Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan perhatian besar terkait fasilitas penghasilan mereka. Selain gaji pokok yang jelas diatur oleh peraturan pemerintah, pegawai pajak juga menerima tunjangan kinerja (Tukin) yang bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. 0

Artikel ini disusun secara informatif, analisis, dan edukatif, khusus untuk pembaca umum maupun profesional yang ingin memahami secara mendalam struktur gaji dan tunjangan pegawai pajak di Indonesia.


Struktur Gaji Pegawai Pajak (Kemenkeu)

Apa Itu Gaji Pokok PNS Pajak?

Gaji pokok pegawai pajak adalah upah dasar bulanan sebagai PNS yang bersifat tetap dan diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (misalnya PP Nomor 15 Tahun 2019 dan revisinya). Besaran gaji pokok ini tidak unik hanya untuk Kemenkeu, tetapi berlaku pada semua ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Berikut adalah kisaran gaji pokok pegawai pajak berdasarkan golongan PNS:

  • Golongan I
  • I/a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • I/b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan II
  • II/a: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • II/d: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III
  • III/a: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV
  • IV/a: Rp3.044.300 – Rp5.001.200
  • IV/e: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok sebelum tunjangan lain (kinerja, keluarga, jabatan, dan lain-lain).


Tunjangan Kinerja (Tukin): Komponen Utama Penghasilan Pegawai Pajak

Apa Itu Tunjangan Kinerja?

Tunjangan kinerja atau Tukin adalah komponen tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN Kemenkeu — termasuk pegawai pajak — sebagai imbalan atas capaian kerja, tanggung jawab, dan jabatan. Besaran Tukin lebih besar dibanding hanya gaji pokok.

Dasar Hukum Tukin

Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana Tukin Ditetapkan?

Pembayaran tukin dapat berubah tergantung realisasi target penerimaan pajak nasional:

  • 100% tukin jika target penerimaan pajak ≥ 95%.
  • 90% tukin jika realisasi 90–<95% dari target.
  • 80% tukin jika realisasi 80–<90%.
  • 50% tukin jika realisasi <70%.

Contoh Besaran Tunjangan Kinerja

Berikut contoh besaran tukin untuk berbagai jabatan di DJP:

  • Pejabat Struktural Eselon I: hingga Rp117.375.000
  • Pejabat Struktural Eselon II: hingga Rp81.940.000
  • Pemeriksa Pajak Madya: sekitar Rp34.172.125
  • Pelaksana lainnya: sekitar Rp8.457.500 – Rp15.417.937

📌 Nilai di atas adalah contoh ilustrasi nominal yang bisa berubah sesuai kebijakan pemerintahan terbaru.


Komponen Lain dalam Penghasilan Pegawai Pajak

Selain gaji pokok dan tukin, pegawai pajak juga bisa mendapatkan:

  • Tunjangan keluarga – untuk istri/suami dan anak
  • Tunjangan jabatan – untuk pejabat struktural
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan umum atau daerah tertentu

Ini berarti total pendapatan bulanan pegawai pajak bisa jauh lebih tinggi dibanding hanya gaji pokok.


Contoh Perhitungan Total Penghasilan Pegawai Pajak

Sebagai ilustrasi, seorang pegawai DJP Golongan III/a dengan 5 tahun masa kerja bisa menerima:

  • Gaji pokok: Rp2.833.900
  • Tukin (100%): Rp5.312.800
  • Tunjangan keluarga: Rp200.000
  • Tunjangan beras: Rp100.000
  • Tunjangan jabatan: Rp500.000
  • Tunjangan makan: Rp350.000

👉 Total Penghasilan = ~Rp9.396.700 per bulan (belum termasuk tunjangan lain dan bonus 13).


Faktor yang Mempengaruhi Besaran Penghasilan

Beberapa hal memengaruhi besar kecilnya gaji dan tunjangan, antara lain:

  1. Golongan PNS – Golongan IV/e otomatis lebih tinggi daripada III/a
  2. Jabatan & fungsional – Pejabat struktural dan fungsional punya tukin lebih besar
  3. Realisasi penerimaan pajak – Tukin bergantung target nasional
  4. Tunjangan lain seperti keluarga, beras, daerah, dsb.
  5. Kebijakan Pemerintah terbaru seperti kenaikan kelas jabatan atau PP penggajian PNS.

Tantangan & Kontroversi

Walaupun besarannya kompetitif di antara ASN Indonesia, tunjangan pejabat pajak pernah menjadi sorotan publik terkait ketimpangan antar jenjang jabatan dan persepsi penghasilan tinggi dibanding pelayanan publik lain.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

❓ 1. Apakah pegawai pajak hanya menerima gaji pokok?

Jawab: Tidak. Mereka menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain seperti keluarga, jabatan, dan beras.

❓ 2. Apa itu “Tukin”?

Jawab: Tukin adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan jabatan dan target penerimaan pajak.

❓ 3. Apakah tukin bisa berkurang?

Jawab: Ya, jika realisasi pajak di bawah target nasional, persentase tukin dibayarkan lebih rendah.

❓ 4. Berapa total penghasilan pegawai pajak golongan menengah?

Jawab: Bisa sekitar Rp15–Rp25 juta per bulan tergantung jabatan, masa kerja, dan tunjangan lain.


Kesimpulan

Gaji pegawai pajak Kemenkeu merupakan kombinasi gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja besar berdasarkan jabatan dan prestasi unit kerja DJP. Selain itu, pegawai pajak bisa mendapatkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan beras yang menjadikan total penghasilan mereka cukup kompetitif di antara ASN Indonesia.

Di era kebijakan baru seperti 2025, struktur gaji dan tukin semakin penting dipahami oleh calon ASN maupun profesional yang bekerja di bidang pemerintahan. Dengan payung aturan yang kuat dan sistem penilaian kinerja, remunerasi pegawai pajak dirancang tidak hanya sebagai penghasilan — tetapi juga sebagai motivasi profesionalisme kerja.


Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.