Menjelang tahun 2026, pemahaman tentang potongan pajak gaji 2026 menjadi krusial bagi karyawan dan profesional HR di Indonesia. Meskipun pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak baru atau pungutan tambahan, aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tetap menjadi dasar utama pemotongan gaji bulanan. Artikel ini menyajikan analisis edukatif mengenai cara hitung pajak gaji 2026 berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak mengalami kenaikan, tarif progresif, serta insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Panduan ini membantu karyawan umum memahami take home pay serta profesional HR dalam mengelola payroll secara akurat dan compliant.
Daftar Isi
Apa Itu Potongan Pajak Gaji dan Dasar Hukumnya di 2026?
Potongan pajak gaji 2026 merujuk pada pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan THR. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Pada 2026, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan signifikan pada tarif dasar. Namun, ada penyesuaian skema penghitungan bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih stabil, serta perpanjangan insentif DTP untuk karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu.
Analisis: Kebijakan ini menjaga stabilitas fiskal sambil memberikan relief bagi pekerja kelas menengah bawah, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
PTKP 2026: Tetap Tanpa Kenaikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, sesuai evaluasi Kementerian Keuangan per Desember 2025. Tidak ada penyesuaian meskipun ada usulan dari serikat buruh.
Berikut tabel PTKP 2026:
| Status Wajib Pajak | Besaran PTKP Tahunan (Rp) | Besaran PTKP Bulanan (Rp) |
|---|---|---|
| TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) | 54.000.000 | 4.500.000 |
| TK/1 (Tambahan 1 tanggungan) | +4.500.000 | +375.000 |
| K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) | 58.500.000 | 4.875.000 |
| K/1 (Kawin + 1 tanggungan) | +4.500.000 | +375.000 |
| Maksimal tanggungan (3 orang) | +13.500.000 | +1.125.000 |
PTKP menjadi pengurang pertama dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Analisis: Stagnasi PTKP sejak 2016 ini menuai kritik karena tidak mengikuti inflasi, sehingga beban pajak relatif lebih berat bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Tarif Pajak Gaji 2026: Progresif Tetap Berlaku
Tarif pajak gaji 2026 menggunakan skema progresif tahunan Pasal 17 UU PPh, sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Untuk pemotongan bulanan, perusahaan menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TEB) atau TER Kategori A/B/C sesuai penghasilan bruto dan status PTKP. Pada 2026, penghitungan lebih merata sepanjang tahun, dengan rekonsiliasi di Desember.
Insentif Khusus: PPh 21 DTP hingga 2026
Kabar baik bagi karyawan bergaji rendah: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah diperpanjang hingga akhir 2026. Kriteria utama:
- Gaji bruto ≤ Rp10.000.000 per bulan (atau ≤ Rp500.000 per hari untuk harian).
- Berlaku untuk sektor padat karya, pariwisata, dan industri tertentu.
Dampak: Potongan pajak gaji menjadi nol, sehingga take home pay meningkat signifikan. Analisis: Kebijakan ini mendukung daya beli masyarakat dan stimulasi ekonomi.
Rumus Hitung Pajak Gaji 2026
Rumus dasar tahunan:
- Hitung Penghasilan Bruto Tahunan (gaji + tunjangan + bonus).
- Kurangi Biaya Jabatan (5% atau maks Rp500.000/bulan).
- Kurangi Iuran Pensiun/BPJS jika ada.
- Kurangi PTKP.
- Hasil = PKP.
- Hitung Pajak = Tarif progresif × PKP.
- Pajak bulanan = Pajak tahunan ÷ 12 (disesuaikan TER).
Untuk bulanan: Gunakan tabel TER resmi DJP.
Contoh Simulasi Potongan Pajak Gaji 2026
Contoh 1: Karyawan Single, Gaji Rp8.000.000/bulan (Rp96.000.000/tahun)
- Bruto tahunan: Rp96.000.000
- Biaya jabatan: 5% × Rp96 jt = Rp4.800.000
- Neto: Rp91.200.000
- PTKP TK/0: Rp54.000.000
- PKP: Rp37.200.000
- Pajak: 5% × Rp37.200.000 = Rp1.860.000/tahun
- Bulanan: ~Rp155.000 (namun jika eligible DTP: Rp0)
Contoh 2: Karyawan Kawin + 2 Anak, Gaji Rp15.000.000/bulan (Rp180.000.000/tahun)
- Bruto: Rp180.000.000
- Biaya jabatan: Rp6.000.000 (maks)
- Neto: Rp174.000.000
- PTKP K/2: Rp58.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000
- PKP: Rp106.500.000
- Pajak: (5% × Rp60 jt) + (15% × Rp46.5 jt) = Rp3.000.000 + Rp6.975.000 = Rp9.975.000/tahun
- Bulanan: ~Rp831.250
Contoh 3: Gaji UMK Jakarta Estimasi 2026 (~Rp5.700.000/bulan)
- Bruto tahunan: ~Rp68.400.000
- Setelah pengurangan: PKP rendah, pajak minimal atau nol jika DTP berlaku.
Analisis: Karyawan bergaji di bawah Rp10 juta bisa menikmati gaji penuh, sementara kelas menengah atas menghadapi tarif lebih tinggi.
Tips Mengoptimalkan Pajak Gaji bagi Karyawan dan Perusahaan
Bagi karyawan:
- Laporkan status PTKP akurat di Formulir 1721-A1.
- Manfaatkan pengurang seperti donasi atau zakat.
- Gunakan e-Filing untuk SPT Tahunan jika ada lebih bayar.
Bagi perusahaan/HR:
- Update software payroll dengan tabel TER 2026.
- Klaim insentif DTP tepat waktu.
- Hindari kesalahan untuk menghindari sanksi.
Dengan pemahaman ini, potongan pajak gaji 2026 dapat dikelola lebih efisien.
FAQ Potongan Pajak Gaji 2026
1. Apakah PTKP naik di 2026?
Tidak. PTKP tetap Rp54.000.000 untuk WP sendiri, tanpa penyesuaian.
2. Bagaimana cara hitung pajak gaji 2026 secara bulanan?
Gunakan Tarif Efektif Bulanan (TEB) berdasarkan kategori A/B/C dari DJP, kemudian rekonsiliasi tahunan.
3. Siapa yang mendapat insentif PPh 21 DTP 2026?
Karyawan bergaji ≤ Rp10 juta/bulan di sektor eligible, pajak ditanggung pemerintah.
4. Apakah tarif pajak gaji 2026 berubah?
Tidak ada kenaikan tarif progresif. Tetap 5%-35%.
5. Di mana download tabel TER 2026?
Situs resmi pajak.go.id atau konsultasikan kantor pajak terdekat.
Kesimpulan
Potongan pajak gaji 2026 memberikan kepastian dengan tarif dan PTKP yang stabil, ditambah insentif DTP yang meringankan beban karyawan berpenghasilan rendah. Dengan memahami cara hitung pajak gaji 2026 melalui rumus progresif dan contoh simulasi di atas, Anda dapat merencanakan keuangan pribadi lebih baik atau mengelola payroll perusahaan secara profesional.
Pantau terus update dari Direktorat Jenderal Pajak untuk perubahan minor. Pemahaman pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga hak untuk memastikan take home pay optimal.





