- Apa Itu SK Pembagian Tugas Mengajar dan Kenapa Wajib Tiap Semester
- Dasar Hukum SK Pembagian Tugas Guru
- Komponen Wajib SK Pembagian Tugas Mengajar
- Template SK Pembagian Tugas Mengajar
- Contoh Lampiran I: Daftar Beban Mengajar Guru
- Contoh Lampiran II: Tugas Tambahan Guru
- Perbedaan SK PTM per Jenjang
- Tips Membuat SK PTM yang Baik dan Benar
- FAQ 1. Apakah SK Pembagian Tugas harus dibuat setiap semester?
- 1. Apakah SK Pembagian Tugas harus dibuat setiap semester?
- Kesimpulan
SK Pembagian Tugas Mengajar (SK PTM) adalah Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Sekolah untuk menetapkan secara resmi tugas mengajar setiap guru dan tenaga kependidikan dalam satu periode pembelajaran. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas guru, dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukti keaktifan untuk kenaikan pangkat, sekaligus dokumen wajib untuk akreditasi sekolah.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan analitis: pengertian, dasar hukum, komponen wajib, template siap pakai untuk tiga jenjang (SD, SMP, SMA), lampiran beban mengajar, serta tips menyusun SK PTM yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SK Pembagian Tugas Mengajar dan Kenapa Wajib Tiap Semester
SK PTM wajib diterbitkan setiap pergantian semester — SK Semester 1 (Juli-Desember) dan SK Semester 2 (Januari-Juni). Setiap SK harus dilengkapi lampiran daftar beban mengajar dan tugas tambahan, serta ditandatangani sebelum pembelajaran semester berjalan dimulai. Guru yang belum memiliki SK aktif berisiko tidak dapat mencairkan TPG pada periode tersebut.
Dasar Hukum SK Pembagian Tugas Guru
Regulasi berikut umumnya dicantumkan pada bagian “Mengingat”:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 74/2008 tentang Guru
- Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan setempat tentang pelaksanaan tahun pelajaran berjalan
- Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha sekolah bersangkutan
Tips Penyesuaian per Jenjang
Untuk SD/MI: tambahkan peraturan tentang standar proses SD. Untuk sekolah swasta: tambahkan SK Yayasan/Akte Pendirian. Untuk madrasah: sesuaikan dengan regulasi Kemenag. Selalu cek peraturan terbaru dari Kemendikdasmen atau Kemenag sebelum diterbitkan.
Komponen Wajib SK Pembagian Tugas Mengajar
| Komponen | Isi |
|---|---|
| Kop Instansi | Nama pemda, dinas pendidikan, nama sekolah, NPSN, alamat sesuai dokumen resmi |
| Nomor SK | Format umum: 421.2/[No]/[Kode Sekolah]/[Bulan-Tahun] |
| Menimbang | Alasan/pertimbangan penerbitan SK, minimal 2-3 poin |
| Mengingat | Dasar hukum sesuai jenjang sekolah |
| Memutuskan/Menetapkan | Minimal 4 pasal: penetapan, kewajiban, sanksi, masa berlaku |
| Lampiran (4 bagian) | I: Beban mengajar, II: Tugas tambahan, III: Pembina ekskul, IV: Tugas administrasi |
Template SK Pembagian Tugas Mengajar
Berikut format resmi yang bisa disesuaikan untuk SD, SMP, maupun SMA:
PEMERINTAH [PROVINSI/KABUPATEN/KOTA]
DINAS PENDIDIKAN [KAB/KOTA]
[NAMA SEKOLAH LENGKAP]
NPSN: [NPSN] | Akreditasi: [A/B/C]
Jl. [Alamat Lengkap] Telp. [No. Telp]
KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]
Nomor: [421.2/___/___/[Bulan Romawi]/[Tahun]]
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER [GANJIL/GENAP] TAHUN PELAJARAN [Tahun Ajaran]
KEPALA [NAMA SEKOLAH],
Menimbang:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di [Nama Sekolah] perlu diadakan pembagian tugas guru;
- bahwa pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru dan staf tata usaha pada tanggal [Tanggal Rapat] perlu segera diterbitkan Surat Keputusan dimaksud.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Permendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka;
- Hasil Rapat Dewan Guru dan Staf Tata Usaha [Nama Sekolah] tanggal [Tanggal].
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PASAL 1
Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar dan bimbingan untuk Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran [Tahun Ajaran] sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
PASAL 2
Setiap guru yang mendapat tugas berkewajiban melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Kepala Sekolah.
PASAL 3
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran [BOS/BOSDA/RKAS] [Nama Sekolah].
PASAL 4
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
PASAL 5
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Semester [Ganjil/Genap] Tahun Pelajaran [Tahun Ajaran].
Ditetapkan di: [Nama Kota]
Pada tanggal: [Tanggal] [Bulan] [Tahun]
Kepala [Nama Sekolah],
[Nama Kepala Sekolah, Gelar]
NIP. [NIP Kepala Sekolah]
Contoh Lampiran I: Daftar Beban Mengajar Guru
| No | Nama Guru | NIP/NUPTK | Mapel | Kelas | JTM/Minggu | Ket. |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | [Nama Guru] | [NIP/NUPTK] | Matematika | VII A, VII B, VIII A | 24 | PNS |
| 2 | [Nama Guru] | [NIP/NUPTK] | Bahasa Indonesia | VII A, VII B, IX A, IX B | 32 | PNS |
| 3 | [Nama Guru] | [NUPTK] | IPA/Sains | VIII A, VIII B | 16* | GTT/PPPK |
| 4 | [Dst. sesuai jumlah guru] | … | … | … | … | … |
*Guru dengan JTM kurang dari 24 jam agar dilengkapi tugas tambahan (lihat Lampiran II).
Contoh Lampiran II: Tugas Tambahan Guru
| No | Nama Guru | Tugas Tambahan | Setara JTM |
|---|---|---|---|
| 1 | [Nama Guru] | Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum | 8 JTM |
| 2 | [Nama Guru] | Wali Kelas | 2 JTM |
| 3 | [Nama Guru] | Kepala Perpustakaan | 12 JTM |
| 4 | [Nama Guru] | Pembina OSIS/Pramuka | 2 JTM |
Perbedaan SK PTM per Jenjang
SD/MI
Guru kelas mengampu semua mapel (Tematik). JTM dihitung per kelas yang dipegang. Mapel khusus (PAI, PJOK, B. Inggris) ditangani guru bidang studi.
SMP/MTs
Guru bidang studi mengampu satu/beberapa mapel di beberapa kelas. Beban 24 JTM biasanya dari beberapa rombel, ditambah wali kelas di Lampiran II.
SMA/MA/SMK
Pembagian mapel lebih spesifik per peminatan/jurusan. Guru BK punya perhitungan beban berbeda (1:150-160 siswa).
Madrasah
Tambahkan mapel ciri khas (Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab) sesuai regulasi Kemenag.
Tips Membuat SK PTM yang Baik dan Benar
Terbitkan Sebelum KBM
SK harus sudah ditandatangani sebelum hari pertama KBM semester berjalan.
Hitung JTM Teliti
Pastikan setiap guru mencapai minimal 24 JTM, konsisten dengan data Dapodik.
Sinkronkan dengan Dapodik
Perbedaan data SK vs Dapodik bisa menghambat penerbitan SKTP.
Arsipkan Minimal 3 Salinan
Arsip sekolah, operator Dapodik, dan salinan untuk guru bersangkutan.
Tanda Tangan & Stempel Asli
SK hanya fotokopi tanpa tanda tangan asli tidak diterima sebagai dokumen resmi.
Simpan Versi Digital
Simpan format .docx dan .pdf di komputer sekolah dan cloud backup.
Cek referensi regulasi terbaru terkait beban kerja dan penugasan guru di portal resmi JDIH Kemendikdasmen.
Kunjungi Portal Resmi JDIH Kemendikdasmen FAQ
1. Apakah SK Pembagian Tugas harus dibuat setiap semester?
1. Apakah SK Pembagian Tugas harus dibuat setiap semester?
Ya, wajib diterbitkan setiap semester — 2 kali dalam satu tahun ajaran. SK per semester memastikan data guru selalu mutakhir sesuai kondisi lapangan.
2. Apa hubungannya SK Pembagian Tugas dengan TPG?
SK PTM adalah salah satu syarat utama pencairan TPG. Sistem Info GTK memverifikasi beban mengajar berdasarkan data Dapodik yang bersumber dari SK ini.
3. Bagaimana jika jam mengajar guru kurang dari 24 JTM?
Bisa dilengkapi tugas tambahan terikat (Wakasek, Kepala Perpustakaan, Wali Kelas, dsb) yang tercantum di Lampiran II.
4. Berapa nomor surat yang tepat untuk SK ini?
Format umum: 421.2/[Nomor Urut]/[Kode Sekolah]/[Bulan Romawi]/[Tahun], namun bisa berbeda sesuai standar dinas setempat.
5. Apakah guru honorer/GTT perlu masuk SK Pembagian Tugas?
Ya, wajib, terlepas dari status kepegawaian. Kolom NIP diganti NUPTK untuk guru non-ASN.
Kesimpulan
SK Pembagian Tugas Mengajar bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi legal yang melindungi guru, sekolah, dan proses pembelajaran. SK yang diterbitkan tepat waktu, lengkap, dan sinkron dengan Dapodik memastikan pencairan TPG berjalan lancar dan tidak ada hambatan akreditasi. Gunakan template di atas sebagai panduan, sesuaikan dengan kondisi sekolah dan peraturan daerah masing-masing, dan pastikan SK PTM selalu terbit sebelum hari pertama KBM setiap semester.





