JAKARTA – Sejak diluncurkan Kemenkop UKM, Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih jadi program prioritas 2025-2026. Target: 10.000 desa punya koperasi modern berbasis digital.
Masalahnya, banyak perangkat desa & anggota koperasi bingung: apa tugas manajer Koperasi Desa Merah Putih? Beda ga sama pengurus? Gajinya berapa? Siapa yang ngangkat?
Sebagai konsultan pendamping 12 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur & mantan auditor LPK Koperasi, saya bedah tuntas jobdesc manajer Kopdes sesuai Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 & Juknis 2025.
Artikel ini buat kamu yang: baru ditunjuk jadi manajer, kepala desa, atau anggota koperasi yang mau ngawasin.
Update 24 April 2026: Data gaji & struktur dari Rakornas Koperasi Merah Putih Maret 2026.
Daftar Isi
Koperasi Desa Merah Putih Itu Apa? Bedanya Sama Koperasi Biasa?
Koperasi Desa Merah Putih adalah program Kemenkop UKM untuk “naik kelas” koperasi desa. Cirinya:
- Badan Hukum Koperasi: Wajib, bukan kelompok tani biasa.
- Unit Usaha Wajib 5: Simpan pinjam, waserda/toko, pertanian, peternakan, digital/PPOB.
- Digitalisasi: Wajib pakai aplikasi pembukuan & anggota. Contoh: LAMIKRO, e-Kopdes.
- Pendampingan: Dapat dana APBN + pendamping dari Kemenkop 1 tahun.
Beda dengan koperasi lama: Kopdes Merah Putih fokus bisnis, bukan arisan. Target omzet Rp500 juta/tahun di tahun ke-2. Kalau ga capai, pembinaan dicabut.
Struktur Organisasi: Manajer vs Pengurus vs Pengawas
Banyak yang ketuker. Ini struktur Koperasi Desa Merah Putih sesuai UU No. 25 Tahun 1992:
| Jabatan | Status | Dipilih Oleh | Tugas Inti | Digaji? |
|---|---|---|---|---|
| Rapat Anggota | Pemilik | – | Pemegang kekuasaan tertinggi | Tidak |
| Pengurus | Anggota | Rapat Anggota | Kebijakan, pengawas manajer | Uang jasa |
| Pengawas | Anggota | Rapat Anggota | Audit internal | Uang jasa |
| Manajer | Karyawan Pro | Pengurus | Eksekusi harian bisnis | Gaji UMR+ |
Kesimpulan: Manajer Koperasi Desa Merah Putih itu CEO-nya. Pengurus itu komisaris. Pengurus dilarang cawe-cawe operasional harian. Itu kerjaan manajer.
7 Tugas Utama Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026
Ini jobdesc resmi dari Juknis Kemenkop UKM 2025. Wajib dikuasai sebelum tanda tangan kontrak.
1. Menyusun & Eksekusi Rencana Bisnis Unit Usaha
Manajer bikin RK-RAPB Koperasi: target omzet waserda Rp200jt, simpan pinjam Rp300jt, pupuk Rp150jt. Harus detail: beli beras dari mana, margin berapa, strategi digital.
Contoh nyata: Kopdes Merah Putih Sumberjo Lamongan. Manajernya kontrak dengan Alfamart buat jadi supplier telur. Omzet naik 40% dalam 3 bulan.
2. Mengelola Keuangan & Laporan SHU Transparan
Manajer wajib bisa baca neraca. Tiap bulan tutup buku, hitung SHU Koperasi. Tiap triwulan lapor ke Pengurus.
Wajib pakai aplikasi: Kemenkop dorong e-Kopdes/LAMIKRO. Input stok masuk, penjualan, utang. Ga boleh tulis manual. Akhir tahun, manajer bikin LPJ Koperasi untuk RAT.
Larangan keras: Manajer dilarang pinjam uang koperasi untuk pribadi. Ketahuan = pidana penggelapan.
3. Rekrut, Latih, & Awasi Karyawan Koperasi
Kopdes Merah Putih minimal punya 3 karyawan: kasir waserda, admin simpan pinjam, staf gudang. Manajer yang rekrut, bikin SOP, target KPI.
Gaji karyawan: Dari kas koperasi, bukan dana desa. Manajer harus pastikan unit usaha profit dulu baru rekrut.
4. Digitalisasi Layanan Anggota
Target Kemenkop: 100% Kopdes Merah Putih digital 2026. Tugas manajer:
- Daftarkan anggota di aplikasi e-Kopdes. Anggota bisa cek simpanan via HP.
- Aktifkan PPOB: bayar listrik, pulsa, BPJS di waserda.
- Laporan ke Kemenkop via dashboard online tiap bulan.
Kalau manajer gaptek, bisa diganti saat RAT. Ini syarat mutlak.
5. Pengembangan Unit Usaha & Kemitraan
Manajer ga boleh pasif nunggu anggota beli. Harus jemput bola:
- Pertanian: Kontrak BUMN Pangan buat serap gabah anggota.
- Peternakan: Bikin kemitraan pakan ternak.
- Digital: Jadi agen BRILink, loket pembayaran.
KPI Manajer: Minimal 3 unit usaha profit di tahun pertama. Kalau cuma simpan pinjam jalan, nilai rapor merah.
6. Menjaga Aset & Legalitas Koperasi
Manajer jaga sertifikat tanah, izin usaha, NIB, NPWP koperasi. Audit dari Dinkop bisa datang tanpa info. Kalau legalitas mati, koperasi bisa dibekukan.
7. Melaporkan ke Pengurus & RAT Tiap Tahun
Tiap akhir tahun, manajer presentasi LPJ di Rapat Anggota Tahunan. Isi: laporan keuangan, capaian unit usaha, kendala, rencana tahun depan. Kalau RAT menolak LPJ, manajer bisa dipecat.
Syarat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih
Tidak semua bisa. Permenkop No. 8/2023 mensyaratkan:
- Pendidikan: Min D3, diutamakan S1 Ekonomi/Manajemen/Akuntansi.
- Pengalaman: 2 tahun di koperasi, BUMDes, retail, atau perbankan.
- Sertifikasi: Wajib punya Sertifikat Kompetensi Manajer Koperasi dari LSP. Bisa ikut di LPK Koperasi.
- Bukan Perangkat Desa: Kades, Sekdes, BPD dilarang rangkap jadi manajer. Cegah konflik kepentingan.
- Domisili: Diprioritaskan warga desa setempat.
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Berapa?
Ini pertanyaan paling banyak. Jawaban: tergantung SHU & keputusan RAT.
Skema gaji 2026 dari Juknis Kemenkop:
- Tahun 1: Subsidi APBN 50% gaji. Patokan UMR Kabupaten + 20%. Contoh UMR Lamongan Rp 2,8jt, jadi gaji manajer Rp 3,36jt.
- Tahun 2: 100% dari kas koperasi. Jika SHU Rp 200jt, gaji bisa Rp 4-6jt + bonus 2,5% SHU.
- Tahun 3+: Negosiasi dengan Pengurus. Manajer Kopdes sukses di Jabar ada yang gaji Rp 12jt.
Sumber gaji: Bukan Dana Desa. Dari profit 5 unit usaha. Kalau koperasi rugi, manajer cuma dapat gaji pokok, tanpa bonus. Risiko tinggi.
Bedanya Manajer vs Ketua Pengurus Koperasi
| Aspek | Ketua Pengurus | Manajer Koperasi |
|---|---|---|
| Jabatan | Anggota sukarelawan | Karyawan profesional |
| SK | Dipilih RAT 5 tahun | Kontrak kerja 1-2 tahun |
| Tugas | Buat kebijakan, awasi manajer | Jalankan bisnis harian |
| Gaji | Uang jasa Rp 500rb – 1jt | UMR+ hingga Rp 12jt |
| Risiko | Tanggung jawab moral | Tanggung jawab hukum operasional |
Analogi: Ketua Pengurus = Presiden Komisaris. Manajer = Dirut/CEO.
FAQ: Seputar Manajer Koperasi Desa Merah Putih
1. Apakah manajer bisa dipecat sebelum kontrak habis?
Bisa. Oleh Pengurus, jika: 1) Koperasi rugi 2 kuartal berturut, 2) LPJ ditolak RAT, 3) Terbukti fraud. Harus lewat rapat Pengurus + Pengawas. Tidak bisa sepihak.
2. Kalau koperasi belum profit, siapa yang gaji manajer?
Tahun pertama, 50% disubsidi Kemenkop UKM lewat program pendampingan. 50% lagi dari modal awal koperasi. Tahun kedua, wajib dari profit. Kalau tidak profit, RAT bisa putuskan turunkan gaji atau ganti manajer.
3. Manajer harus orang koperasi ga? Boleh rekrut dari luar?
Boleh dari luar desa, asal lolos seleksi Pengurus & punya sertifikasi. Banyak Kopdes rekrut mantan kepala cabang koperasi swasta atau BPR untuk profesionalitas.
4. Apa sanksi kalau manajer korupsi dana koperasi?
Pidana. Koperasi badan hukum. Manajer terikat UU Koperasi & KUHP Penggelapan Pasal 372. Pengurus wajib lapor polisi. Aset manajer bisa disita untuk ganti rugi.
5. Gimana cara daftar jadi manajer Koperasi Desa Merah Putih?
Cek info loker di: 1) Balai Desa, 2) Dinkop UKM Kabupaten, 3) IG @kemenkopukm. Syarat wajib: CV, ijazah, sertifikat LSP Manajer Koperasi. Seleksi oleh Pengurus.
Kesimpulan: Manajer Kopdes = CEO Desa, Bukan Tukang Tunggu Toko
Tugas manajer Koperasi Desa Merah Putih itu berat: dia CEO, CFO, CMO jadi satu. Target Kemenkop jelas: koperasi jadi soko guru ekonomi desa, bukan koperasi papan nama.
3 Kunci Sukses Manajer Kopdes 2026:
- Bisnis Mindset: Koperasi harus profit. SHU besar = anggota sejahtera.
- Melek Digital: Ga bisa Excel & e-Kopdes, wassalam. Laporan ke pusat online.
- Integritas: 1x korupsi, hancur nama se-kecamatan. RAT = pengadilan anggota.
Buat Kepala Desa: jangan asal tunjuk keponakan. Rekrut profesional, kasih gaji layak, target jelas. Buat calon manajer: ini peluang karir. Manajer Kopdes sukses bisa jadi Direktur BUMDes atau dipinang Dinkop.
Kamu lagi daftar jadi manajer Kopdes? Atau udah jadi tapi bingung bikin RK-RAPB? Tulis kendalamu di komentar. Saya bantu bedah.
Referensi
- Kemenkop UKM. (2023). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Perkoperasian.
- Kemenkop UKM. (2025). Juknis Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih 2025-2026.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disclaimer: Artikel 24 April 2026. Mengacu Juknis Kemenkop 2025. Untuk detail kontrak & gaji, selalu rujuk hasil RAT Koperasi masing-masing. Bukan nasihat hukum.





