Di akhir 2025, pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5%. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi jutaan pekerja di berbagai sektor. Bagi karyawan yang sering bekerja di luar jam normal, pemahaman tentang simulasi hitung lembur UMK 2026 menjadi sangat penting untuk memastikan hak upah terpenuhi dengan benar.

Artikel ini membahas secara mendalam cara hitung lembur 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, beserta rumus hitung lembur 2026 yang akurat. Kami juga menyertakan contoh perhitungan upah lembur untuk beberapa kota besar dengan estimasi UMK 2026 terbaru. Panduan ini ditujukan untuk karyawan umum maupun profesional HR yang membutuhkan analisis edukatif.

Apa Itu UMK 2026 dan Mengapa Penting untuk Hitung Lembur?

Simulasi Hitung Lembur UMK 2026: Rumus Lengkap, Contoh Perhitungan, dan Aturan Terbaru
Cari tahu simulasi hitung lembur UMK 2026 dengan rumus akurat sesuai PP 35/2021. Termasuk contoh perhitungan upah lembur untuk Jakarta, Bekasi, Surabaya, Bandung, dan kota lain. Panduan lengkap untuk karyawan dan HR

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun, efektif mulai 1 Januari. Untuk UMK 2026, kenaikan rata-rata 6,5% telah diumumkan, meskipun beberapa daerah masih dalam proses finalisasi hingga akhir Desember 2025.

UMK menjadi dasar utama dalam perhitungan upah lembur karyawan karena sesuai PP 35/2021, upah lembur dihitung dari upah bulanan minimum. Kenaikan ini berdampak langsung pada pendapatan tambahan pekerja yang sering lembur, terutama di sektor manufaktur, ritel, dan jasa.

Analisis: Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, kenaikan 6,5% ini cukup realistis, meskipun serikat buruh mengusulkan hingga 10%. Bagi perusahaan, ini berarti penyesuaian anggaran SDM yang lebih baik.

Aturan Lembur Karyawan Sesuai PP 35 Tahun 2021

Aturan lembur karyawan di Indonesia diatur dalam PP 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Beberapa poin kunci:

  • Maksimal lembur: 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (tidak termasuk hari libur).
  • Upah lembur wajib dibayar minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama.
  • Dasar perhitungan: Gaji pokok + tunjangan tetap (minimal UMK setempat).
  • Khusus hari libur/resmi: Tarif lebih tinggi, hingga 4 kali upah per jam.

Rumus dasar upah per jam:

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.