Memasuki tahun 2026, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada implementasi penuh sistem Coretax DJP sebagai platform utama pelaporan dan pembayaran pajak. Kalender pajak 2026 menjadi panduan esensial bagi individu, UMKM, dan perusahaan untuk menghindari sanksi administratif. Artikel ini menyajikan secara informatif dan edukatif deadline pajak 2026 lengkap, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN, SPT Tahunan pribadi dan badan, serta analisis pentingnya kepatuhan tepat waktu dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan transisi ke Coretax, proses pelaporan semakin efisien melalui validasi otomatis dan integrasi data. Namun, batas waktu lapor SPT Tahunan 2026 tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tanpa perubahan signifikan pada jadwal standar.
Daftar Isi
Perubahan Sistem Pajak di Tahun 2026
Mulai 1 Januari 2026, seluruh pelaporan SPT Masa dan Tahunan wajib melalui Coretax DJP, menggantikan sistem lama seperti DJP Online dan e-Form. Perubahan ini mencakup:
- Formulir dinamis yang menyesuaikan dengan profil wajib pajak.
- Validasi real-time untuk mengurangi kesalahan.
- Integrasi pembayaran dan bukti penerimaan elektronik (BPE) lebih cepat.
Analisis: Implementasi Coretax meningkatkan kepatuhan sukarela, tetapi memerlukan aktivasi akun sejak dini. Wajib pajak yang terlambat adaptasi berisiko kesulitan saat peak season Maret-April.
Jadwal Umum Kalender Pajak 2026 (Deadline Bulanan Standar)
Jadwal setor PPh 21 2026 dan jenis pajak masa lainnya umumnya tetap setiap bulan. Berikut pola standar (disesuaikan jika jatuh pada hari libur, deadline mundur ke hari kerja berikutnya):
- Tanggal 15 setiap bulan berikutnya: Batas setor PPh Masa (Pasal 21/26, 22, 23/26, 4 ayat 2, 15, 25, dan PPh Final).
- Tanggal 20 setiap bulan berikutnya: Batas lapor SPT Masa PPh (termasuk PPh 21, PPh Unifikasi, PPh 23).
- Akhir bulan berikutnya: Batas lapor SPT Masa PPN dan upload e-Faktur Pajak Keluaran.
- Tanggal 15 setiap bulan berikutnya: Batas upload e-Faktur (untuk Masa Pajak sebelumnya).
Contoh untuk Masa Pajak Januari 2026:
- 15 Februari 2026: Setor PPh Masa Januari.
- 20 Februari 2026: Lapor SPT Masa PPh Januari.
- 28/29 Februari 2026: Lapor SPT Masa PPN Januari.
Deadline SPT Tahunan 2026
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026.
- SPT Tahunan PPh Badan: Paling lambat 30 April 2026.
Edukasi: Pelaporan dibuka sejak 1 Januari 2026. Lapor lebih awal menghindari overload sistem Coretax.
Tabel Kalender Pajak 2026: Deadline Utama Bulanan
Berikut ringkasan kalender pajak DJP 2026 untuk jenis pajak umum (deadline untuk Masa Pajak sebelumnya):
| Tanggal | Kewajiban Utama | Jenis Pajak |
|---|---|---|
| 15 setiap bulan | Setor PPh Masa (21, 23, 25, 26, Final, dll.) | PPh Masa |
| 20 setiap bulan | Lapor SPT Masa PPh (termasuk PPh 21 dan PPh 23) | SPT Masa PPh |
| Akhir bulan | Lapor SPT Masa PPN dan PPnBM | SPT Masa PPN |
| 15 setiap bulan | Upload e-Faktur Pajak Keluaran | Pajak Keluaran |
| 31 Maret | Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | SPT Tahunan Pribadi |
| 30 April | Lapor SPT Tahunan PPh Badan | SPT Tahunan Badan |
*Catatan: Jika tanggal jatuh pada akhir pekan/libur, mundur ke hari kerja berikutnya. Selalu cek pengumuman DJP untuk adjustment.
Analisis Sanksi dan Risiko Telat Bayar/Lapor
Keterlambatan memiliki konsekuensi finansial:
- Denda telat lapor SPT Masa: Rp100.000 per SPT.
- Denda telat lapor SPT Tahunan: Rp100.000 (pribadi), Rp1.000.000 (badan).
- Bunga kurang bayar: 2% per bulan.
- Sanksi administratif lain: Jika disengaja, bisa pidana.
Analisis: Di era Coretax, deteksi keterlambatan lebih cepat berkat monitoring digital. Kepatuhan tepat waktu tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga membangun profil kredit pajak baik untuk insentif masa depan.
Tips Mengelola Kalender Pajak 2026 dengan Efektif
- Aktivasi Coretax sejak Januari: Hindari antrean digital.
- Gunakan reminder digital: Kalender Google atau app pajak.
- Siapkan rekonsiliasi fiskal awal tahun: Untuk SPT Tahunan akurat.
- Manfaatkan jasa konsultan: Untuk badan dengan transaksi kompleks.
- Lapor nihil jika tidak ada kewajiban: Tetap wajib untuk hindari sanksi.
- Backup bukti penerimaan: Simpan BPE digital.
Edukasi: Bagi UMKM, manfaatkan fasilitas seperti PPh Final UMKM untuk simplifikasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan pribadi 2026?
Paling lambat 31 Maret 2026 via Coretax DJP.
2. Berapa deadline setor PPh 21 setiap bulan di 2026?
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak.
3. Apakah deadline PPh 23 sama dengan PPh 21?
Ya, setor tanggal 15 dan lapor tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Bagaimana jika deadline jatuh pada hari libur?
Mundur ke hari kerja berikutnya.
5. Apakah ada perubahan kalender pajak karena Coretax 2026?
Tidak pada deadline, tapi proses pelaporan full online via Coretax.
6. Sanksi apa jika telat lapor SPT Tahunan badan?
Denda Rp1 juta plus bunga jika kurang bayar.
7. Di mana download kalender pajak resmi 2026?
Di pajak.go.id atau situs mitra seperti Ortax/Pajakku.
Kesimpulan
Kalender pajak 2026 dengan deadline PPh 21, PPh 23, SPT Tahunan, dan lainnya tetap menjadi acuan penting bagi kepatuhan wajib pajak. Dengan batas waktu SPT pribadi 31 Maret dan badan 30 April 2026, serta jadwal bulanan yang konsisten, persiapan dini melalui Coretax DJP adalah kunci sukses. Kepatuhan tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga berkontribusi pada penerimaan negara untuk pembangunan.
Catat jadwal ini dan mulai aktivasi akun Coretax Anda sekarang. Informasi berdasarkan kebijakan DJP per Januari 2026—selalu verifikasi di pajak.go.id untuk update resmi.
Artikel ini untuk edukasi umum. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk kasus spesifik.





