Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Regulasi ini menjadi acuan utama besaran gaji honorarium satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan (termasuk pramubakti) di lingkungan kementerian, lembaga, dan satuan kerja pemerintah pusat.
Artikel ini menyajikan tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 secara lengkap per provinsi, disertai analisis edukatif mengenai variasi besaran, ketentuan penerapan, serta implikasinya bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Data ini bersumber langsung dari lampiran PMK 32/2025, sehingga akurat dan resmi untuk perencanaan anggaran 2026.
Daftar Isi
Pengertian dan Dasar Hukum Honorarium Tenaga Non-ASN 2026
Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti merupakan kompensasi bulanan bagi pegawai non-ASN yang ditugaskan melalui surat keputusan pejabat berwenang atau kontrak kerja. Honor ini diatur dalam Lampiran I nomor 27 PMK 32/2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah menstandarisasi biaya operasional satuan kerja.
Analisis regulasi menunjukkan bahwa besaran honor disesuaikan dengan indeks biaya hidup dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Tertinggi di DKI Jakarta mencerminkan tingginya biaya hidup ibu kota, sementara terendah di wilayah dengan UMP lebih rendah seperti Jawa Tengah. Pendekatan ini edukatif karena memastikan keadilan distribusi anggaran nasional sambil menjaga daya beli tenaga kerja.
Dibandingkan tahun sebelumnya (misalnya PMK 2023-2024 dengan honor DKI sekitar Rp5,6 juta), terjadi kenaikan rata-rata 10-15% pada 2026, mencerminkan penyesuaian inflasi dan kebijakan pengupahan pemerintah.
Tabel Lengkap Honorarium PMK 32/2025 Tahun 2026
Berikut tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 seluruh provinsi Indonesia (dalam Rupiah per orang per bulan/OB):
| No. | Provinsi | Satpam & Pengemudi (Rp) | Petugas Kebersihan & Pramubakti (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | Aceh | 4.298.000 | 3.907.000 |
| 2 | Sumatera Utara | 3.475.000 | 3.159.000 |
| 3 | Riau | 4.088.000 | 3.716.000 |
| 4 | Kepulauan Riau | 4.224.000 | 3.840.000 |
| 5 | Jambi | 3.772.000 | 3.429.000 |
| 6 | Sumatera Barat | 3.492.000 | 3.174.000 |
| 7 | Sumatera Selatan | 4.220.000 | 3.836.000 |
| 8 | Lampung | 3.242.000 | 2.947.000 |
| 9 | Bengkulu | 3.093.000 | 2.811.000 |
| 10 | Bangka Belitung | 4.297.000 | 3.906.000 |
| 11 | Banten | 3.394.000 | 3.085.000 |
| 12 | Jawa Barat | 3.777.000 | 3.433.000 |
| 13 | D.K.I. Jakarta | 6.294.000 | 5.721.000 |
| 14 | Jawa Tengah | 2.453.000 | 2.230.000 |
| 15 | D.I. Yogyakarta | 2.602.000 | 2.365.000 |
| 16 | Jawa Timur | 4.135.000 | 3.759.000 |
| 17 | Bali | 3.495.000 | 3.177.000 |
| 18 | Nusa Tenggara Barat | 3.036.000 | 2.760.000 |
| 19 | Nusa Tenggara Timur | 2.716.000 | 2.469.000 |
| 20 | Kalimantan Barat | 3.368.000 | 3.061.000 |
| 21 | Kalimantan Tengah | 4.052.000 | 3.683.000 |
| 22 | Kalimantan Selatan | 4.077.000 | 3.706.000 |
| 23 | Kalimantan Timur | 4.177.000 | 3.797.000 |
| 24 | Kalimantan Utara | 4.191.000 | 3.810.000 |
| 25 | Sulawesi Utara | 4.580.000 | 4.163.000 |
| 26 | Gorontalo | 3.781.000 | 3.437.000 |
| 27 | Sulawesi Barat | 3.621.000 | 3.291.000 |
| 28 | Sulawesi Selatan | 4.265.000 | 3.877.000 |
| 29 | Sulawesi Tengah | 3.335.000 | 3.031.000 |
| 30 | Sulawesi Tenggara | 3.584.000 | 3.258.000 |
| 31 | Maluku | 3.595.000 | 3.268.000 |
| 32 | Maluku Utara | 3.845.000 | 3.495.000 |
| 33 | Papua | 4.999.000 | 4.544.000 |
| 34 | Papua Barat | 4.124.000 | 3.749.000 |
| 35 | Papua Barat Daya | 4.124.000 | 3.749.000 |
| 36 | Papua Tengah | 4.999.000 | 4.544.000 |
| 37 | Papua Selatan | 4.999.000 | 4.544.000 |
| 38 | Papua Pegunungan | 4.999.000 | 4.544.000 |
Analisis Variasi Honorarium Antar Provinsi 2026
Dari tabel di atas, terlihat disparitas signifikan. Honorarium satpam dan pengemudi tertinggi di DKI Jakarta (Rp6.294.000) dan terendah di Jawa Tengah (Rp2.453.000). Pola serupa pada petugas kebersihan (Rp5.721.000 vs Rp2.230.000).
Analisis edukatif: Variasi ini didasarkan pada faktor ekonomi regional, seperti UMP, inflasi lokal, dan biaya hidup. Wilayah Papua dan DKI mendapat honor tinggi untuk mengimbangi mahalnya kebutuhan dasar. Pendekatan ini mendukung prinsip keadilan distributif dalam APBN, sekaligus mendorong efisiensi anggaran di daerah dengan biaya lebih rendah.
Kenaikan dari tahun sebelumnya (rata-rata 12%) menunjukkan respons pemerintah terhadap inflasi dan tuntutan kesejahteraan tenaga honorer.
Ketentuan Tambahan dalam PMK 32/2025
Beberapa poin penting yang perlu dipahami secara edukatif:
- Outsourcing/PIhak Ketiga: Honor dapat ditambah maksimal 25% (tidak termasuk seragam/peralatan).
- Tunjangan Hari Raya (THR): Tambahan 1 bulan honorarium sebagai THR religi.
- Penyesuaian UMP: Jika UMP provinsi lebih tinggi, honor boleh melebihi standar PMK.
- BPJS dan Jaminan: Untuk kontrak langsung, wajib alokasikan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Pengecualian: Tidak berlaku untuk tenaga outsourcing penuh (diatur terpisah).
Ketentuan ini melindungi hak tenaga non-ASN sambil menjaga akuntabilitas anggaran publik.
Implikasi bagi Tenaga Honorer dan Satuan Kerja
Bagi tenaga satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan, regulasi ini memberikan kepastian penghasilan tetap. Namun, profesional di bidang pengadaan perlu memastikan kontrak sesuai PMK untuk menghindari temuan audit BPK.
Analisis lebih lanjut: Di era transformasi digital dan efisiensi anggaran, pemerintah mendorong optimalisasi tenaga existing daripada rekrutmen baru. Ini edukatif karena mengajarkan pentingnya perencanaan SDM berkelanjutan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa nomor PMK yang mengatur honorarium satpam dan petugas kebersihan 2026?
PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
2. Apakah honorarium ini sama untuk semua instansi pemerintah?
Ya, untuk kementerian/lembaga pusat. Pemerintah daerah boleh menyesuaikan dengan kemampuan APBD.
3. Bolehkah honor melebihi tabel PMK 2026?
Ya, jika UMP lebih tinggi atau melalui mekanisme outsourcing (maksimal +25%).
4. Apakah ada THR untuk tenaga honorer ini?
Ya, setara 1 bulan honorarium sebagai THR religi.
5. Di mana download PMK 32/2025 lengkap?
Di situs JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).
Kesimpulan
Tabel gaji honorarium satpam pengemudi petugas kebersihan PMK 2026 sesuai PMK 32/2025 memberikan standar nasional yang adil dan transparan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dengan variasi per provinsi yang mencerminkan realitas ekonomi lokal, regulasi ini mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus efisiensi APBN.
Bagi satuan kerja, penting untuk menerapkan ketentuan ini secara benar guna menghindari penyimpangan anggaran. Semoga informasi ini membantu profesional keuangan dan tenaga honorer memahami hak serta kewajiban di tahun 2026.





