Nasib tenaga honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2026. Dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diprediksi rata-rata 6–9%, banyak honorer bertanya: apakah gaji UMK 2026 berlaku untuk tenaga honorer? Apakah pemerintah akan merekrut honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara massal?

Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis mendalam, serta edukatif tentang status terkini tenaga honorer, hak gaji UMK bagi honorer, update program PPPK 2026, rencana pemerintah, serta dampaknya bagi honorer dan instansi pemerintah.

Status Terkini Tenaga Honorer di Indonesia 2026

Tenaga honorer (non-ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah (kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah) tanpa status ASN/PPPK. Mereka terbagi menjadi:

  • Honorer kategori 1 (K1) – terdaftar di BKN sebelum 2005
  • Honorer kategori 2 (K2) – terdaftar setelah 2005
  • Honorer kategori umum – tidak terdaftar di BKN

Jumlah tenaga honorer (data 2025): sekitar 2,2 juta orang (termasuk guru honorer, tenaga kesehatan, staf administrasi, dll.).

Aturan saat ini:

  • Honorer tidak berhak atas gaji UMK/UMP penuh seperti ASN atau karyawan swasta.
  • Gaji honorer ditentukan oleh APBN/APBD masing-masing instansi, sering kali hanya Rp1–3 juta per bulan (jauh di bawah UMK).

Apakah Gaji UMK 2026 Berlaku untuk Tenaga Honorer?

Tidak berlaku penuh.
UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 menyatakan bahwa upah minimum (UMK/UMP) wajib bagi pekerja di sektor swasta dan BUMN. Namun, bagi tenaga honorer di instansi pemerintah, gaji tidak wajib mengikuti UMK/UMP. Gaji honorer ditentukan oleh:

  • Anggaran APBN/APBD
  • Kebijakan masing-masing kementerian/lembaga/pemda
  • Peraturan internal (misalnya Perpres 98/2020 tentang Gaji Honorer)

Realitas di lapangan 2026:

  • Banyak honorer masih digaji Rp1,5–3 juta/bulan, meskipun UMK daerah sudah mencapai Rp4–5 juta.
  • Beberapa daerah (misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat) memberikan tambahan insentif agar mendekati UMK, tapi tidak wajib.

Update PPPK Honorer 2026

Pemerintah terus menjalankan program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai solusi bagi honorer. Update terkini (akhir 2025):

  • Target PPPK 2026: 1,2 juta formasi (termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis)
  • Prioritas: Honorer K1 dan K2, serta honorer yang sudah mengabdi >5 tahun
  • Gaji PPPK: Setara golongan ASN (minimal Rp3–5 juta + tunjangan), jauh lebih baik dari gaji honorer

Proses seleksi 2026:

  • Tes kompetensi dasar (TKD) dan bidang
  • Formasi terbuka untuk honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
  • Batas usia maksimal 35 tahun untuk formasi umum (ada pengecualian untuk honorer lama)

Analisis Nasib Tenaga Honorer di 2026

Positif:

  • Program PPPK terus berlanjut → peluang menjadi ASN/PPPK semakin besar
  • Beberapa daerah memberikan tambahan insentif (misalnya Jawa Barat: insentif honorer Rp1–2 juta/bulan)
  • Kenaikan UMK 2026 tidak langsung memengaruhi, tapi menjadi acuan negosiasi gaji honorer

Negatif:

  • Jumlah honorer masih jutaan, formasi PPPK terbatas
  • Gaji honorer tetap rendah → banyak yang terpaksa kerja sampingan
  • Risiko PHK jika anggaran daerah terbatas

Proyeksi 2026:

  • Sekitar 500.000–800.000 honorer bisa diangkat menjadi PPPK
  • Sisanya tetap honorer dengan gaji di bawah UMK

Contoh Gaji Honorer vs UMK 2026

Contoh 1: Honorer Guru di Jawa Barat

  • UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp5.800.000
  • Gaji honorer: Rp2.500.000 + insentif Rp1.000.000 = Rp3.500.000
  • Selisih dari UMK: Rp2.300.000 (belum termasuk tunjangan lain)

Contoh 2: Honorer Staf Administrasi di DKI Jakarta

  • UMK DKI Jakarta 2026: Rp5.500.000
  • Gaji honorer: Rp3.000.000 + tambahan daerah Rp1.000.000 = Rp4.000.000
  • Masih di bawah UMK → banyak honorer yang mengeluh

Tips bagi Tenaga Honorer 2026

  1. Ikuti Seleksi PPPK
    Pantau pengumuman formasi di situs BKN atau SSCASN.
  2. Tingkatkan Kompetensi
    Ikuti pelatihan dan sertifikasi untuk nilai lebih tinggi di tes PPPK.
  3. Negosiasi Gaji
    Gunakan kenaikan UMK sebagai acuan saat negosiasi dengan atasan.
  4. Gabung Serikat Honorer
    Untuk advokasi hak dan informasi terkini.
  5. Siapkan Dokumen
    Kumpulkan SK honorer, ijazah, dan sertifikat untuk pengajuan PPPK.

Kesimpulan

Nasib tenaga honorer dan gaji UMK 2026 masih menjadi isu krusial. Meskipun gaji honorer tidak wajib mengikuti UMK/UMP, program PPPK memberikan harapan bagi ratusan ribu honorer untuk menjadi pegawai tetap dengan gaji lebih baik. Di sisi lain, kenaikan UMK 2026 (rata-rata 7–8%) bisa menjadi acuan negosiasi gaji honorer di instansi pemerintah.

Pantau pengumuman resmi BKN dan Kemdikbud untuk formasi PPPK 2026. Semoga nasib honorer semakin membaik di tahun depan!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah gaji honorer wajib mengikuti UMK 2026?
Tidak wajib, gaji honorer ditentukan APBN/APBD, sering di bawah UMK.

2. Berapa target PPPK honorer 2026?
Sekitar 1,2 juta formasi (termasuk guru, tenaga kesehatan, teknis).

3. Bagaimana cara mendaftar PPPK 2026?
Lewat situs SSCASN BKN, ikuti seleksi kompetensi.

4. Apakah honorer K2 masih diprioritaskan?
Ya, honorer K2 tetap prioritas utama di seleksi PPPK.

5. Apa sanksi jika instansi tidak bayar gaji honorer?
Bisa dilaporkan ke KPK atau KemenPAN-RB.

6. Di mana cek info PPPK honorer terbaru?
Situs resmi BKN, Kemdikbud, atau akun media sosial resmi.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.