Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan tetap (PKWTT) berhak atas beberapa komponen hak, termasuk uang pisah dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Kedua komponen ini sering kali membingungkan karena berbeda dengan uang pesangon yang lebih umum dibahas.

Pada tahun 2026, aturan perhitungan uang pisah dan uang penghargaan masa kerja tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP Nomor 35 Tahun 2021, tanpa perubahan signifikan. Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis, dan edukatif beserta rumus, contoh perhitungan, serta perbedaan ketiga komponen agar pekerja memahami haknya secara tepat.

Dasar Hukum Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja 2026

Berdasarkan Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja (mengubah Pasal 156 UU No. 13/2003) dan PP 35/2021, hak pekerja saat PHK meliputi:

  1. Uang Pesangon – Kompensasi utama atas pemutusan kerja.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – Penghargaan atas lama bekerja di perusahaan.
  3. Uang Pisah – Kompensasi tambahan yang bersifat opsional (tergantung perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan).
  4. Uang Penggantian Hak – Cuti tahunan, biaya pulang, dll.

Uang pisah bukanlah kewajiban hukum wajib seperti pesangon dan UPMK. Ia hanya wajib jika ada dalam perjanjian kerja, PKB, atau kebijakan perusahaan. Namun, banyak perusahaan memberikan uang pisah sebagai bentuk itikad baik.

Rumus Perhitungan Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja 2026

1. Uang Pisah

  • Tidak ada rumus baku dalam UU Cipta Kerja.
  • Besaran ditentukan oleh:
  • Perjanjian Kerja (PK)
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Praktik umum: 1–3 bulan upah atau nominal tetap (misalnya Rp5–20 juta).

Contoh: Jika PKB menyatakan uang pisah = 2 bulan upah, maka uang pisah = 2 × upah 1 bulan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Rumus resmi sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja):

  • Masa kerja 3–6 tahun → 2 bulan upah
  • Masa kerja 6–9 tahun → 3 bulan upah
  • Masa kerja 9–12 tahun → 4 bulan upah
  • Masa kerja 12–15 tahun → 5 bulan upah
  • Masa kerja 15–18 tahun → 6 bulan upah
  • Masa kerja 18–21 tahun → 7 bulan upah
  • Masa kerja 21–24 tahun → 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥24 tahun → 10 bulan upah (maksimal)

Upah yang digunakan: Gaji pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk bonus, lembur, atau tunjangan tidak tetap).

Contoh Perhitungan Uang Pisah dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Contoh 1: Masa Kerja 5 Tahun

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp8.000.000/bulan
  • Masa kerja: 5 tahun
  • Uang pisah (berdasarkan PKB): 2 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja:

  • 3–6 tahun → 2 bulan upah
  • Total UPMK: 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Uang Pisah:

  • 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000

Total tambahan (UPMK + uang pisah): Rp32.000.000
(belum termasuk pesangon dan uang penggantian hak)

Contoh 2: Masa Kerja 12 Tahun

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp12.000.000/bulan
  • Masa kerja: 12 tahun
  • Uang pisah (kebijakan perusahaan): 1,5 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja:

  • 12–15 tahun → 5 bulan upah
  • Total UPMK: 5 × Rp12.000.000 = Rp60.000.000

Uang Pisah:

  • 1,5 × Rp12.000.000 = Rp18.000.000

Total tambahan: Rp78.000.000

Contoh 3: Masa Kerja 20 Tahun (Uang Pisah Tidak Ada)

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp15.000.000/bulan
  • Masa kerja: 20 tahun
  • Uang pisah: Tidak ada (tidak disebut dalam PK/PKB)

Uang Penghargaan Masa Kerja:

  • 18–21 tahun → 7 bulan upah
  • Total UPMK: 7 × Rp15.000.000 = Rp105.000.000

Uang Pisah: Rp0
Total tambahan: Rp105.000.000

Perbedaan Uang Pisah, Uang Penghargaan, dan Uang Pesangon

KomponenKewajiban HukumRumus / BesaranTujuan
Uang PesangonWajibMaksimal 9 bulan upahKompensasi atas pemutusan kerja
Uang Penghargaan Masa KerjaWajib2–10 bulan upah (berdasarkan lama kerja)Penghargaan atas masa kerja lama
Uang PisahOpsionalSesuai PK/PKB/perusahaanBentuk itikad baik atau kompensasi tambahan

Analisis Dampak bagi Karyawan dan Perusahaan 2026

Bagi Karyawan:

  • Uang penghargaan masa kerja memberikan tambahan signifikan bagi karyawan senior.
  • Uang pisah bersifat variabel, tergantung kebijakan perusahaan—negosiasikan saat PHK jika memungkinkan.
  • Kombinasi UPMK + uang pisah bisa mencapai 10–20 bulan upah untuk karyawan lama.

Bagi Perusahaan:

  • UPMK wajib dibayar → meningkatkan biaya PHK.
  • Uang pisah bersifat diskresioner → bisa digunakan sebagai strategi retensi atau goodwill.

Tips Mengelola Hak Uang Pisah dan UPMK Saat PHK

  1. Cek Dokumen Kerja: Baca PK, PP, atau PKB untuk ketentuan uang pisah.
  2. Hitung Masa Kerja: Pastikan akurat dari tanggal mulai hingga PHK efektif.
  3. Simpan Bukti: Slip gaji, surat PHK, dan kontrak kerja sebagai bukti.
  4. Konsultasi Hukum: Jika perusahaan tidak bayar UPMK, laporkan ke Disnaker atau ajukan ke PHI.
  5. Manfaatkan JKP: Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS untuk tambahan dukungan.

Kesimpulan

Rumus uang pisah dan uang penghargaan masa kerja PHK 2026 memberikan hak tambahan bagi karyawan tetap yang di-PHK. UPMK wajib dibayar dengan besaran 2–10 bulan upah tergantung masa kerja, sementara uang pisah bersifat opsional dan tergantung kebijakan perusahaan. Pahami perbedaan dengan pesangon agar Anda bisa menghitung total hak PHK secara akurat.

Jika ada sengketa, segera konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan atau pengacara ketenagakerjaan. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah uang penghargaan masa kerja wajib dibayar saat PHK?
Ya, wajib bagi karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Berapa maksimal uang penghargaan masa kerja?
Maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja ≥24 tahun.

3. Apakah uang pisah wajib dibayar?
Tidak wajib, hanya jika ada dalam perjanjian kerja atau PKB.

4. Apakah uang pisah dikenai pajak?
Ya, dikenai PPh 21 (final jika nominal tertentu).

5. Bagaimana jika perusahaan tidak bayar UPMK?
Laporkan ke Disnaker atau ajukan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

6. Apakah uang pisah termasuk dalam perhitungan pesangon?
Tidak, keduanya terpisah.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.