Biaya franchise fee dan royalty fee kerap disamaratakan padahal keduanya memiliki fungsi dan skema perhitungan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting bagi calon mitra agar tidak salah menghitung total biaya kepemilikan franchise, termasuk kewajiban pajak yang menyertainya. Artikel ini membahas definisi, kisaran nilai, contoh perhitungan, hingga aturan pajak terbaru yang berlaku di Indonesia.

Franchise fee dan royalty fee adalah dua komponen biaya utama dalam bisnis waralaba yang wajib dipahami calon mitra sebelum menandatangani perjanjian kerja sama. Franchise fee bersifat pembayaran satu kali (lump sum) untuk mendapatkan hak menggunakan merek dan sistem bisnis franchisor, sementara royalty fee adalah biaya berkelanjutan yang dibayarkan secara rutin, umumnya berdasarkan persentase dari omzet penjualan gerai.

Analisis dari berbagai kasus bisnis waralaba menunjukkan, banyak calon investor hanya fokus menghitung modal awal tanpa memperhitungkan beban royalty fee jangka panjang dan konsekuensi pajaknya. Padahal dalam jangka waktu kontrak 5 tahun misalnya, akumulasi royalty fee bisa jadi lebih besar dari franchise fee itu sendiri, sehingga wajib diperhitungkan secara cermat sejak awal.

Dasar Hukum Bisnis Waralaba di Indonesia

Skema franchise fee dan royalty fee di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024), yang mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki perorangan atau badan usaha atas sistem bisnis dengan kriteria tertentu untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mengikat hubungan franchisor dan franchisee, termasuk kewajiban pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan ketentuan minimum yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk rincian franchise fee dan royalty fee.

Perbedaan Franchise Fee dan Royalty Fee

1x BayarSifat franchise fee
RutinSifat royalty fee
2–8%Kisaran royalti di Indonesia
15%PPh 23 atas royalti dalam negeri
AspekFranchise FeeRoyalty Fee
Sifat pembayaranSekali bayar di awal (lump sum)Berkelanjutan, biasanya bulanan
Dasar perhitunganNilai tetap sesuai paket kemitraanPersentase dari omzet kotor gerai
Fungsi utamaHak penggunaan merek & sistem bisnis awalKompensasi dukungan operasional berkelanjutan
Berlaku untuk periodeSesuai masa kontrak (umumnya 3–5 tahun)Selama gerai beroperasi dalam masa kontrak
Contoh kisaran nilaiRp20 juta – Rp500 juta+2%–8% dari omzet (internasional bisa 5–10%)
Catatan penting: sebagian franchisor skala kecil hingga menengah di Indonesia memilih model tanpa royalty fee bulanan, dan hanya mengandalkan margin dari penjualan bahan baku wajib (mandatory supply) sebagai gantinya. Selalu cek skema spesifik pada perjanjian sebelum menandatangani kontrak.

Contoh Perhitungan Sederhana

Simulasi Franchise Fee

Franchise fee Rp150 juta untuk masa kontrak 5 tahun setara dengan biaya hak merek sebesar Rp30 juta per tahun, di luar biaya peralatan dan renovasi gerai.

Simulasi Royalty Fee

Jika omzet gerai Rp100 juta/bulan dengan royalti 5%, maka royalty fee yang dibayarkan sebesar Rp5 juta/bulan, atau Rp60 juta/tahun kepada franchisor.

Dari simulasi di atas terlihat jelas bahwa dalam jangka waktu 5 tahun, total royalty fee (Rp300 juta) bisa jauh melampaui nilai franchise fee awal (Rp150 juta). Inilah alasan mengapa calon mitra perlu memproyeksikan total biaya kepemilikan franchise secara jangka panjang, bukan hanya melihat besaran modal awal.

Aturan Pajak Franchise Fee dan Royalty Fee

Aspek perpajakan menjadi bagian yang sering terlewat oleh calon mitra franchise. Berikut ketentuan pajak yang berlaku atas royalty fee di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

  • PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (di luar PPN) dikenakan atas royalty fee yang dibayarkan franchisee kepada franchisor dalam negeri yang memiliki NPWP. Tarif menjadi 30% jika franchisor tidak memiliki NPWP.
  • PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto berlaku jika franchisor berasal dari luar negeri, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang menurunkan tarifnya.
  • PPN 11% dikenakan atas royalti jika franchisor berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai ketentuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hak merek.
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) berlaku jika franchisor adalah orang pribadi yang menggunakan pencatatan norma — dasar pengenaan pajak hanya dihitung dari 40% jumlah bruto royalti, bukan 100%.

Sebagai ilustrasi, jika franchisee membayar royalti Rp100 juta kepada franchisor dalam negeri berbadan hukum, maka franchisee wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp15 juta sebelum menyetorkan sisanya kepada franchisor, dan wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPh 23 setiap bulan.

Selain royalti, franchisee juga tetap memiliki kewajiban pajak atas laba usaha sendiri. Bagi franchisee dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, berlaku tarif PPh Final 0,5% dari omzet sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, sementara omzet di atas ambang tersebut dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

Faktor yang Memengaruhi Besaran Franchise Fee dan Royalty Fee

  1. Reputasi dan kekuatan brand — semakin dikenal dan terpercaya sebuah merek, semakin tinggi pula franchise fee yang biasanya ditetapkan.
  2. Tingkat dukungan operasional — brand yang menyediakan pelatihan intensif, sistem IT, dan supply chain terintegrasi umumnya mengenakan royalty fee lebih tinggi sebagai kompensasi.
  3. Skala dan jenis gerai — gerai skala besar dengan fasilitas lengkap cenderung memiliki franchise fee lebih tinggi dibanding model booth atau kios kecil.
  4. Durasi kontrak — kontrak jangka panjang terkadang menawarkan franchise fee lebih rendah per tahun, namun total komitmen royalty fee menjadi lebih besar secara akumulatif.

Untuk memahami tahapan lengkap mengajukan kemitraan franchise dari brand terkenal, termasuk cara memverifikasi legalitas dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, silakan baca panduan lengkap pada artikel Cara Franchise Brand Terkenal 2026: 8 Langkah Lengkap.

Cek Ketentuan Resmi PPh 23 di DJP →

Tips Menegosiasikan Franchise Fee dan Royalty Fee

  1. Minta rincian tertulis — pastikan besaran franchise fee dan royalty fee tercantum jelas dalam perjanjian, termasuk basis perhitungan royalti (omzet kotor atau bersih).
  2. Bandingkan dengan brand sejenis — riset skema biaya dari beberapa franchisor sekelas untuk mengetahui apakah penawaran yang diterima masih wajar di pasar.
  3. Perhitungkan total biaya kepemilikan jangka panjang — jangan hanya fokus pada franchise fee awal, tetapi proyeksikan akumulasi royalty fee selama masa kontrak.
  4. Pahami kewajiban pemotongan pajak — sebagai franchisee, Anda bertanggung jawab memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas royalti yang dibayarkan ke franchisor dalam negeri.
  5. Konsultasikan ke konsultan pajak jika skema kerja sama melibatkan franchisor luar negeri, karena tarif dan mekanismenya berbeda dan lebih kompleks.

Kesimpulan

Franchise fee dan royalty fee adalah dua komponen biaya yang berbeda namun sama-sama krusial dalam perhitungan total investasi bisnis waralaba. Franchise fee bersifat pembayaran satu kali untuk hak penggunaan merek, sementara royalty fee adalah biaya berkelanjutan berbasis persentase omzet yang dapat terakumulasi lebih besar dari modal awal dalam jangka panjang. Di sisi lain, aspek pajak seperti PPh Pasal 23 sebesar 15% atas royalti dalam negeri dan PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk franchisor luar negeri juga wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah kepatuhan di kemudian hari. Dengan memahami kedua komponen biaya ini secara menyeluruh, calon mitra dapat menghitung proyeksi investasi secara realistis dan menegosiasikan kontrak kerja sama secara lebih percaya diri.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan utama franchise fee dan royalty fee?

Franchise fee adalah pembayaran satu kali di awal untuk hak penggunaan merek dan sistem bisnis, sementara royalty fee adalah biaya berkelanjutan yang dibayarkan rutin berdasarkan persentase omzet gerai.

2. Berapa kisaran royalty fee yang umum berlaku di Indonesia?

Umumnya berkisar 2% hingga 8% dari omzet kotor, meski standar internasional bisa mencapai 5–10% tergantung kekuatan brand dan tingkat dukungan operasional yang diberikan franchisor.

3. Apakah semua franchise mengenakan royalty fee bulanan?

Tidak semua. Sebagian franchisor skala kecil hingga menengah memilih model tanpa royalty fee bulanan dan mengandalkan margin dari penjualan bahan baku wajib sebagai gantinya.

4. Berapa tarif pajak atas royalty fee yang dibayarkan ke franchisor dalam negeri?

Royalty fee ke franchisor dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (di luar PPN), atau 30% jika franchisor tidak memiliki NPWP.

5. Bagaimana jika franchisor berasal dari luar negeri?

Royalty fee ke franchisor luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang menurunkan tarif tersebut.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *