Ketika perusahaan mengalami kerugian finansial berat, salah satu beban yang sering menjadi masalah adalah kewajiban membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru ditetapkan setiap tahun. Untuk membantu perusahaan bertahan, pemerintah Indonesia menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran UMK bagi perusahaan yang benar-benar rugi.

Pada tahun 2026, aturan penangguhan ini tetap mengacu pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum dan Pasal 90A UU Cipta Kerja. Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis mendalam, serta edukatif tentang syarat penangguhan, dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan, dan contoh kasus agar perusahaan dan pekerja memahami mekanisme ini dengan benar. Baca juga Rekap Hasil Akhir UMK 2026 Seluruh Indonesia: Daftar Lengkap & Analisis Kenaikan

Apa Itu Penangguhan Pembayaran UMK?

Penangguhan pembayaran UMK adalah izin resmi dari gubernur (untuk UMP) atau bupati/walikota (untuk UMK) yang memungkinkan perusahaan menunda penerapan upah minimum baru selama periode tertentu (maksimal 12 bulan). Penangguhan ini diberikan kepada perusahaan yang mengalami kerugian finansial berat atau kondisi ekonomi yang sulit.

Tujuan penangguhan:

  • Memberi waktu bagi perusahaan untuk pulih dari kerugian
  • Mencegah PHK massal
  • Menjaga kelangsungan usaha tanpa melanggar hak pekerja

Dasar Hukum Penangguhan UMK 2026

Aturan utama:

  • Pasal 90A UU Cipta Kerja (mengubah UU No. 13/2003)
  • Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum
  • Permenaker Nomor 19 Tahun 2021 (prosedur teknis penangguhan)

Syarat umum perusahaan dapat mengajukan penangguhan:

  1. Mengalami kerugian finansial dalam 2 tahun terakhir (dibuktikan dengan laporan keuangan audited)
  2. Tidak melakukan PHK massal dalam 2 tahun terakhir
  3. Tidak melakukan pengurangan upah atau tunjangan secara sepihak
  4. Memiliki komitmen untuk membayar selisih upah setelah masa penangguhan berakhir

Syarat Penangguhan Pembayaran UMK bagi Perusahaan Rugi 2026

Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan harus memenuhi syarat berikut:

  1. Kerugian Finansial Berat
    • Laporan keuangan audited menunjukkan kerugian dalam 2 tahun terakhir
    • Rasio likuiditas atau solvabilitas di bawah standar sehat
  2. Tidak Ada PHK Massal
    • Tidak melakukan PHK massal dalam 2 tahun terakhir (kecuali force majeure)
  3. Komitmen Pembayaran Selisih
    • Menandatangani perjanjian dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan untuk membayar selisih upah setelah masa penangguhan
  4. Dokumen Pendukung
    • Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir
    • Surat pernyataan tidak PHK massal
    • Perjanjian dengan karyawan/serikat pekerja
    • Rencana pemulihan keuangan perusahaan

Prosedur Pengajuan Penangguhan UMK 2026

  1. Persiapan Dokumen
    Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan (laporan keuangan audited, surat pernyataan, perjanjian dengan karyawan).
  2. Pengajuan ke Bupati/Walikota atau Gubernur
    • Untuk UMK: ajukan ke bupati/walikota setempat
    • Untuk UMP: ajukan ke gubernur
  3. Pembahasan di Dewan Pengupahan
    • Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten akan membahas pengajuan
    • Harus melibatkan serikat pekerja dan Apindo
  4. Keputusan
    • Keputusan dikeluarkan dalam waktu 30 hari kerja
    • Jika disetujui, masa penangguhan maksimal 12 bulan
  5. Kewajiban Setelah Penangguhan
    • Membayar selisih upah secara bertahap atau sekaligus setelah masa penangguhan berakhir

Contoh Kasus Penangguhan UMK

Contoh 1: Perusahaan Manufaktur di Bekasi

  • UMK Bekasi 2026: Rp5.800.000
  • Perusahaan rugi Rp2 miliar di 2024 & 2025
  • Mengajukan penangguhan 12 bulan
  • Disetujui gubernur Jawa Barat
  • Selama penangguhan, bayar Rp5.200.000
  • Setelah 12 bulan, bayar selisih Rp600.000/karyawan + bunga

Contoh 2: Perusahaan Kecil di Surabaya

  • UMK Surabaya 2026: Rp5.200.000
  • Rugi karena pandemi lanjutan
  • Ajukan penangguhan 6 bulan
  • Disetujui bupati
  • Bayar Rp4.800.000 selama penangguhan
  • Selisih dibayar setelah masa penangguhan

Analisis Dampak Penangguhan UMK bagi Perusahaan & Karyawan

Bagi Perusahaan:

  • Memberikan ruang napas finansial untuk restrukturisasi
  • Mencegah PHK massal
  • Namun, tetap ada kewajiban bayar selisih + bunga → beban di masa depan

Bagi Karyawan:

  • Gaji sementara lebih rendah → daya beli menurun
  • Namun, ada jaminan pembayaran selisih di kemudian hari
  • Perlindungan melalui perjanjian dengan serikat pekerja

Tips bagi Perusahaan yang Ingin Mengajukan Penangguhan 2026

  1. Siapkan Laporan Keuangan Audited: Ini dokumen paling penting.
  2. Libatkan Serikat Pekerja: Dapatkan persetujuan tertulis untuk hindari sengketa.
  3. Ajukan Lebih Awal: Sebelum UMK berlaku (idealnya Desember 2025 untuk UMK 2026).
  4. Buat Rencana Pemulihan: Sertakan rencana bisnis untuk menunjukkan komitmen.
  5. Konsultasi Disnaker: Dapatkan panduan prosedur lokal.

Kesimpulan

Syarat penangguhan pembayaran UMK bagi perusahaan rugi 2026 cukup ketat: kerugian finansial dibuktikan dengan laporan audited, tidak ada PHK massal, dan komitmen bayar selisih. Mekanisme ini tetap berlaku untuk membantu perusahaan bertahan tanpa melanggar hak pekerja. Jika perusahaan Anda memenuhi syarat, ajukan segera dengan dokumen lengkap. Jika tidak, bayar UMK penuh adalah kewajiban hukum.

Pantau update resmi dari Kemnaker atau Disnaker setempat untuk pengumuman UMK 2026. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa lama masa penangguhan UMK maksimal?
Maksimal 12 bulan.

2. Apakah perusahaan boleh menangguhkan UMK tanpa persetujuan karyawan?
Tidak boleh. Harus ada perjanjian dengan karyawan atau serikat pekerja.

3. Dokumen apa yang paling penting untuk pengajuan?
Laporan keuangan audited 2 tahun terakhir.

4. Apakah penangguhan berlaku otomatis?
Tidak, harus disetujui gubernur/bupati/walikota.

5. Bagaimana jika perusahaan tidak bayar selisih setelah penangguhan?
Dapat dikenai denda dan pidana.

6. Apakah penangguhan berlaku untuk semua jenis perusahaan?
Hanya untuk perusahaan yang memenuhi syarat kerugian finansial.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.