Di tahun 2026, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan tetap masih menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Skema ini menyederhanakan pemotongan bulanan (Januari–November) dengan mengalikan penghasilan bruto langsung ke tarif efektif, tanpa hitung kumulatif manual. Namun, untuk perusahaan atau HR yang mengelola banyak karyawan, hitung manual rawan error dan memakan waktu.

Artikel ini memberikan panduan informatif, analisis mendalam, dan edukatif: mulai dari dasar TER, tabel tarif 2026, rumus Excel otomatis (VLOOKUP, IF, XLOOKUP), contoh perhitungan, hingga tips membuat template sendiri. Cocok bagi pembaca umum (pemilik UKM yang ingin hitung sendiri) maupun profesional (HR, akuntan, payroll specialist) yang butuh efisiensi tanpa software berbayar. Baca juga Update Aturan Pajak TER PPh 21 Februari 2026: Apa yang Berubah?

Apa Itu TER PPh 21 dan Mengapa Otomatis di Excel Penting di 2026?

Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode pemotongan PPh 21 bulanan yang diterapkan sejak 2024, di mana tarif dihitung rata-rata berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan. Tujuannya menyederhanakan administrasi payroll: perusahaan cukup kalikan gaji bruto dengan persentase TER sesuai kategori PTKP karyawan.

Aturan utama 2026 (belum ada perubahan signifikan dari 2025):

  • Berlaku Januari–November: Gunakan TER bulanan/harian.
  • Desember: Rekonsiliasi dengan tarif progresif Pasal 17 (5%–35%).
  • Kategori TER:
  • A (PTKP TK/0 & TK/1/K/0): Rp54–58,5 juta.
  • B (TK/2/K/1 & TK/3/K/2): Rp63–67,5 juta.
  • C (TK/3 & K/3): Rp70 juta+.
  • TER harian untuk pegawai tidak tetap (upah harian ≤ Rp450 ribu = 0%, >Rp2,5 juta = progresif).

Analisis: TER mengurangi fluktuasi potongan bulanan dibanding metode lama, tapi tetap butuh akurasi tinggi. Di Excel, otomatisasi dengan rumus menghindari kesalahan copy-paste dan memudahkan rekap massal (puluhan/ratusan karyawan).

Tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan 2026

Tarif TER diambil dari Lampiran PP 58/2023 (masih berlaku 2026). Berikut ringkasan utama (lengkap ada 125+ baris, gunakan tabel Excel untuk lookup):

Kategori A (PTKP TK/0 & TK/1/K/0)

  • ≤ Rp5.400.000: 0%
  • Rp5.400.001 – Rp5.650.000: 0,25%
  • Rp5.650.001 – Rp5.950.000: 0,5%
  • … (naik bertahap)
  • > Rp1.400.000.000: 34%

Kategori B (PTKP TK/2/K/1 & TK/3/K/2): Mulai dari 0% hingga 34%, dengan range lebih tinggi.
Kategori C (PTKP TK/3 & K/3): Range tertinggi.

TER Harian

  • ≤ Rp450.000: 0%
  • Rp450.001 – Rp2.500.000: 0,5%–5% (progresif sederhana).

Untuk lengkap, copy tabel dari situs resmi DJP atau Ortax ke sheet Excel.

Cara Hitung Pajak TER Otomatis di Microsoft Excel (Rumus Lengkap)

Buat template sederhana di Excel (versi 2016+ atau Microsoft 365):

  1. Setup Sheet Data Karyawan
    Kolom:
  • A: Nama
  • B: Status PTKP (TK/0, TK/1, K/0, dll.)
  • C: Penghasilan Bruto Bulanan
  • D: Kategori TER (A/B/C) – rumus otomatis
  • E: Tarif TER (%)
  • F: PPh 21 TER (potongan)
  • G: Take Home Pay (bersih)
  1. Rumus Kategori TER (kolom D)
    Gunakan nested IF atau XLOOKUP:

=XLOOKUP(B2,{“TK/0″,”TK/1″,”K/0″},”A”,XLOOKUP(B2,{“TK/2″,”K/1″,”TK/3″,”K/2″},”B”,”C”))

Atau IF panjang:

=IF(OR(B2=”TK/0″,B2=”TK/1″,B2=”K/0″),”A”,IF(OR(B2=”TK/2″,B2=”K/1″,B2=”TK/3″,B2=”K/2″),”B”,”C”))

  1. Rumus Tarif TER (kolom E)
    Buat sheet “Tabel TER” dengan kolom: Min Bruto | Max Bruto | Tarif A | Tarif B | Tarif C
    Gunakan VLOOKUP atau XLOOKUP:

=XLOOKUP(C2,Tabel_TER[Min Bruto],IF(D2=”A”,Tabel_TER[Tarif A],IF(D2=”B”,Tabel_TER[Tarif B],Tabel_TER[Tarif C])))

(Asumsi tabel dinamai “Tabel_TER” via Insert > Table).

  1. Hitung PPh 21 (kolom F)

=ROUND(C2*E2/100,0)

Gunakan ROUND untuk pembulatan ke rupiah penuh.

  1. Take Home Pay (kolom G)

=C2-F2

  1. Bonus: Rekap Massal
    Gunakan PivotTable atau FILTER untuk summary total PPh 21 per departemen.

Analisis: Rumus di atas bisa handle 100+ karyawan dalam satu sheet. Untuk TER harian, buat rumus terpisah dengan IF berdasarkan upah harian.

Contoh Perhitungan TER di Excel

Karyawan: Gaji bruto Rp8.000.000, PTKP K/0 (kategori A).

  • Kategori: A
  • Tarif TER (dari tabel): misal 1,75% (range Rp7.500.000–Rp8.550.000)
  • PPh 21: Rp8.000.000 × 1,75% = Rp140.000
  • Bersih: Rp7.860.000

Copy rumus ke baris bawah untuk karyawan lain—otomatis!

Tips Membuat Template Excel TER PPh 21 Profesional

  • Gunakan Data Validation untuk status PTKP (dropdown).
  • Conditional Formatting: Merah jika PPh > batas wajar.
  • Tambah sheet “Tabel TER” lengkap dari DJP/Ortax.
  • Protect sheet rumus (Review > Protect Sheet).
  • Untuk massal: Gunakan Power Query jika data dari CSV payroll.

Analisis: Template Excel ini hemat biaya dibanding software payroll, tapi untuk >200 karyawan, pertimbangkan integrasi dengan apps seperti Talenta atau Gadjian.

Kesimpulan

Cara hitung pajak TER otomatis di Microsoft Excel 2026 sangat mudah dengan rumus IF/XLOOKUP/VLOOKUP + tabel TER dari PP 58/2023. Anda bisa membuat template sendiri atau download versi siap pakai untuk hitung PPh 21 bulanan akurat, cepat, dan minim error. Cocok untuk UKM hingga perusahaan menengah yang ingin efisiensi payroll tanpa biaya tinggi.

Pastikan update tabel TER jika ada perubahan regulasi DJP. Mulai buat spreadsheet Anda hari ini untuk payroll lebih profesional dan compliant.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah TER PPh 21 berubah di 2026?
Tidak ada perubahan besar dari 2025; masih pakai tabel PP 58/2023. Pantau DJP untuk update.

2. Rumus mana yang terbaik: VLOOKUP atau XLOOKUP?
XLOOKUP (Excel 365/2021+) lebih fleksibel & anti-error. Jika versi lama, gunakan VLOOKUP dengan kolom sorted.

3. Bagaimana hitung TER untuk pegawai tidak tetap?
Gunakan TER harian: IF upah harian ≤ Rp450.000 = 0%, lalu range progresif. Buat rumus terpisah.

4. Di mana download tabel TER lengkap?
Situs resmi DJP, Ortax, atau Klikpajak. Copy ke sheet Excel untuk lookup.

5. Apa risiko jika hitung TER salah di Excel?
Kurang bayar → sanksi denda; lebih bayar → karyawan komplain. Selalu cross-check dengan kalkulator DJP resmi.

Semoga panduan ini membantu! Bagikan jika bermanfaat bagi rekan HR atau akuntan Anda.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *