AI dan privasi data bersinggungan setiap kali Anda mengetik sesuatu ke chatbot: teks itu bisa disimpan, dipakai untuk melatih model, atau diproses di server yang berada di luar Indonesia. Di Indonesia, pemrosesan data pribadi oleh sistem AI tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski penerapannya pada teknologi AI masih menjadi area yang terus berkembang.

Kemudahan bertanya apa saja kepada AI membuat orang mudah lupa bahwa setiap kata yang diketik adalah data, dan data itu punya jejak. Mulai dari curhat pribadi, dokumen kerja, sampai foto keluarga, semuanya berpotensi diproses oleh sistem yang tidak sepenuhnya kita ketahui cara kerjanya. Artikel ini membahas bagaimana data Anda diproses saat memakai AI, apa yang diatur UU PDP, risiko yang paling sering terjadi, dan langkah konkret melindungi privasi tanpa harus berhenti memakai AI sama sekali.

Catatan penting: ini bukan nasihat hukum. Kebijakan privasi tiap layanan AI berbeda dan bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu baca kebijakan privasi resmi layanan yang Anda pakai untuk kepastian terbaru.

Bagaimana Data Anda Diproses Saat Memakai AI

Input Anda

Teks, gambar, atau dokumen yang Anda kirim ke AI dikirim ke server penyedia layanan untuk diproses.

Penyimpanan

Sebagian layanan menyimpan riwayat percakapan untuk fitur seperti memori atau riwayat chat, sebagian lain tidak.

Pelatihan model

Sebagian penyedia menggunakan percakapan pengguna untuk melatih model berikutnya, kecuali pengguna menonaktifkannya.

Pihak ketiga

Data bisa diproses lewat infrastruktur cloud pihak lain, atau dibagikan sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Poin paling penting: setiap layanan AI punya kebijakan berbeda soal keempat hal ini. Beberapa memberi opsi menonaktifkan pemakaian data untuk pelatihan, ada pula yang memisahkan akun bisnis dengan perlindungan data lebih ketat dibanding akun gratis. Jangan berasumsi semua layanan bekerja dengan cara yang sama.

Apa yang Diatur UU PDP

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi payung hukum utama di Indonesia untuk pemrosesan data pribadi, termasuk yang dilakukan lewat sistem AI. Kajian hukum dari Universitas Padjadjaran menyebut bahwa pengumpulan data pribadi oleh AI generatif tanpa dasar pemrosesan yang sah dapat melahirkan tanggung jawab hukum bagi penyelenggara AI tersebut. Sebuah wawancara pakar privasi yang dimuat digitalMama menjelaskan bahwa UU PDP mengenal tujuh dasar hukum (legal basis) yang membolehkan pengendali data memproses data pribadi, misalnya persetujuan eksplisit atau kepentingan yang sah (legitimate interest), dan penyelenggara AI wajib memastikan pemrosesan datanya berpijak pada salah satu dasar tersebut.

Konsep UU PDPArtinya untuk pengguna AI
Dasar pemrosesan yang sahPenyedia AI harus punya alasan hukum yang sah untuk memproses data pribadi Anda, misalnya persetujuan Anda
Hak subjek dataAnda berhak tahu bagaimana data diproses dan, dalam kondisi tertentu, dapat menarik persetujuan
Data protection impact assessmentOperator sistem berisiko tinggi idealnya menilai dampak pemrosesan data terhadap privasi sebelum diluncurkan
Privacy by designPerlindungan privasi seharusnya dipikirkan sejak sistem AI dirancang, bukan ditambahkan belakangan

Meski demikian, kajian dari Forum Kajian Pengembangan Hukum Universitas Brawijaya mencatat bahwa UU PDP belum sepenuhnya menjawab persoalan khusus AI, seperti transparansi algoritma, bias, dan audit risiko otomatis. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, dilaporkan tengah menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur tata kelola pemanfaatan AI secara lebih spesifik. Sampai peraturan itu benar-benar terbit, UU PDP dan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tetap menjadi acuan utama, sebagaimana dibahas juga di artikel cara memakai AI untuk pekerjaan kantor.

Risiko yang Paling Sering Terjadi

  • Data sensitif tercampur ke pelatihan model. Bila pengaturan “boleh dipakai untuk melatih model” aktif, informasi yang Anda tulis berpotensi memengaruhi model masa depan.
  • Kebocoran lewat pihak ketiga. Data yang diproses lewat rantai infrastruktur cloud menambah titik yang berpotensi disusupi bila keamanannya lemah.
  • Pengumpulan data berlebihan oleh pengguna sendiri. Kajian Universitas Padjadjaran mencatat banyak orang memberi informasi berlebihan ke AI karena kurang sadar soal perlindungan data pribadi, misalnya menempelkan dokumen berisi data pelanggan tanpa disunting.
  • Keputusan otomatis yang merugikan. Kajian Universitas Brawijaya menyoroti risiko ketika data diproses lewat keputusan otomatis tanpa transparansi yang memadai bagi pengguna.
  • Penegakan hukum lintas negara yang rumit. Banyak layanan AI besar berbasis di luar negeri, sehingga penegakan UU PDP terhadap mereka menghadapi tantangan yurisdiksi.

Data yang Paling Berisiko Bila Dibagikan ke AI

Berpikir dua kali sebelum memasukkan data berikut ke AI publik:

  • Nomor identitas dan dokumen resmi. NIK, nomor KK, paspor, atau data serupa milik diri sendiri maupun orang lain.
  • Data kesehatan. Rekam medis, hasil laboratorium, atau data pasien, yang termasuk kategori data pribadi spesifik dengan perlindungan lebih ketat.
  • Data keuangan sensitif. Nomor rekening, kartu kredit, atau slip gaji orang lain.
  • Data pelanggan atau karyawan perusahaan. Nama lengkap disertai kontak, alamat, atau riwayat transaksi tanpa persetujuan mereka.
  • Kredensial akun. Kata sandi, kunci API, atau token akses.

Cara Melindungi Privasi Saat Memakai AI

  1. Baca kebijakan privasi layanan yang dipakai. Cari tahu apakah percakapan disimpan, dipakai melatih model, dan berapa lama data ditahan.
  2. Nonaktifkan pemakaian data untuk pelatihan bila tersedia. Banyak layanan menyediakan opsi ini di pengaturan privasi akun.
  3. Anonimkan data sebelum diunggah. Hapus nama, nomor identitas, dan lokasi spesifik dari dokumen yang dianalisis AI, terutama untuk keperluan profesional.
  4. Pisahkan akun pribadi dan kerja. Akun berbayar untuk bisnis biasanya punya perlindungan data dan kontrol berbeda dibanding akun gratis untuk pribadi.
  5. Batasi detail yang tidak perlu. Sebelum mengetik, tanya diri sendiri: apakah detail ini benar-benar dibutuhkan untuk mendapat jawaban yang saya cari?
  6. Gunakan mode privat atau hapus riwayat bila tersedia. Sejumlah layanan menyediakan mode percakapan yang tidak disimpan atau fitur menghapus riwayat.

Untuk organisasi yang menangani data sensitif dalam jumlah besar, pendekatan yang lebih ketat seperti AI privat atau model yang dijalankan pada infrastruktur milik sendiri bisa dipertimbangkan, karena data tidak meninggalkan lingkungan yang dikendalikan penuh oleh organisasi tersebut. Namun ini memerlukan investasi dan keahlian teknis tambahan, sehingga tidak selalu cocok untuk pengguna individu atau usaha kecil.

Yang Perlu Diperhatikan Pemilik Bisnis

Bila bisnis Anda memakai AI untuk memproses data pelanggan, tanggung jawab sebagai pengendali data tetap berada di pihak Anda, bukan sepenuhnya berpindah ke penyedia AI. Pastikan ada dasar hukum yang jelas untuk memproses data tersebut, misalnya persetujuan pelanggan, dan sampaikan secara transparan bila data mereka diproses lewat sistem AI. Prinsip menjaga tanggung jawab ini sejalan dengan pembahasan umum di artikel cara memakai AI untuk pekerjaan kantor.

Baca sumber aslinya

Kajian tentang privasi dan AI generatif tersedia di jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Analisis kesenjangan regulasi AI dan data pribadi dibahas FKPH Universitas Brawijaya.

FAQ

Apakah percakapan dengan AI disimpan?

Tergantung layanan. Sebagian menyimpan riwayat untuk fitur memori, sebagian lain tidak. Cek pengaturan privasi dan kebijakan resmi layanan yang Anda pakai.

Apakah data yang saya ketik ke AI dipakai melatih model?

Bisa, tergantung kebijakan penyedia dan pengaturan akun Anda. Banyak layanan menyediakan opsi untuk menonaktifkan pemakaian data demi pelatihan model.

Apa hukum yang mengatur privasi data terkait AI di Indonesia?

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi payung hukum utama, dilengkapi Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat pedoman.

Data apa yang sebaiknya tidak dimasukkan ke AI publik?

Nomor identitas, data kesehatan, data keuangan sensitif, data pelanggan atau karyawan tanpa persetujuan, serta kredensial akun seperti kata sandi.

Apakah UU PDP sudah cukup mengatur risiko khusus AI?

Menurut sejumlah kajian hukum, UU PDP menjadi dasar penting tetapi belum sepenuhnya menjawab isu spesifik AI seperti transparansi algoritma dan keputusan otomatis, sehingga pemerintah dilaporkan sedang menyiapkan aturan tambahan.

Kesimpulan

AI dan privasi data adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan setiap kali kita mengetik sesuatu ke chatbot atau mengunggah dokumen untuk dianalisis. UU PDP memberi kerangka hukum dasar di Indonesia, tetapi tanggung jawab menjaga data tetap ada di tangan pengguna dan organisasi yang memprosesnya, bukan sepenuhnya diserahkan ke penyedia AI. Kebiasaan sederhana seperti membaca kebijakan privasi, menonaktifkan pemakaian data untuk pelatihan, dan menyunting informasi sensitif sebelum diunggah bisa mengurangi risiko secara signifikan tanpa mengorbankan manfaat AI. Luangkan lima menit memeriksa pengaturan privasi akun AI yang paling sering Anda pakai; kemungkinan besar ada opsi yang belum Anda sesuaikan.

Bagikan: