Klaim JHT BPJS (Jaminan Hari Tua) masih menjadi salah satu proses yang paling sering ditanyakan oleh pekerja yang sudah resign atau terkena PHK. Salah satu isu paling umum adalah mengenai paklaring, atau yang dikenal juga sebagai surat pengalaman kerja / surat keterangan berhenti kerja.

Banyak pekerja mengalami kendala karena mereka tidak mendapatkan paklaring dari perusahaan lama. Lalu muncul pertanyaan:

Apakah klaim JHT BPJS bisa cair tanpa paklaring? Apakah ada pengganti paklaring yang diakui BPJS?

Artikel ini akan membahas secara lengkap:

  • Fungsi paklaring dalam pencairan JHT
  • Dokumen resmi pengganti paklaring
  • Peraturan BPJS terbaru
  • Cara klaim JHT tanpa paklaring (online & offline)
  • Solusi jika perusahaan menolak memberi surat pengalaman kerja

Apa Itu Paklaring dan Mengapa Dibutuhkan untuk Klaim JHT?

Paklaring adalah surat resmi dari perusahaan yang berisi:

  • data karyawan
  • jabatan & masa kerja
  • keterangan sudah berhenti bekerja
  • tanda tangan pihak perusahaan

BPJS membutuhkan dokumen ini sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar sudah tidak bekerja, karena pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja berhenti bekerja, sesuai aturan.

Namun, banyak pekerja mengalami situasi seperti:

  • Perusahaan bubar / tutup
  • HRD sulit dihubungi
  • Perusahaan menolak memberikan paklaring
  • Ada konflik saat resign
  • Pekerja lupa meminta paklaring setelah keluar

Di sinilah kebutuhan dokumen pengganti paklaring menjadi penting.


Apakah Bisa Cair Tanpa Paklaring?

Jawabannya:

BISA, sepanjang Anda memiliki dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda sudah berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyediakan alternatif lain sebagai pengganti paklaring.


Dokumen Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT BPJS

Berikut dokumen yang dapat menjadi pengganti paklaring:

1. Surat Pernyataan Berhenti Bekerja (SPBB)

Surat ini dibuat sendiri oleh pekerja dan ditandatangani di atas materai.

SPBB biasanya memuat:

  • identitas diri
  • nama perusahaan
  • tanggal keluar
  • alasan berhenti
  • pernyataan bahwa dokumen dibuat dengan sebenarnya

BPJS menerima SPBB sebagai dokumen pendukung, terutama untuk klaim JHT online.


2. Surat Keterangan Berhenti Kerja (SKBK)

Jika HRD tidak memberikan paklaring lengkap, Anda bisa meminta SKBK yang lebih sederhana.

Biasanya hanya berisi:

  • Nama karyawan
  • Masa kerja
  • Keterangan selesai bekerja

Dokumen ini sah sebagai pengganti paklaring.


3. Surat Perjanjian Kerja yang Sudah Berakhir (Kontrak Habis)

Jika Anda bekerja kontrak (PKWT), masa kontrak yang sudah habis otomatis menjadi bukti berhenti bekerja.

Dokumen yang diterima:

  • Surat kontrak kerja + tanggal akhir kontrak
  • Surat tidak diperpanjang (jika ada)

4. Mutasi BPJS dari Perusahaan ke Mandiri/Baru

Ketika status kepesertaan BPJS berubah (misalnya menjadi Non-Aktif), BPJS dapat melihat status Anda sudah keluar dari perusahaan.

Anda dapat melampirkan:

  • tangkapan layar status kepesertaan
  • surat keterangan dari dinas ketenagakerjaan (jika diperlukan)

5. Putusan PHK atau Risalah Mediasi

Jika Anda keluar karena di-PHK, maka:

  • Surat PHK
  • Bukti mediasi
  • Putusan bipartit / disnaker

dapat menjadi dokumen pengganti paklaring.


6. Perusahaan Tutup

Jika perusahaan bubar, Anda bisa melampirkan:

  • surat pernyataan perusahaan tutup
  • izin usaha yang sudah nonaktif
  • SK penutupan (jika ada)

Dalam kondisi tertentu, BPJS hanya meminta Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari pekerja.


Bagaimana Aturan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Paklaring?

Menurut sistem BPJS, klaim JHT membutuhkan:

  • Identitas diri
  • Bukti sudah berhenti bekerja
  • Kartu peserta
  • Buku rekening

Tidak ada aturan bahwa paklaring wajib, tetapi harus ada dokumen yang menggantikan fungsinya.

Sejak diberlakukannya Layanan Klaim JHT Online, sistem BPJS lebih fleksibel menerima dokumen pendukung.


Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring (Online & Offline)

A. Klaim JHT Tanpa Paklaring via Online (Lapak Asik / JMO)

Dokumen yang diunggah:

  1. KTP
  2. KK
  3. Buku rekening
  4. Kartu BPJS
  5. Surat pernyataan berhenti bekerja (SPBB)
  6. Dokumen pendukung lain (kontrak habis / surat PHK / SKBK)

Langkah-langkah:

  1. Buka aplikasi JMO atau situs Lapak Asik
  2. Pilih menu Klaim JHT
  3. Upload dokumen pengganti paklaring
  4. Verifikasi data via video call (jika dibutuhkan)
  5. Tunggu proses pencairan ke rekening

B. Klaim JHT Tanpa Paklaring via Offline (Kantor BPJS)

Bawa:

  • SPBB bermaterai
  • Kontrak kerja yang sudah habis (jika ada)
  • Surat PHK (jika ada)
  • Dokumen lainnya

Petugas BPJS akan membantu menginput keterangan bahwa Anda tidak memiliki paklaring.


Solusi Jika Perusahaan Tidak Mau Memberikan Paklaring

Jika perusahaan menolak memberikan paklaring (yang seharusnya merupakan hak karyawan), Anda bisa melakukan langkah berikut:

1. Kirim Permintaan Resmi (Email/Surat)

Gunakan format resmi dan dokumentasikan bukti pengiriman.

2. Minta SKBK atau Surat Keterangan Keluar Sederhana

Dokumen ini ringan dan biasanya HRD bersedia membuatnya.

3. Ajukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Jika perusahaan tetap menolak, Disnaker dapat membantu memfasilitasi.

4. Gunakan SPBB untuk keperluan BPJS

BPJS akan menerima dokumen pengganti asalkan informasinya sesuai.


Kapan Paklaring Tetap Wajib?

Beberapa kondisi tetap membutuhkan paklaring, misalnya:

  • Pendaftaran kerja di perusahaan baru
  • Pengajuan kredit tertentu
  • Verifikasi pengalaman kerja

Namun, untuk klaim JHT, dokumen pengganti sudah cukup.


Tips Agar Klaim JHT Tanpa Paklaring Berhasil

  • Pastikan tanggal berhenti bekerja jelas
  • Buat SPBB dengan format resmi dan bermaterai
  • Gunakan dokumen pendukung lain (kontrak / PHK / SKBK)
  • Pastikan semua identitas sama antara KTP – BPJS – rekening
  • Foto dokumen harus jelas, tidak blur
  • Upload dokumen dalam format PDF/JPG

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apakah klaim JHT BPJS bisa cair tanpa paklaring?

Bisa. Selama ada dokumen pengganti seperti SPBB, kontrak habis, atau surat PHK.

2. Apakah SPBB (Surat Pernyataan Berhenti Bekerja) diterima BPJS?

Ya, SPBB dapat digunakan untuk klaim JHT, terutama via JMO/Lapak Asik.

3. Bagaimana jika perusahaan sudah tutup?

Gunakan SPBB + bukti status perusahaan tutup (jika ada). Biasanya BPJS tetap memproses.

4. Apakah resign harus ada tanda tangan HRD?

Tidak wajib, selama Anda bisa membuktikan status tidak bekerja.

5. Apakah bisa klaim JHT tanpa kartu BPJS?

Bisa, cukup pakai NIK yang terdaftar di sistem BPJS.


Kesimpulan

Klaim JHT BPJS tetap bisa dilakukan tanpa paklaring, karena ada berbagai dokumen pengganti yang sah menurut regulasi BPJS. Dokumen utama yang bisa menggantikan paklaring adalah:

  • Surat Pernyataan Berhenti Bekerja
  • Kontrak kerja yang sudah habis
  • Surat PHK
  • SKBK dari perusahaan

Intinya, selama pekerja dapat membuktikan bahwa ia benar-benar sudah berhenti bekerja, BPJS akan memproses klaim JHT baik secara online maupun offline.

Dokumen pengganti paklaring sangat membantu bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan surat pengalaman kerja, sehingga pencairan JHT tetap dapat dilakukan dengan cepat dan sah.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.