Pada tahun ajaran 2025/2026, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) menjadi kewajiban mutlak bagi setiap satuan pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, kepala sekolah wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan TPPK paling lambat 3 bulan setelah tahun ajaran dimulai. Banyak kepala sekolah dan operator bertanya: bagaimana format SK TPPK 2026 yang benar? Apa saja elemen wajib yang harus ada? Dan bagaimana menyusunnya agar sesuai regulasi serta mudah diimplementasikan?

Artikel ini menyajikan panduan informatif, analisis komponen penting, dan penjelasan edukatif berdasarkan Permendikbudristek 82/2025 serta contoh praktik baik di berbagai satuan pendidikan. Cocok bagi kepala sekolah, operator, komite sekolah, serta pengawas yang bertugas melakukan pembinaan dan verifikasi keberadaan TPPK. Baca juga Format SK Panitia PPDB 2026 Lengkap (Word/Excel) – Siap Pakai & Mudah Edit

Dasar Hukum Pembentukan TPPK Tahun 2026

Pembentukan TPPK diatur secara rinci dalam:

  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (menggantikan aturan sebelumnya).
  • Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, MenPPPA, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 01/SE/M/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Permendikbudristek 82/2025 mewajibkan setiap satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB) membentuk TPPK dengan struktur minimal:

  • Ketua: Kepala Sekolah atau yang diberi kuasa.
  • Wakil Ketua: Guru senior atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  • Anggota: Guru BK, guru kelas/mata pelajaran, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah/orang tua, dan (jika ada) psikolog sekolah atau konselor.

TPPK bertugas menyusun pedoman pencegahan, menerima laporan, melakukan asesmen awal, memberikan rekomendasi penanganan, hingga berkoordinasi dengan aparat hukum jika kekerasan masuk kategori pidana.

Elemen Wajib dalam Format SK TPPK 2026

Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan TPPK harus memuat minimal 10 elemen berikut agar sesuai regulasi dan tidak ditolak saat verifikasi dinas/pengawas:

  1. Kop Surat
    Nama sekolah, NPSN, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/email.
  2. Nomor, Lampiran, dan Perihal
    Contoh: Nomor: 421.3/001/SK/TPPK/I/2026
    Perihal: Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan Tahun 2026
  3. Dasar Hukum
    Urut dari yang tertinggi: UUD 1945, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek 82/2025, dll.
  4. Menimbang
    • Perlunya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
    • Kewajiban membentuk TPPK sesuai Permendikbudristek 82/2025.
  5. Mengingat
    Sama dengan dasar hukum, tetapi lebih rinci.
  6. MEMUTUSKAN
    Menetapkan pembentukan TPPK.
  7. Ketentuan Anggota
    Nama lengkap, NIP/NUPTK/NIK, jabatan/golongan, tugas dalam TPPK (Ketua, Wakil, Anggota).
  8. Masa Jabatan
    2 tahun (2026–2027) dan dapat diperpanjang.
  9. Tugas Pokok TPPK
    Dirinci sesuai Pasal 7 Permendikbudristek 82/2025: pencegahan, penanganan, koordinasi, pelaporan.
  10. Penutup
    SK mulai berlaku sejak ditetapkan, disosialisasikan, dan dilaporkan ke dinas pendidikan.

Analisis: SK yang tidak mencantumkan dasar hukum lengkap atau tugas TPPK sering ditolak verifikasi pengawas. Masa jabatan 2 tahun menjadi standar baru di 2026 agar tim lebih stabil dan berkelanjutan.

Contoh Format SK TPPK 2026 (Siap Copy-Paste & Edit)

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [NAMA DAERAH]

DINAS PENDIDIKAN

[NAMA SEKOLAH ANDA]

NPSN: [Isi NPSN] | Alamat: [Alamat Lengkap], [Kota]

SURAT KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]

Nomor: 421.3/001/SK/TPPK/I/2026

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)
TAHUN ANGGARAN 2026

KEPALA [NAMA SEKOLAH],

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  2. Bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, setiap sekolah wajib memiliki tim fungsional;
  3. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas kerja tim, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  2. Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;
  3. Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
  4. Keputusan Kepala Sekolah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU:Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) [Nama Sekolah] Tahun 2026 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: [Nama Kepala Sekolah] (NIP. ……………)
Wakil Ketua: [Nama Guru BK/Wakasek] (NIP. ……………)
Anggota 1: [Nama Guru] (Guru Kelas/Mapel)
Anggota 2: [Nama Tendik/Operator] (Tenaga Kependidikan)
Anggota 3: [Nama Orang Tua/Komite] (Perwakilan Masyarakat)
KEDUA:Masa jabatan TPPK berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2027.
KETIGA:TPPK bertugas menyusun pedoman pencegahan, menerima laporan, melakukan penanganan awal, memberikan rekomendasi sanksi, dan berkoordinasi dengan instansi luar (Dinas Pendidikan, Kepolisian, UPTD PPA) dalam hal terjadi kasus kekerasan berat.
KEEMPAT:Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: 3 Februari 2026


Kepala Sekolah,




[Nama Lengkap Pimpinan]
NIP/NUPTK. ……………………

Tips Penyusunan & Implementasi SK TPPK 2026

  • Gunakan kop surat resmi & nomor urut SK sekolah.
  • Lampirkan daftar anggota lengkap (nama, NIP/NUPTK/NIK, jabatan TPPK).
  • Sosialisasikan SK di rapat guru & komite sekolah.
  • Laporkan SK ke dinas pendidikan kabupaten/kota (via aplikasi Dapodik atau manual).
  • Perbarui SK jika ada pergantian anggota (misal mutasi guru).

Analisis: SK TPPK yang rapi dan lengkap memudahkan verifikasi pengawas serta menunjukkan komitmen sekolah terhadap perlindungan anak. Banyak sekolah yang SK-nya ditolak karena tidak mencantumkan tugas TPPK secara eksplisit.

Kesimpulan

Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) 2026 harus memenuhi elemen wajib sesuai Permendikbudristek 82/2025: kop surat, nomor & perihal, dasar hukum, anggota lengkap, masa jabatan, tugas TPPK, dan tanda tangan kepala sekolah. Contoh di atas dapat langsung digunakan sebagai template — tinggal sesuaikan nama sekolah, NPSN, dan nama anggota.

Kepala sekolah diimbau segera menyusun & menetapkan SK TPPK paling lambat Maret 2026 agar pencegahan kekerasan dapat berjalan efektif. TPPK bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama perlindungan peserta didik di satuan pendidikan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah SK TPPK wajib diterbitkan setiap tahun?
Tidak wajib setiap tahun. Masa jabatan TPPK 2 tahun (2026–2027), tetapi jika ada pergantian anggota, harus diperbarui dengan SK baru.

2. Siapa yang boleh menjadi Ketua TPPK?
Kepala sekolah atau pejabat yang diberi kuasa tertulis oleh kepala sekolah.

3. Apakah perwakilan orang tua wajib ada di TPPK?
Ya, dianjurkan kuat. Permendikbudristek 82/2025 menyebutkan perwakilan komite sekolah/orang tua sebagai anggota.

4. Bagaimana jika sekolah kecil (guru <10 orang)?
Tetap wajib membentuk TPPK, tetapi anggota bisa dirangkap (misal kepala sekolah merangkap ketua & anggota guru).

5. Apa sanksi jika sekolah tidak membentuk TPPK?
Teguran tertulis dari dinas, hingga penghentian sementara bantuan operasional sekolah (BOS) jika terbukti lalai menangani kasus kekerasan.

Semoga panduan ini membantu kepala sekolah & operator menyusun SK TPPK 2026 dengan benar dan cepat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *