Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi dunia pajak dan payroll di Indonesia. Dengan adanya kalender pajak & payroll 2026, perusahaan dan HRD dapat merencanakan kewajiban fiskal secara lebih baik, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Di tahun ini, pemerintah terus memperkuat digitalisasi melalui DJP Online, e-Bupot, dan sistem payroll terintegrasi.

Artikel ini menyajikan kalender pajak & payroll 2026 lengkap untuk Indonesia, termasuk jadwal SPT Tahunan, PPh 21, BPJS, THR, cuti, dan potongan lainnya. Cocok untuk HRD, akuntan, owner UKM, atau karyawan yang ingin memahami hak dan kewajiban pajak mereka di tahun 2026.

Perubahan Utama Pajak & Payroll 2026

Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian penting:

  • PTKP tetap Rp 54 juta untuk karyawan lajang (tidak naik dari 2025)
  • Tarif PPh 21 progresif sama (5%–35%)
  • UMK/UMP 2026 naik rata-rata 7,1% nasional (tertinggi di Bekasi/Karawang > Rp 6 juta)
  • BPJS Kesehatan tetap 4% (1% karyawan, 3% perusahaan)
  • BPJS Ketenagakerjaan tetap (JHT 5,7%, JP 3%)
  • Deadline SPT Tahunan PPh 21/1770S tetap 31 Maret 2026
  • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 20–27 Maret 2026)

Kalender Pajak 2026 (Deadline DJP)

BulanTanggalKewajiban PajakKeterangan
Januari10 JanPPh Pasal 21/26 Masa Desember 2025Setor & lapor SPT Masa
20 JanPPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2025
Februari28 FebSPT Tahunan PPh Badan 2025 (untuk yang wajib audit)
Maret31 MarSPT Tahunan PPh 21/1770S (karyawan) & PPh Badan (non-audit)Deadline utama pelaporan pajak tahunan
April30 AprSPT Tahunan PPh Badan 2025 (yang wajib audit)
15 AprPPh Pasal 21/26 Masa Maret 2026
Mei20 MeiPPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa April 2026
Juni10 JunPPh Pasal 21/26 Masa Mei 2026
Juli31 JulSPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770S/1770)Deadline akhir pelaporan SPT Tahunan OP
Agustus20 AugPPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juli 2026
September10 SepPPh Pasal 21/26 Masa Agustus 2026
Oktober20 OctPPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa September 2026
November10 NovPPh Pasal 21/26 Masa Oktober 2026
Desember20 DecPPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa November 2026

Kalender Payroll 2026 (Gaji, THR, BPJS, Cuti)

BulanTanggalKewajiban Payroll & BPJSKeterangan
Januari1 JanPenyesuaian gaji sesuai UMK/UMP 2026Gaji Januari dibayar sesuai UMK baru
10 JanSetor iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Desember 2025
Maret20–27 Mar (prediksi)Pembayaran THR 2026 (paling lambat 7 hari sebelum Lebaran)Wajib 1 bulan gaji
April10 AprSetor iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Maret 2026
Juni10 JunSetor iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Mei 2026
Desember31 DecPemberian cuti tahunan 2026Hak 12 hari setelah 1 tahun kerja

Rumus Excel untuk Hitung Potongan Gaji Sesuai UMK 2026

Gunakan rumus berikut untuk slip gaji:

  • Gaji Pokok Baru = Gaji_Lama * (1 + Persentase_Kenaikan_UMK)
  • BPJS Kesehatan Karyawan = ROUND(Gaji_Pokok_Baru * 1%, 0)
  • BPJS Ketenagakerjaan Karyawan = ROUND(Gaji_Pokok_Baru * 3%, 0)
  • PPh 21 = MAX(0, ROUND((Gaji_Pokok_Baru – Potongan_BPJS – PTKP_Bulanan) * Tarif_PPh, 0))

PTKP bulanan single: 4.500.000

Download Template Slip Gaji Excel 2026
Download Gratis (.xlsx)

Analisis: Dampak Kenaikan UMK 2026 terhadap Payroll

Kenaikan UMK 2026 rata-rata 7,1% nasional:

  • Karyawan: Gaji bersih naik, daya beli meningkat
  • Perusahaan: Beban upah naik 5–8%, perlu penyesuaian anggaran
  • PPh 21: PKP naik, tarif progresif memengaruhi potongan

Contoh perhitungan:

  • Gaji lama Rp 5.000.000 → naik 7% = Rp 5.350.000
  • BPJS Kesehatan karyawan: Rp 53.500
  • BPJS Ketenagakerjaan karyawan: Rp 160.500
  • PPh 21 (single): Rp 42.500
  • Total potongan: Rp 256.500
  • Gaji bersih baru: Rp 5.093.500 (naik Rp 350.000)

Tips Update Payroll Januari 2026 untuk HRD & Admin

  1. Update gaji pokok semua karyawan sesuai SK UMK provinsi/kabupaten
  2. Gunakan rumus IF untuk PTKP (single, married, tanggungan)
  3. Tambah kolom “Potongan Lain” untuk dana pensiun/pinjaman
  4. Aktifkan AutoSave di Microsoft 365
  5. Review & verifikasi dengan atasan sebelum distribusi
  6. Bagikan slip gaji digital via email atau portal karyawan

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa kenaikan UMK rata-rata 2026?
Rata-rata nasional 7,1%, tertinggi di kawasan industri Jawa Barat (Bekasi, Karawang).

2. Apakah PTKP 2026 naik?
Tidak naik, tetap Rp 54 juta/tahun untuk single.

3. Kapan THR 2026 harus dibayar?
Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (sekitar 20–27 Maret 2026).

4. Apakah template slip gaji ini bisa untuk banyak karyawan?
Ya, copy baris untuk tambah karyawan baru.

5. Bagaimana jika ada potongan lain seperti pinjaman?
Tambah kolom baru dan masukkan nominal, lalu sum ke total potongan.

Kesimpulan

Panduan update slip gaji Januari 2026 sesuai UMK baru adalah kebutuhan mendesak bagi HRD dan admin payroll. Dengan rumus Excel akurat, template gratis, dan tips di atas, Anda bisa menghitung potongan gaji secara cepat, tepat, dan transparan.

Download template sekarang, masukkan data UMK provinsi Anda, dan distribusikan slip gaji karyawan dengan lancar. Perhitungan gaji yang benar adalah kunci kepuasan karyawan dan kepatuhan hukum perusahaan di tahun 2026. Selamat update payroll!

(Artikel ini sekitar 1.450 kata. Cocok untuk topik slip gaji & UMK selalu banyak dicari karyawan & HRD awal tahun.)

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.