Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap menjadi instrumen utama bagi perusahaan di Indonesia untuk merekrut tenaga kerja sementara atau proyek-based. Di tahun 2026, aturan PKWT masih mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (sebagaimana diubah) dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, serta PHK – tanpa revisi mendasar signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker/Depnaker). Durasi maksimal PKWT tetap 5 tahun (termasuk perpanjangan), dengan pencatatan wajib secara daring ke sistem Kemnaker.
Banyak perusahaan, terutama UMKM dan startup, mencari format PKWT terbaru 2026 yang sesuai regulasi agar kontrak sah secara hukum, hindari sengketa, dan lindungi hak pekerja. Artikel ini menganalisis isi wajib, variasi format (full time/paruh waktu/proyek), cara pengisian, serta link download gratis editable (Word/PDF) agar dokumen Anda langsung bisa digunakan tanpa revisi besar. Baca juga Template Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Doc Gratis & Resmi 2026
Daftar Isi
Apa Itu PKWT dan Aturan Terbaru 2026?
PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu (Pasal 56 UU Ketenagakerjaan jo. PP 35/2021). Tujuan utama: fleksibilitas bagi perusahaan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek, tanpa kewajiban pesangon penuh seperti PKWTT (tetap).
Update regulasi 2026 (berdasarkan status terkini):
- Durasi maksimal: 5 tahun (jangka waktu) atau hingga selesai pekerjaan tertentu.
- Perpanjangan: Maksimal 1 kali untuk jangka waktu, atau pembaharuan setelah jeda 30 hari.
- Pencatatan wajib: Daring ke sistem Kemnaker paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani (Pasal 14 PP 35/2021).
- Hak pekerja: Upah minimum, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, cuti, THR, uang kompensasi akhir kontrak (jika tidak diperpanjang).
- Larangan: Tidak boleh untuk pekerjaan tetap atau inti perusahaan.
Analisis: PP 35/2021 memberikan kepastian lebih tinggi dibanding era sebelum Cipta Kerja, tapi perusahaan wajib patuh pencatatan agar kontrak sah dan hindari sanksi administratif dari Disnaker.
Isi Wajib Format PKWT Terbaru 2026 Sesuai Depnaker
Format PKWT standar harus memuat minimal 13 elemen wajib (Pasal 51 & 52 UU Ketenagakerjaan jo. PP 35/2021):
- Identitas para pihak (nama perusahaan, alamat, NPWP; nama pekerja, NIK/NIP, alamat).
- Jenis pekerjaan & uraian tugas.
- Lokasi kerja.
- Jangka waktu (mulai & berakhir) atau sifat pekerjaan (sekali selesai/musiman).
- Jabatan/golongan.
- Upah & cara pembayaran (tanggal, metode).
- Hak & kewajiban (jam kerja, lembur, cuti, dll.).
- Ketentuan perpanjangan/pembaharuan.
- Pemutusan hubungan kerja (alasan, prosedur).
- Kompensasi akhir kontrak (jika tidak diperpanjang).
- Penyelesaian perselisihan.
- Tanggal pembuatan & tempat.
- Tanda tangan kedua belah pihak (materai cukup jika nilai > Rp5 juta).
Tambahan umum 2026:
- Klausul BPJS wajib.
- Uang kompensasi minimal 1 bulan upah setelah 12 bulan kerja.
- Larangan probation (batal demi hukum jika ada).
Variasi Format PKWT 2026
- PKWT Jangka Waktu: Untuk pekerjaan rutin sementara (misal 1–5 tahun).
- PKWT Selesai Pekerjaan: Untuk proyek sekali selesai (misal konstruksi, event).
- PKWT Paruh Waktu: Tambah jam kerja paruh & upah proporsional.
- PKWT Guru Honorer/Outsourcing: Sesuaikan dengan aturan pendidikan atau alih daya.
Analisis: Format paruh waktu lebih ketat karena terkait perhitungan upah minimum proporsional & hak cuti.
Contoh PKWT Terbaru 2026
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: [Nomor Internal Perusahaan]/PKWT/2026
Pada hari ini, [Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, yang bertanda tangan di bawah ini:
| 1. | Nama Instansi/Pers. | : | [Nama Perusahaan / Yayasan Pendidikan] |
| Alamat | : | [Alamat Lengkap Kantor] | |
| Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Kerja). | |||
| 2. | Nama Lengkap | : | [Nama Calon Karyawan/Guru] |
| NIK / No. KTP | : | [Nomor KTP Sesuai Dukcapil] | |
| Alamat | : | [Alamat Sesuai KTP] | |
| Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja). | |||
Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: TUGAS DAN JABATAN
PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai [Sebutkan Jabatan, misal: Guru Mapel / Staf Administrasi] yang bertanggung jawab langsung kepada [Atasan Langsung].
PASAL 2: JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [Sebutkan Durasi, misal: 1 Tahun], terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].
PASAL 3: UPAH DAN TUNJANGAN
PIHAK KEDUA berhak menerima Upah Pokok sebesar Rp [Jumlah] setiap bulannya, ditambah tunjangan [Sebutkan Tunjangan jika ada] yang dibayarkan sesuai kebijakan penggajian PIHAK PERTAMA.
PASAL 4: UANG KOMPENSASI
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT yang besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja.
PASAL 5: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah PIHAK KEDUA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.
|
PIHAK PERTAMA, [Nama Pimpinan / HRD] |
PIHAK KEDUA, MATERAI 10.000
[Nama Pekerja] |
Cara Download & Edit Format PKWT Terbaru 2026 Gratis
Sumber terpercaya (hindari situs tidak resmi):
- Portal Kemnaker (kemnaker.go.id) atau Disnaker daerah → Format pencatatan PKWT.
- Mekari Talenta, Kitalulus, Gajimu.com → Contoh editable Word/PDF.
- Scribd/Studocu → Banyak contoh PKWT 2026.
- Blog hukum: Hukumonline, KontrakHukum.
Langkah edit:
- Download .docx/.pdf.
- Ganti data perusahaan & pekerja.
- Sesuaikan jangka waktu & tugas.
- Tambah materai Rp10.000 jika nilai kontrak besar.
- Cetak 2 rangkap → tanda tangan → catatkan daring ke Kemnaker (wajiblapor.kemnaker.go.id).
- Simpan PDF scan untuk arsip.
Tips: Gunakan format bilingual jika pekerja asing; pastikan klausul PHK sesuai PP 35/2021.
Tips Edukatif & Analisis Penggunaan PKWT
- Pencatatan Wajib: Lewat wajiblapor.kemnaker.go.id → hindari sanksi denda.
- Hak Pekerja: THR prorata, cuti tahunan, pesangon/kompensasi akhir kontrak.
- Risiko Pelanggaran: Kontrak batal demi hukum jika tidak tertulis atau melebihi 5 tahun tanpa jeda.
- Untuk UMKM: Gunakan template sederhana tapi lengkap agar tidak disengketakan.
- Update 2026: Pantau Kemnaker jika ada PMK baru; integrasi SIASN untuk ASN-related.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa isi wajib format PKWT terbaru 2026?
Identitas pihak, jenis pekerjaan, jangka waktu, upah, hak/kewajiban, kompensasi akhir, & tanda tangan bermaterai.
2. Di mana download format PKWT 2026 gratis sesuai Depnaker?
Cek portal Kemnaker, Disnaker daerah, atau situs seperti Mekari Talenta & Kitalulus untuk contoh editable.
3. Berapa lama maksimal PKWT di 2026?
Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan), atau hingga selesai pekerjaan tertentu.
4. Apakah PKWT wajib dicatatkan ke Kemnaker?
Ya, paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani, secara daring via wajiblapor.kemnaker.go.id.
5. Bagaimana jika PKWT tidak diperpanjang?
Hubungan kerja berakhir; pekerja berhak uang kompensasi minimal 1 bulan upah (setelah 12 bulan kerja).
Kesimpulan
Download format PKWT terbaru 2026 sesuai aturan Depnaker adalah langkah penting bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja kontrak secara sah, fleksibel, dan lindungi hak pekerja. Dengan isi wajib lengkap, durasi maksimal 5 tahun, pencatatan daring, serta kompensasi akhir kontrak, PKWT menjadi alat efektif mengelola SDM tanpa risiko sengketa hukum.
Gunakan template resmi atau contoh terverifikasi, isi dengan teliti, catatkan ke Kemnaker, dan simpan arsip baik-baik. Regulasi ketenagakerjaan 2026 memberikan kepastian lebih tinggi pasca-Cipta Kerja – manfaatkan dengan bijak untuk hubungan industrial harmonis.
Semoga panduan ini membantu Anda menyusun PKWT yang kuat dan sesuai hukum di 2026!
(Kata: sekitar 1320 kata)





