Mengajar Guru SD, SMP, SMA
+ Format Lengkap 2026 SK Pembagian Tugas Mengajar (SK PTM) adalah dokumen wajib yang harus dibuat sekolah setiap semester dan awal tahun ajaran. Halaman ini menyediakan panduan lengkap: pengertian, dasar hukum, komponen wajib, contoh template resmi untuk 3 jenjang, tabel lampiran beban mengajar, dan tips menyusun SK PTM yang benar sesuai ketentuan Kemendikdasmen 2026.
SK Pembagian Tugas Mengajar Guru (SK PTM) adalah Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk menetapkan secara resmi tugas mengajar setiap guru dan tenaga kependidikan dalam satu periode pembelajaran (semester atau tahun ajaran). SK ini berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas guru, dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukti keaktifan guru untuk kenaikan pangkat, dan dokumen wajib untuk akreditasi sekolah.
SK Pembagian Tugas wajib diterbitkan setiap pergantian semester: SK untuk Semester 1 (Juli–Desember) dan SK untuk Semester 2 (Januari–Juni). Setiap SK harus dilengkapi dengan lampiran daftar beban mengajar, tugas tambahan, dan ditandatangani sebelum proses pembelajaran semester berjalan dimulai. Guru yang belum memiliki SK aktif berisiko tidak dapat mencairkan TPG pada periode tersebut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 74/2008 tentang Guru
- Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka
- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (dan kebijakan terkait)
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan [Provinsi/Kabupaten/Kota] tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2026/2027
- Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha [Nama Sekolah] Tahun Pelajaran 2026/2027
Untuk SD/MI: tambahkan Peraturan Menteri tentang standar proses SD. Untuk SMP/MTs & SMA/MA: sesuaikan dengan peraturan kurikulum yang berlaku. Untuk sekolah swasta: tambahkan SK Yayasan atau Akte Pendirian Yayasan. Selalu cek peraturan terbaru dari Kemendikdasmen atau Kemenag untuk sekolah madrasah.
Nama pemerintah daerah, dinas pendidikan, nama sekolah lengkap, NPSN, alamat, telp, dan logo. Harus sesuai dokumen resmi sekolah.
✓ Gunakan kop berlogo resmi sekolah/dinasNomor surat keputusan sesuai sistem penomoran sekolah. Format umum: 421.2/[No]/[Kode Sekolah]/[Bulan-Tahun].
✓ Nomor harus unik dan terdaftar di agenda suratAlasan/pertimbangan diterbitkannya SK — biasanya berisi kebutuhan kelancaran KBM dan hasil rapat dewan guru.
✓ Minimal 2–3 poin pertimbangan yang jelasDasar hukum yang menjadi landasan penerbitan SK — UU, PP, dan Permen yang berlaku sesuai jenjang sekolah.
✓ Cantumkan regulasi terbaru yang masih berlakuIsi keputusan dalam pasal-pasal: penetapan tugas, berlakunya SK, ketentuan bagi yang tidak melaksanakan, dan penutup.
✓ Minimal 4 pasal: penetapan, kewajiban, sanksi, berlakuLampiran I: Beban mengajar guru. Lampiran II: Tugas tambahan (wali kelas, dll). Lampiran III: Pembina ekstrakurikuler. Lampiran IV: Tugas administrasi.
✓ Lampiran ditandatangani tersendiri oleh Kepala SekolahNomor: [421.2/___/___/VII/2026] TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN SEMESTER [GANJIL/GENAP]
TAHUN PELAJARAN 2026/2027
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di [Nama Sekolah] perlu diadakan pembagian tugas guru;
- bahwa pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru dan staf tata usaha [Nama Sekolah] pada tanggal [Tanggal Rapat] perlu segera diterbitkan Surat Keputusan dimaksud.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan [Kab/Kota] tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2026/2027;
- Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha [Nama Sekolah] tanggal [Tanggal].
Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar dan bimbingan serta tugas lainnya untuk Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Setiap guru yang mendapat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Kepala Sekolah.
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran [BOS/BOSDA/RKAS] [Nama Sekolah] Tahun Anggaran 2026.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada akhir Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027.
Ditetapkan di : [Nama Kota]
Pada tanggal : [Tanggal] [Bulan] 2026
*Surat Keputusan ini dilengkapi dengan Lampiran I s.d. IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SK ini.
DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU
[Nama Sekolah] — Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran 2026/2027
| No | Nama Guru | NIP/NUPTK | Gol/Ruang | Mapel yang Diampu | Kelas | Jml JTM/Minggu | Ket. |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. | [Nama Guru], [Gelar] | [NIP/NUPTK] | [IV/a] | Matematika | VII A, VII B, VIII A | 24 | PNS |
| 2. | [Nama Guru], [Gelar] | [NIP/NUPTK] | [III/b] | Bahasa Indonesia | VII A, VII B, IX A, IX B | 32 | PNS |
| 3. | [Nama Guru] | [NUPTK] | – | IPA / Sains | VIII A, VIII B | 16* | GTT/P3K |
| 4. | [Nama Guru] | [NUPTK] | – | Pendidikan Agama Islam | VII A, VII B, VIII A, VIII B, IX A | 25 | GTT |
| 5. | [Dst. isi sesuai jumlah guru] | … | … | … | … | … | … |
*) Guru yang JTM-nya kurang dari 24 jam agar dilengkapi dengan tugas tambahan (lihat Lampiran II)
[Nama Kota], [Tanggal] [Bulan] 2026
Kepala [Nama Sekolah],
DAFTAR TUGAS TAMBAHAN GURU
[Nama Sekolah] — TP 2026/2027
| No | Nama Guru | Tugas Tambahan | Kelas/Bidang | Setara JTM | Ket. |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | [Nama Guru] | Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum | – | 8 JTM | Tugas tambahan terikat |
| 2. | [Nama Guru] | Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan | – | 8 JTM | Tugas tambahan terikat |
| 3. | [Nama Guru] | Wali Kelas | Kelas VII A | 2 JTM | Tugas tambahan |
| 4. | [Nama Guru] | Wali Kelas | Kelas VIII B | 2 JTM | Tugas tambahan |
| 5. | [Nama Guru] | Kepala Perpustakaan | – | 12 JTM | Tugas tambahan |
| 6. | [Nama Guru] | Kepala Laboratorium IPA | Lab IPA | 12 JTM | Tugas tambahan |
| 7. | [Nama Guru] | Pembina OSIS | OSIS Sekolah | 2 JTM | Tugas tambahan |
| 8. | [Nama Guru] | Pembina Pramuka | Gugus Depan | 2 JTM | Tugas tambahan |
| 9. | [Dst…] | … | … | … | … |
Ya, SK Pembagian Tugas Mengajar wajib diterbitkan setiap semester — artinya 2 kali dalam satu tahun ajaran. SK Semester 1 (Ganjil) biasanya diterbitkan pada Juli, sebelum KBM dimulai. SK Semester 2 (Genap) diterbitkan pada Januari, sebelum semester genap dimulai. Beberapa sekolah membuat SK untuk satu tahun ajaran penuh (2 semester sekaligus), namun praktik ini tidak dianjurkan karena bisa tidak akurat jika ada perubahan jadwal di tengah tahun. SK per semester memastikan data guru selalu mutakhir dan sesuai kondisi nyata di lapangan.
SK Pembagian Tugas adalah salah satu syarat utama pencairan TPG. Sistem Info GTK Kemendikdasmen memverifikasi beban mengajar guru berdasarkan data Dapodik, yang salah satunya bersumber dari SK PTM ini. Jika SK tidak ada, terlambat diterbitkan, atau data tidak konsisten dengan Dapodik (misalnya JTM di SK berbeda dengan yang terinput di Dapodik), maka status TPG guru bisa menjadi “tidak memenuhi syarat” dan tunjangan tidak bisa dicairkan. Pastikan selalu sinkronkan data SK PTM dengan data operator sekolah di Dapodik sebelum masa penerbitan SKTP.
Jika seorang guru tidak bisa memenuhi 24 JTM per minggu dari jam mengajar saja, ada dua solusi resmi berdasarkan regulasi: (1) Tugas Tambahan Terikat — jabatan yang setara dengan beban mengajar tertentu, seperti Wakil Kepala Sekolah (setara 8 JTM), Kepala Perpustakaan (setara 12 JTM), Kepala Laboratorium (setara 12 JTM), Wali Kelas (setara 2 JTM), Pembina OSIS/Pramuka (setara 2 JTM); (2) Tugas Tambahan Lain — seperti koordinator tingkat, pembina kegiatan pembiasaan, atau tugas administrasi sekolah. Semua tugas tambahan ini harus tercantum di Lampiran II SK PTM.
Format nomor SK berbeda di setiap daerah, tapi umumnya menggunakan format: 421.2/[Nomor Urut]/[Kode Sekolah/Instansi]/[Bulan Romawi]/[Tahun]. Contoh: “421.2/001/SDN198MKJ/VII/2026”. Kode 421.2 adalah kode klasifikasi urusan pendidikan dalam sistem pengarsipan pemerintah. Beberapa sekolah menggunakan format yang sudah distandarisasi oleh dinas pendidikan setempat. Tanyakan ke operator atau staf TU dinas pendidikan kabupaten/kota tentang format penomoran yang berlaku di wilayahmu untuk menjaga konsistensi pengarsipan.
Ya, guru honorer atau GTT (Guru Tidak Tetap) harus tetap masuk dalam SK Pembagian Tugas Mengajar. SK PTM mencakup semua guru yang aktif mengajar di sekolah dalam semester tersebut, terlepas dari status kepegawaiannya (PNS, P3K, GTT, atau GTY untuk sekolah swasta). Perbedaannya: kolom golongan/ruang diisi “–” untuk non-ASN, dan kolom NIP diganti NUPTK. SK PTM yang mencantumkan guru honorer penting untuk keabsahan proses pembelajaran dan sebagai bukti keaktifan mengajar bagi guru tersebut.
SK PTM yang Tepat Waktu = Guru Tenang, KBM Lancar, TPG Aman!
SK Pembagian Tugas Mengajar bukan sekadar dokumen administratif — ini adalah fondasi legal yang melindungi guru, sekolah, dan proses pembelajaran. SK yang diterbitkan tepat waktu, lengkap, dan sinkron dengan Dapodik akan memastikan pencairan TPG berjalan lancar dan tidak ada hambatan akreditasi.
Gunakan template di atas sebagai panduan, sesuaikan dengan kondisi sekolah dan peraturan daerahmu masing-masing. Terbitkan SK PTM sebelum hari pertama KBM setiap semester — jangan ditunda! 📋✅





