Ditetapkan di…, tanggal, ttd Kepala Madrasah.

Contoh Format SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS) 2026 (Word Siap Edit)

Berikut teks siap copy ke Microsoft Word:

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA [NAMA DAERAH]

[NAMA MADRASAH ANDA]

Alamat: [Alamat Lengkap], Telp: [Nomor Telepon], NSM: [XXXXXXXXXXXX]

SURAT KEPUTUSAN KEPALA [NAMA MADRASAH]

Nomor: 800/SK/Km/01/2026

TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR PENGELOLA DATA EMIS DAN DAPODIK
TAHUN ANGGARAN 2026

KEPALA [NAMA MADRASAH],

Menimbang :
  1. Bahwa untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan integrasi data pendidikan madrasah melalui sistem EMIS 4.0 dan Dapodik, perlu ditunjuk petugas pengelola data;
  2. Bahwa tertib pendataan merupakan prasyarat utama dalam perencanaan program dan bantuan pemerintah (BOP/BOSP);
  3. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai operator pendataan.
Mengingat :
  1. Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama;
  2. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026;
  3. Peraturan Menteri Agama RI No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:Mengangkat saudara/i [Nama Operator], NIK: [Wajib], NIP/NUPTK: [Jika ada] sebagai Operator Pengelola Data EMIS dan Dapodik di [Nama Madrasah] Tahun 2026.
KEDUA:Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA memiliki uraian tugas:
  • Melakukan pemutakhiran data Peserta Didik, PTK, Sarpras, dan Lembaga secara berkala pada sistem EMIS 4.0;
  • Melakukan sinkronisasi dan verifikasi data residu pada portal Verval (VervalPD, VervalPTK, VervalSP);
  • Mengelola integrasi data madrasah pada aplikasi Dapodik jika diperlukan untuk kepentingan nasional;
  • Menjamin validitas data sesuai dokumen autentik (KK, Akta Kelahiran, Ijazah);
  • Menjaga kerahasiaan akun dan data digital madrasah dari akses pihak yang tidak berwenang.
KETIGA:Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: 29 Januari 2026


Kepala Madrasah,

Stempel & Tanda Tangan

[Nama Kepala Madrasah]
NIP. [Nomor Induk Pegawai]

Catatan: Edit sesuai data madrasah. Untuk swasta, tambah SK Yayasan/Pengasuh sebagai dasar.

Cara Membuat & Update SK Operator EMIS Madrasah 2026

  1. Gunakan MS Word, kertas A4, font Times New Roman 12.
  2. Rapat dewan guru/madrasah → tentukan operator.
  3. Cetak, paraf Kepala Madrasah, stempel resmi.
  4. Scan PDF untuk upload di EMIS jika diminta.
  5. Update: Buat SK baru jika ganti operator atau regulasi berubah.

Analisis: SK yang mencantumkan tugas EMIS & Dapodik lebih mudah lolos verifikasi Kemenag & Kemendikbudristek.

Tips Preventif & Analisis Masalah Umum

  • Simpan backup SK asli & digital.
  • Koordinasi Kanwil/Kankemenag jika madrasah swasta.
  • Hindari copy format tanpa edit—sistem deteksi duplikat.
  • Integrasikan dengan Dapodik untuk data akurat (sinkron NIK & PTK).

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah SK operator EMIS madrasah wajib untuk Dapodik?
Ya, jika madrasah juga terdaftar di Dapodik—SK ini jadi syarat legitimasi operator.

2. Bedanya SK EMIS dengan SK Dapodik biasa?
EMIS fokus Kemenag (KMA 83/2022), Dapodik lebih umum—SK madrasah harus sebut keduanya jika sinkron.

3. Apakah SK harus bermaterai?
Tidak wajib, tapi beberapa Kanwil minta materai Rp10.000 untuk kekuatan hukum.

4. Siapa yang boleh jadi operator EMIS madrasah?
Guru/pegawai madrasah yang kompeten IT & ditunjuk Kepala Madrasah.

5. Di mana download format resmi?
Gunakan contoh di atas sebagai template; sesuaikan dengan SE Dirjen Pendis 2026.

Kesimpulan

Format SK Operator Dapodik Madrasah (EMIS) 2026 adalah pondasi akuntabilitas pengelolaan data pendidikan di lingkungan madrasah. Dengan struktur lengkap, dasar hukum KMA 83/2022 & integrasi Dapodik, SK ini memperlancar proses EMIS, sinkronisasi data, BOS madrasah, serta tunjangan guru. Kepala madrasah & operator harus proaktif menyusun & update SK setiap tahun ajaran.

Gunakan contoh Word di atas sebagai template, edit sesuai kondisi madrasah, dan terapkan segera. Semoga panduan ini membantu madrasah di seluruh Indonesia menjalankan pengelolaan data dengan baik di 2026!

Referensi: KMA No. 83 Tahun 2022, situs emis.kemenag.go.id, panduan integrasi EMIS-Dapodik, komunitas operator madrasah.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *