Panduan HR & Ketenagakerjaan

Download Format PKWT Terbaru 2026 Sesuai Aturan Depnaker

Template Perjanjian Kerja Waktu Tertentu gratis, format Word dan PDF, disusun mengacu UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja adalah dokumen krusial yang menentukan hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan kontrak. Sayangnya, masih banyak PKWT yang dibuat asal-asalan, bahkan memasukkan klausul masa percobaan yang sebenarnya dilarang untuk kontrak jenis ini. Artikel ini menyediakan format PKWT terbaru 2026 yang disusun sesuai regulasi ketenagakerjaan terkini, siap diunduh dalam format Word maupun PDF, lengkap dengan panduan pengisian dan penjelasan aturan wajib yang harus dipahami HRD maupun pekerja.

9 PasalIsi lengkap sesuai regulasi
5 TahunJangka waktu maksimal PKWT
0 HariMasa percobaan (dilarang)
2 FormatWord (.docx) + PDF

Format Word — mudah diedit sesuai kebutuhan perusahaan Anda

⬇ Download Format Word (.docx)

Format PDF — referensi cepat atau lampiran dokumen digital

⬇ Download Format PDF (.pdf)
Catatan untuk admin: unggah kedua file (Format_PKWT_2026.docx dan .pdf) ke Media Library WordPress, lalu ganti URL pada kedua tombol di atas dengan tautan unggahan yang sebenarnya sebelum artikel dipublikasikan.

Apa Itu PKWT dan Dasar Hukumnya?

PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bersifat permanen. Dasar hukum PKWT saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Terbaru PKWT yang Wajib Diketahui

Jangka Waktu Maksimal 5 Tahun

Total jangka waktu PKWT beserta seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun (60 bulan), baik dibuat sekali untuk 5 tahun maupun bertahap melalui beberapa kali perpanjangan.

Tanpa Masa Percobaan

Perusahaan dilarang memberlakukan masa percobaan (probation) dalam PKWT. Jika klausul ini tetap dicantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum.

Uang Kompensasi Wajib

Setiap PKWT yang berakhir wajib disertai uang kompensasi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus, terlepas dari alasan berakhirnya kontrak.

Isi Wajib dalam Format PKWT

PasalIsi
Identitas Para PihakNama dan alamat perusahaan (Pihak Pertama) serta nama, NIK, dan alamat pekerja (Pihak Kedua)
Pasal 1 — Jabatan & Ruang LingkupJabatan, unit kerja, dan uraian tugas yang akan dikerjakan
Pasal 2 — Jangka WaktuTanggal mulai dan berakhir kontrak, dengan penegasan tanpa masa percobaan
Pasal 3 — Waktu KerjaJumlah jam kerja per hari dan per minggu
Pasal 4 — Upah dan TunjanganBesaran gaji pokok, tunjangan, dan tanggal pembayaran, minimal setara UMK
Pasal 5 — Hak dan KewajibanHak cuti, BPJS, serta kewajiban kerja masing-masing pihak
Pasal 6 — Uang KompensasiFormula perhitungan kompensasi saat kontrak berakhir
Pasal 7 — Berakhirnya PerjanjianKondisi yang menyebabkan kontrak berakhir secara hukum
Pasal 8-9 — Perselisihan & PenutupMekanisme penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT

Berdasarkan Pasal 15-16 PP Nomor 35 Tahun 2021, uang kompensasi dihitung dengan rumus: (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan penuh berhak atas kompensasi setara 1 bulan upah, sementara masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.

Contoh: Seorang karyawan PKWT bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Uang kompensasi = (8/12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja berdasarkan PKWT, sesuai penegasan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Uang kompensasi PKWT bukan pesangon, melainkan bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani pekerja kontrak — kewajiban ini tetap berlaku meski kontrak berakhir secara normal tanpa adanya pemutusan hubungan kerja sepihak.

Cara Mengisi Format PKWT Ini

1

Unduh dan Buka File WordBuka file .docx di Microsoft Word, Google Docs, atau LibreOffice Writer.

2

Lengkapi Identitas Para PihakGanti seluruh teks dalam tanda kurung siku [ ] pada bagian identitas perusahaan dan pekerja sesuai data sebenarnya.

3

Isi Jangka Waktu dan UpahTentukan tanggal mulai-berakhir kontrak (pastikan tidak melebihi total 5 tahun) dan besaran upah sesuai kesepakatan, minimal setara UMK setempat.

4

Sesuaikan Jabatan dan Uraian TugasIsi Pasal 1 dengan jabatan dan ruang lingkup pekerjaan yang spesifik, hindari deskripsi yang terlalu umum agar tidak menimbulkan ambiguitas.

5

Cetak dan Tanda Tangani BermateraiCetak dokumen final, bubuhkan materai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Pihak Kedua, lalu tanda tangani kedua pihak dalam rangkap dua.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan yang paling sering ditemukan dalam praktik PKWT di lapangan meliputi: mencantumkan masa percobaan yang sebenarnya dilarang hukum, tidak mencantumkan klausul uang kompensasi sama sekali, memperpanjang kontrak hingga melebihi total 5 tahun, serta menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus padahal seharusnya memakai PKWTT. Kesalahan-kesalahan ini berpotensi membuat status pekerja demi hukum berubah menjadi PKWTT, yang berarti perusahaan kehilangan fleksibilitas kontrak dan berkewajiban memberikan hak-hak karyawan tetap.

Berapa jangka waktu maksimal PKWT?

Total jangka waktu PKWT beserta seluruh perpanjangannya maksimal 5 tahun (60 bulan), sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apakah PKWT boleh memberlakukan masa percobaan?

Tidak boleh. Jika perusahaan tetap mencantumkan klausul masa percobaan dalam PKWT, ketentuan tersebut batal demi hukum.

Siapa yang berhak mendapat uang kompensasi PKWT?

Pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Apakah format ini bisa langsung digunakan tanpa diedit?

Tidak. Seluruh bagian dalam tanda kurung siku [ ] wajib diisi sesuai data perusahaan dan pekerja Anda sebelum dokumen digunakan sebagai kontrak resmi.

Apakah PKWT wajib menggunakan Bahasa Indonesia?

Ya. Sesuai Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, PKWT wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin sebagai versi yang berlaku sah secara hukum.

Ingin memahami lebih lanjut regulasi gaji dan hak pekerja kontrak/outsourcing?

Baca Panduan Gaji Outsourcing & Regulasi PKWT

Kesimpulan

Format PKWT yang baik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang melindungi hak kedua belah pihak, terutama terkait jangka waktu, upah, dan uang kompensasi yang wajib dipenuhi perusahaan. Dengan template yang sudah disusun sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, HRD maupun pemilik usaha kecil-menengah bisa langsung menyesuaikan dokumen tanpa perlu menyusun dari nol.

Sebelum digunakan sebagai dokumen resmi yang mengikat, pastikan seluruh klausul telah disesuaikan dengan kondisi riil perusahaan Anda, dan bila diperlukan, konsultasikan dengan bagian legal atau konsultan hukum ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Contoh PKWT Terbaru 2026

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor: [Nomor Internal Perusahaan]/PKWT/2026

Pada hari ini, [Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama Instansi/Pers. : [Nama Perusahaan / Yayasan Pendidikan]
Alamat : [Alamat Lengkap Kantor]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja).
2. Nama Lengkap : [Nama Calon Karyawan/Guru]
NIK / No. KTP : [Nomor KTP Sesuai Dukcapil]
Alamat : [Alamat Sesuai KTP]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja).

Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: TUGAS DAN JABATAN

PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai [Sebutkan Jabatan, misal: Guru Mapel / Staf Administrasi] yang bertanggung jawab langsung kepada [Atasan Langsung].

PASAL 2: JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [Sebutkan Durasi, misal: 1 Tahun], terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].

PASAL 3: UPAH DAN TUNJANGAN

PIHAK KEDUA berhak menerima Upah Pokok sebesar Rp [Jumlah] setiap bulannya, ditambah tunjangan [Sebutkan Tunjangan jika ada] yang dibayarkan sesuai kebijakan penggajian PIHAK PERTAMA.

PASAL 4: UANG KOMPENSASI

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT yang besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja.

PASAL 5: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah PIHAK KEDUA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA,




[Nama Pimpinan / HRD]
[Jabatan]

PIHAK KEDUA,

MATERAI 10.000


[Nama Pekerja]

Gunakan template resmi atau contoh terverifikasi, isi dengan teliti, catatkan ke Kemnaker, dan simpan arsip baik-baik. Regulasi ketenagakerjaan 2026 memberikan kepastian lebih tinggi pasca-Cipta Kerja – manfaatkan dengan bijak untuk hubungan industrial harmonis.

Semoga panduan ini membantu Anda menyusun PKWT yang kuat dan sesuai hukum di 2026!

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.