📋 Dokumen Resmi Sekolah · SK PTM · SD · SMP · SMA · SMK · 2026 Contoh SK Pembagian Tugas
Mengajar Guru SD, SMP, SMA
+ Format Lengkap 2026
SK Pembagian Tugas Mengajar (SK PTM) adalah dokumen wajib yang harus dibuat sekolah setiap semester dan awal tahun ajaran. Halaman ini menyediakan panduan lengkap: pengertian, dasar hukum, komponen wajib, contoh template resmi untuk 3 jenjang, tabel lampiran beban mengajar, dan tips menyusun SK PTM yang benar sesuai ketentuan Kemendikdasmen 2026.
📋 SK Resmi Kepala Sekolah Kurikulum Merdeka 2026 Template 3 Jenjang Semester 1 & 2
Per Tahun Ajaran
|
24 JTMBeban Minimal/Minggu
|
4Lampiran Wajib
|
Kepala SekolahPejabat Penandatangan
💡
Apa Itu SK Pembagian Tugas Mengajar Guru? Pengertian, fungsi, dan mengapa SK PTM wajib dibuat setiap semester

SK Pembagian Tugas Mengajar Guru (SK PTM) adalah Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk menetapkan secara resmi tugas mengajar setiap guru dan tenaga kependidikan dalam satu periode pembelajaran (semester atau tahun ajaran). SK ini berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas guru, dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukti keaktifan guru untuk kenaikan pangkat, dan dokumen wajib untuk akreditasi sekolah.

⚠️
SK PTM Dibuat 2 Kali dalam Satu Tahun Ajaran!

SK Pembagian Tugas wajib diterbitkan setiap pergantian semester: SK untuk Semester 1 (Juli–Desember) dan SK untuk Semester 2 (Januari–Juni). Setiap SK harus dilengkapi dengan lampiran daftar beban mengajar, tugas tambahan, dan ditandatangani sebelum proses pembelajaran semester berjalan dimulai. Guru yang belum memiliki SK aktif berisiko tidak dapat mencairkan TPG pada periode tersebut.

⚖️
Dasar Hukum SK Pembagian Tugas Guru 2026 Regulasi yang wajib dicantumkan dalam bagian “Mengingat” SK PTM
📜 Peraturan yang Menjadi Landasan Hukum SK PTM
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 74/2008 tentang Guru
  • Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (dan kebijakan terkait)
  • Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan [Provinsi/Kabupaten/Kota] tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2026/2027
  • Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha [Nama Sekolah] Tahun Pelajaran 2026/2027
💡
Tips: Sesuaikan Dasar Hukum dengan Jenjang Sekolah

Untuk SD/MI: tambahkan Peraturan Menteri tentang standar proses SD. Untuk SMP/MTs & SMA/MA: sesuaikan dengan peraturan kurikulum yang berlaku. Untuk sekolah swasta: tambahkan SK Yayasan atau Akte Pendirian Yayasan. Selalu cek peraturan terbaru dari Kemendikdasmen atau Kemenag untuk sekolah madrasah.

📊
Ketentuan Beban Kerja Guru — Kurikulum Merdeka 2026 Dasar penetapan jumlah jam mengajar dalam SK PTM per guru
24 JTM Minimum/Minggu Beban kerja minimal guru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka per minggu
40 JTM Maksimum/Minggu Beban kerja maksimal guru dalam kegiatan tatap muka termasuk kokurikuler dan ekstrakurikuler
5 Kegiatan Pokok Guru Merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan
Tugas Tambahan Jika < 24 JTM Guru yang belum memenuhi 24 JTM diberikan tugas tambahan wali kelas, pembina ekskul, atau tugas lain
📋
Komponen Wajib SK Pembagian Tugas Mengajar Semua bagian ini harus ada agar SK dianggap sah secara hukum dan administratif
🏛️1. Kop Instansi

Nama pemerintah daerah, dinas pendidikan, nama sekolah lengkap, NPSN, alamat, telp, dan logo. Harus sesuai dokumen resmi sekolah.

✓ Gunakan kop berlogo resmi sekolah/dinas
🔢2. Nomor SK

Nomor surat keputusan sesuai sistem penomoran sekolah. Format umum: 421.2/[No]/[Kode Sekolah]/[Bulan-Tahun].

✓ Nomor harus unik dan terdaftar di agenda surat
📜3. Menimbang

Alasan/pertimbangan diterbitkannya SK — biasanya berisi kebutuhan kelancaran KBM dan hasil rapat dewan guru.

✓ Minimal 2–3 poin pertimbangan yang jelas
⚖️4. Mengingat

Dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan SK — UU, PP, dan Permen yang berlaku sesuai jenjang sekolah.

✓ Cantumkan regulasi terbaru yang masih berlaku
📝5. Memutuskan/Menetapkan

Isi keputusan dalam pasal-pasal: penetapan tugas, berlakunya SK, ketentuan bagi yang tidak melaksanakan, dan penutup.

✓ Minimal 4 pasal: penetapan, kewajiban, sanksi, berlaku
📎6. Lampiran (4 Bagian)

Lampiran I: Beban mengajar guru. Lampiran II: Tugas tambahan (wali kelas, dll). Lampiran III: Pembina ekstrakurikuler. Lampiran IV: Tugas administrasi.

✓ Lampiran ditandatangani tersendiri oleh Kepala Sekolah
📄
Template SK Pembagian Tugas Mengajar — Format Resmi Berlaku untuk SD, SMP, dan SMA — sesuaikan isian dalam tanda [ ] dengan data sekolah
📋
Template SK PTM — Format Resmi Kepala Sekolah Ganti bagian [ ] dengan data sekolah yang sebenarnya · Berlaku Semester 1 & 2
PEMERINTAH [PROVINSI / KABUPATEN / KOTA]
DINAS PENDIDIKAN [KAB/KOTA]
[NAMA SEKOLAH LENGKAP]
NPSN: [NPSN] | Akreditasi: [A/B/C]
Jl. [Alamat Lengkap] Telp. [No. Telp] Email: [Email] | [Website]
KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]
Nomor: [421.2/___/___/VII/2026]
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN SEMESTER [GANJIL/GENAP]
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
KEPALA [NAMA SEKOLAH],
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di [Nama Sekolah] perlu diadakan pembagian tugas guru;
  2. bahwa pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  3. bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru dan staf tata usaha [Nama Sekolah] pada tanggal [Tanggal Rapat] perlu segera diterbitkan Surat Keputusan dimaksud.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka;
  6. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan [Kab/Kota] tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2026/2027;
  7. Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha [Nama Sekolah] tanggal [Tanggal].
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PASAL 1

Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar dan bimbingan serta tugas lainnya untuk Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

PASAL 2

Setiap guru yang mendapat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Kepala Sekolah.

PASAL 3

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran [BOS/BOSDA/RKAS] [Nama Sekolah] Tahun Anggaran 2026.

PASAL 4

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

PASAL 5

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027.

Ditetapkan di : [Nama Kota]
Pada tanggal : [Tanggal] [Bulan] 2026

Kepala [Nama Sekolah],
[Nama Kepala Sekolah, Gelar] NIP. [NIP Kepala Sekolah]

*Surat Keputusan ini dilengkapi dengan Lampiran I s.d. IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SK ini.

📊
Contoh Lampiran I — Daftar Beban Mengajar Guru Tabel yang menampilkan mata pelajaran, kelas, dan jumlah jam per minggu per guru
📊
LAMPIRAN I — Beban Mengajar Guru SK Nomor [421.2/___/___/VII/2026] · Semester [Ganjil/Genap] TP 2026/2027

DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU
[Nama Sekolah] — Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027

No Nama Guru NIP/NUPTK Gol/Ruang Mapel yang Diampu Kelas Jml JTM/Minggu Ket.
1. [Nama Guru], [Gelar] [NIP/NUPTK] [IV/a] Matematika VII A, VII B, VIII A 24 PNS
2. [Nama Guru], [Gelar] [NIP/NUPTK] [III/b] Bahasa Indonesia VII A, VII B, IX A, IX B 32 PNS
3. [Nama Guru] [NUPTK] IPA / Sains VIII A, VIII B 16* GTT/P3K
4. [Nama Guru] [NUPTK] Pendidikan Agama Islam VII A, VII B, VIII A, VIII B, IX A 25 GTT
5. [Dst. isi sesuai jumlah guru]

*) Guru yang JTM-nya kurang dari 24 jam agar dilengkapi dengan tugas tambahan (lihat Lampiran II)

[Nama Kota], [Tanggal] [Bulan] 2026
Kepala [Nama Sekolah],

[Nama Kepala Sekolah] NIP. [NIP]
📎
Contoh Lampiran II — Tugas Tambahan Guru Wali kelas, koordinator, pembina, dan tugas tambahan lain untuk penuhi beban 24 JTM
📎
LAMPIRAN II — Tugas Tambahan Guru Termasuk wali kelas, koordinator bidang, pembina OSIS/ekstrakurikuler

DAFTAR TUGAS TAMBAHAN GURU
[Nama Sekolah] — TP 2026/2027

No Nama Guru Tugas Tambahan Kelas/Bidang Setara JTM Ket.
1. [Nama Guru] Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum 8 JTM Tugas tambahan terikat
2. [Nama Guru] Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 8 JTM Tugas tambahan terikat
3. [Nama Guru] Wali Kelas Kelas VII A 2 JTM Tugas tambahan
4. [Nama Guru] Wali Kelas Kelas VIII B 2 JTM Tugas tambahan
5. [Nama Guru] Kepala Perpustakaan 12 JTM Tugas tambahan
6. [Nama Guru] Kepala Laboratorium IPA Lab IPA 12 JTM Tugas tambahan
7. [Nama Guru] Pembina OSIS OSIS Sekolah 2 JTM Tugas tambahan
8. [Nama Guru] Pembina Pramuka Gugus Depan 2 JTM Tugas tambahan
9. [Dst…]
🏫
Perbedaan SK PTM untuk SD, SMP, dan SMA Hal-hal yang perlu disesuaikan di tiap jenjang saat membuat SK PTM
🎨 SD / MI Guru kelas mengampu semua mapel (Tematik). JTM dihitung per kelas yang dipegang. Tambahkan kolom “Kelas yang Diajar” di lampiran. Mapel khusus (PAI, PJOK, B. Inggris) ditangani guru bidang studi.
🏫 SMP / MTs Guru bidang studi — setiap guru mengampu satu atau beberapa mapel di beberapa kelas. Beban 24 JTM biasanya dipenuhi dari beberapa rombel. Tambah wali kelas dan tugas tambahan di Lampiran II.
🎓 SMA / MA / SMK Pembagian mapel lebih spesifik per peminatan/jurusan (IPA/IPS/Bahasa/Kejuruan). Cantumkan program keahlian di SMK. Guru BK memiliki perhitungan beban kerja berbeda (1 guru BK : 150–160 siswa).
🌙 Madrasah (MI/MTs/MA) Tambahkan mapel ciri khas madrasah: Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab. Dasar hukum mengacu pada regulasi Kemenag. Gunakan kop dan nomor surat sesuai format Kemenag setempat.
💡
Tips Membuat SK PTM yang Baik dan Benar Panduan praktis dari administrator sekolah berpengalaman
📅 Terbitkan Sebelum KBM Dimulai SK PTM harus sudah diterbitkan dan ditandatangani sebelum hari pertama KBM semester berjalan. SK yang terbit terlambat berisiko menyebabkan masalah pencairan TPG.
🔢 Hitung JTM dengan Teliti Pastikan setiap guru mencapai minimal 24 JTM dengan menggabungkan jam mengajar dan setara tugas tambahan. Data di lampiran harus konsisten dengan Data Pokok (Dapodik).
🔄 Sinkronkan dengan Dapodik Data SK PTM (nama guru, NIP, mapel, kelas, JTM) harus sinkron dengan data yang diinput operator sekolah di Dapodik. Perbedaan data SK vs Dapodik bisa menghambat penerbitan SKTP.
📁 Arsipkan Minimal 3 Salinan Arsip sekolah, arsip operator Dapodik, dan salinan untuk masing-masing guru yang bersangkutan (terutama guru yang mengajukan TPG atau kenaikan pangkat).
Minta Tanda Tangan & Stempel SK PTM resmi harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah basah. SK yang hanya berupa fotokopi tanpa tanda tangan asli tidak akan diterima sebagai dokumen resmi.
💾 Simpan Versi Digital Simpan file SK dalam format .docx dan .pdf di komputer sekolah dan cloud backup. File digital memudahkan revisi jika ada perubahan dan diperlukan untuk laporan ke dinas pendidikan.
FAQ — Pertanyaan Paling Sering Soal SK Pembagian Tugas Guru Jawaban cepat untuk kepala sekolah, operator, dan guru

Ya, SK Pembagian Tugas Mengajar wajib diterbitkan setiap semester — artinya 2 kali dalam satu tahun ajaran. SK Semester 1 (Ganjil) biasanya diterbitkan pada Juli, sebelum KBM dimulai. SK Semester 2 (Genap) diterbitkan pada Januari, sebelum semester genap dimulai. Beberapa sekolah membuat SK untuk satu tahun ajaran penuh (2 semester sekaligus), namun praktik ini tidak dianjurkan karena bisa tidak akurat jika ada perubahan jadwal di tengah tahun. SK per semester memastikan data guru selalu mutakhir dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

SK Pembagian Tugas adalah salah satu syarat utama pencairan TPG. Sistem Info GTK Kemendikdasmen memverifikasi beban mengajar guru berdasarkan data Dapodik, yang salah satunya bersumber dari SK PTM ini. Jika SK tidak ada, terlambat diterbitkan, atau data tidak konsisten dengan Dapodik (misalnya JTM di SK berbeda dengan yang terinput di Dapodik), maka status TPG guru bisa menjadi “tidak memenuhi syarat” dan tunjangan tidak bisa dicairkan. Pastikan selalu sinkronkan data SK PTM dengan data operator sekolah di Dapodik sebelum masa penerbitan SKTP.

Jika seorang guru tidak bisa memenuhi 24 JTM per minggu dari jam mengajar saja, ada dua solusi resmi berdasarkan regulasi: (1) Tugas Tambahan Terikat — jabatan yang setara dengan beban mengajar tertentu, seperti Wakil Kepala Sekolah (setara 8 JTM), Kepala Perpustakaan (setara 12 JTM), Kepala Laboratorium (setara 12 JTM), Wali Kelas (setara 2 JTM), Pembina OSIS/Pramuka (setara 2 JTM); (2) Tugas Tambahan Lain — seperti koordinator tingkat, pembina kegiatan pembiasaan, atau tugas administrasi sekolah. Semua tugas tambahan ini harus tercantum di Lampiran II SK PTM.

Format nomor SK berbeda di setiap daerah, tapi umumnya menggunakan format: 421.2/[Nomor Urut]/[Kode Sekolah/Instansi]/[Bulan Romawi]/[Tahun]. Contoh: “421.2/001/SDN198MKJ/VII/2026”. Kode 421.2 adalah kode klasifikasi urusan pendidikan dalam sistem pengarsipan pemerintah. Beberapa sekolah menggunakan format yang sudah distandarisasi oleh dinas pendidikan setempat. Tanyakan ke operator atau staf TU dinas pendidikan kabupaten/kota tentang format penomoran yang berlaku di wilayahmu untuk menjaga konsistensi pengarsipan.

Ya, guru honorer atau GTT (Guru Tidak Tetap) harus tetap masuk dalam SK Pembagian Tugas Mengajar. SK PTM mencakup semua guru yang aktif mengajar di sekolah dalam semester tersebut, terlepas dari status kepegawaiannya (PNS, P3K, GTT, atau GTY untuk sekolah swasta). Perbedaannya: kolom golongan/ruang diisi “–” untuk non-ASN, dan kolom NIP diganti NUPTK. SK PTM yang mencantumkan guru honorer penting untuk keabsahan proses pembelajaran dan sebagai bukti keaktifan mengajar bagi guru tersebut.

🔗
Artikel Pendidikan Terkait di Kiakrikil.com Dokumen administrasi sekolah dan pendidikan lainnya

SK PTM yang Tepat Waktu = Guru Tenang, KBM Lancar, TPG Aman!

SK Pembagian Tugas Mengajar bukan sekadar dokumen administratif — ini adalah fondasi legal yang melindungi guru, sekolah, dan proses pembelajaran. SK yang diterbitkan tepat waktu, lengkap, dan sinkron dengan Dapodik akan memastikan pencairan TPG berjalan lancar dan tidak ada hambatan akreditasi.

Gunakan template di atas sebagai panduan, sesuaikan dengan kondisi sekolah dan peraturan daerahmu masing-masing. Terbitkan SK PTM sebelum hari pertama KBM setiap semester — jangan ditunda! 📋✅

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *