Di tahun 2026, banyak karyawan dan HR bertanya-tanya: bagaimana cara hitung lembur karyawan di hari libur yang benar? Apalagi dengan adanya hari libur nasional seperti Tahun Baru, Idul Fitri, atau Hari Kemerdekaan yang sering jatuh di hari biasa. Perhitungan upah lembur di hari libur nasional atau hari istirahat mingguan memiliki aturan khusus yang berbeda dari lembur hari kerja biasa.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan edukatif cara menghitung lembur di hari libur 2026 berdasarkan regulasi terbaru, yaitu UU Cipta Kerja beserta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Kami juga sertakan rumus, contoh perhitungan, serta FAQ untuk memudahkan pemahaman bagi karyawan umum maupun profesional HR. Baca juga Rumus Menghitung Upah Lembur per Jam Depnaker 2026 – Cara Hitung Lengkap & Contoh

Dasar Hukum Perhitungan Lembur di Hari Libur 2026

Perhitungan upah lembur hari libur diatur dalam:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah diubah).
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 28-31 tentang waktu kerja lembur.
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan utama:

  • Karyawan tidak wajib bekerja di hari libur resmi (Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
  • Jika dipaksa masuk, perusahaan wajib bayar upah lembur dengan pengali lebih tinggi.
  • Batas lembur di hari libur: Maksimal 11 jam (untuk 6 hari kerja) atau 12 jam (untuk 5 hari kerja), tanpa batas harian ketat seperti hari biasa (maks 4 jam/hari).

Upah sejam dasar dihitung:
Upah Sejam = Upah Bulanan ÷ 173
(173 berasal dari rata-rata jam kerja bulanan: 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam).

Perbedaan Sistem Kerja: 5 Hari vs 6 Hari Kerja

Perhitungan lembur di hari libur nasional atau istirahat mingguan bergantung pada pola kerja perusahaan:

  • Sistem 5 hari kerja (Senin-Jumat, 8 jam/hari, 40 jam/minggu): Libur Sabtu-Minggu.
  • Sistem 6 hari kerja (Senin-Sabtu, 7 jam/hari, 40 jam/minggu): Libur Minggu.

Jika hari libur nasional jatuh di hari kerja terpendek (misal Jumat pendek), rumus disesuaikan.

Rumus Lembur di Hari Libur untuk Sistem 5 Hari Kerja

  • Jam 1 hingga 8: 2 × upah sejam
  • Jam 9: 3 × upah sejam
  • Jam 10 hingga 12: 4 × upah sejam

Rumus Lembur di Hari Libur untuk Sistem 6 Hari Kerja

  • Jam 1 hingga 7: 2 × upah sejam
  • Jam 8: 3 × upah sejam
  • Jam 9 hingga 11: 4 × upah sejam

Jika hari libur jatuh di hari kerja terpendek (misal 5 jam):

  • Jam 1-5: 2×
  • Jam 6: 3×
  • Jam 7-9: 4×

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Libur 2026

Misal: Gaji bulanan karyawan Rp 5.000.000 (upah pokok + tunjangan tetap).
Upah Sejam = Rp 5.000.000 ÷ 173 ≈ Rp 28.902/jam.

Contoh 1: Sistem 5 Hari Kerja, Lembur 10 Jam di Hari Libur Nasional (misal 17 Agustus 2026)

  • 8 jam pertama: 8 × 2 × Rp 28.902 = Rp 462.432
  • Jam ke-9: 1 × 3 × Rp 28.902 = Rp 86.706
  • Jam ke-10: 1 × 4 × Rp 28.902 = Rp 115.608

Total upah lembur = Rp 664.746

Contoh 2: Sistem 6 Hari Kerja, Lembur 9 Jam di Hari Libur (misal Idul Fitri 2026)

  • 7 jam pertama: 7 × 2 × Rp 28.902 = Rp 404.628
  • Jam ke-8: 1 × 3 × Rp 28.902 = Rp 86.706
  • Jam ke-9: 1 × 4 × Rp 28.902 = Rp 115.608

Total upah lembur = Rp 606.942

Catatan: Jika upah pokok <75% total upah, gunakan 75% total upah sebagai dasar perhitungan.

Tips untuk HR dan Perusahaan dalam Mengelola Lembur Hari Libur

  1. Pastikan ada kesepakatan tertulis (PKWT/PKB/PP) untuk kerja di hari libur.
  2. Gunakan software payroll untuk otomatisasi hitung lembur.
  3. Patuhi batas lembur agar tidak melanggar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).
  4. Update UMK/UMP 2026 karena upah lembur bergantung pada gaji bulanan.
  5. Dokumentasikan absensi lembur untuk audit Disnaker.

Kesimpulan

Cara hitung lembur karyawan di hari libur 2026 harus mengikuti pengali progresif (2×, 3×, 4×) sesuai sistem hari kerja perusahaan. Rumus dasar upah sejam (1/173) tetap berlaku, tetapi tarif di hari libur jauh lebih tinggi untuk melindungi hak karyawan. Dengan memahami aturan ini, perusahaan menghindari sanksi, sementara karyawan mendapatkan kompensasi adil.

Pastikan selalu update regulasi terbaru dari Kemnaker. Jika Anda HR atau karyawan, terapkan perhitungan ini untuk keadilan upah lembur di tahun 2026.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah lembur di hari libur nasional sama dengan hari Minggu?
Ya, perhitungannya sama karena keduanya termasuk hari istirahat/libur resmi.

2. Berapa maksimal jam lembur di hari libur 2026?
Tidak ada batas harian ketat, tapi maksimal 11-12 jam tergantung sistem kerja (tidak termasuk batas 4 jam/hari biasa).

3. Bagaimana jika hari libur jatuh di hari kerja pendek?
Gunakan rumus penyesuaian: pengali dimulai dari jam normal hari tersebut.

4. Apakah cuti bersama termasuk hari libur untuk lembur?
Ya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah diperlakukan sama dengan libur nasional.

5. Apa sanksi jika perusahaan salah hitung upah lembur?
Bisa dikenai denda administratif atau pidana ringan oleh Disnaker setempat.

Semoga panduan ini membantu! Bagikan jika bermanfaat bagi rekan kerja Anda.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *