Bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia, memahami rumus menghitung upah lembur per jam Depnaker 2026 adalah hal wajib. Aturan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada tahun 2026, rumus perhitungan upah lembur tetap sama seperti tahun sebelumnya karena tidak ada perubahan regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker). Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis, dan edukatif beserta contoh perhitungan agar Anda bisa menghitung secara akurat.
Daftar Isi
Dasar Hukum Rumus Upah Lembur 2026
Menurut Pasal 78 UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, waktu kerja normal adalah:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu (6 hari kerja)
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu (5 hari kerja)
Lembur didefinisikan sebagai kerja melebihi waktu kerja normal. Perusahaan wajib membayar upah lembur dengan pengganda tertentu.
Rumus dasar upah lembur per jam:
Upah Lembur per Jam = (Upah Bulanan / 173) × Pengganda Jam Lembur
173 adalah jumlah jam kerja normal dalam sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan, dibulatkan).
Rumus Lengkap Upah Lembur per Jam Depnaker 2026
1. Lembur pada Hari Kerja Biasa
- Jam pertama (setelah waktu kerja normal): 1,5 × upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam
2. Lembur pada Hari Libur atau Istirahat
- Jam pertama: 2 × upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 3 × upah per jam
- Jika lembur pada hari libur diikuti dengan hari libur berikutnya (libur berganti): 4 × upah per jam untuk seluruh jam lembur
3. Lembur pada Hari Istirahat Mingguan (Sabtu/Minggu)
- Sama seperti hari libur: 2× → 3× → 4×
Catatan penting:
- Minimal lembur 1 jam (tidak boleh kurang dari 1 jam).
- Maksimal lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (kecuali force majeure).
Cara Hitung Upah Lembur per Jam 2026 (Langkah demi Langkah)
- Hitung upah per jam normal
Upah per jam = Upah Bulanan ÷ 173
(atau ÷ 200 jika menggunakan rumus lama, tapi Depnaker merekomendasikan 173 sejak 2021) - Tentukan pengganda sesuai jenis lembur
- Kalikan dengan jumlah jam lembur
Total upah lembur = Upah per jam × Pengganda × Jam lembur
Contoh Perhitungan Upah Lembur 2026
Contoh 1: Lembur Hari Kerja Biasa
Gaji bulanan: Rp5.000.000 (UMK Jakarta 2026 proyeksi)
Upah per jam = Rp5.000.000 ÷ 173 ≈ Rp28.902
Lembur 3 jam pada hari kerja:
- Jam 1: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
- Jam 2: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
- Jam 3: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur: Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp158.961
Contoh 2: Lembur Hari Libur
Gaji bulanan: Rp4.500.000
Upah per jam ≈ Rp26.012
Lembur 4 jam pada hari libur:
- Jam 1: 2 × Rp26.012 = Rp52.024
- Jam 2–4: 3 × Rp26.012 × 3 jam = Rp234.108
Total upah lembur: Rp52.024 + Rp234.108 = Rp286.132
Contoh 3: Lembur pada Hari Libur yang Berurutan (4×)
Gaji bulanan: Rp5.500.000
Upah per jam ≈ Rp31.792
Lembur 2 jam pada hari libur berganti:
Total: 4 × Rp31.792 × 2 jam = Rp254.336
Dampak & Analisis untuk Pekerja dan Pengusaha 2026
Bagi Pekerja:
Upah lembur memberikan tambahan penghasilan signifikan, terutama jika sering lembur pada hari libur. Namun, lembur berlebih dapat memengaruhi kesehatan dan keseimbangan hidup.
Bagi Pengusaha:
Biaya lembur meningkatkan beban operasional. Pengusaha disarankan membuat jadwal lembur yang efisien dan mematuhi batas maksimal agar terhindar dari sanksi.
Perubahan 2026: Tidak ada perubahan rumus atau tarif. Namun, beberapa perusahaan mulai menerapkan lembur sukarela dengan kompensasi lebih baik untuk menarik talenta.
Tips Mengelola Upah Lembur 2026
- Catat Jam Kerja: Gunakan absensi digital untuk bukti lembur.
- Negosiasi: Jika lembur sering, ajukan kompensasi tambahan atau cuti pengganti.
- Cek Slip Gaji: Pastikan upah lembur sudah masuk dengan benar.
- Laporkan Pelanggaran: Jika perusahaan tidak bayar lembur, laporkan ke Disnaker setempat.
Kesimpulan
Rumus menghitung upah lembur per jam Depnaker 2026 tetap mengacu pada pengganda 1,5×, 2×, 3×, dan 4× sesuai jenis hari dan jam lembur. Dengan memahami rumus ini, pekerja dapat menghitung haknya secara mandiri, sementara pengusaha bisa mengelola biaya dengan tepat. Pastikan perusahaan Anda mematuhi aturan agar hubungan industrial tetap harmonis.
Jika ada perubahan regulasi di 2026, pantau situs resmi Kemnaker atau DJP. Semoga panduan ini membantu!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa rumus upah lembur per jam Depnaker 2026?
Upah lembur per jam = (Gaji Bulanan ÷ 173) × Pengganda (1,5×, 2×, 3×, atau 4×).
2. Apakah ada perubahan rumus lembur di 2026?
Tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.
3. Bagaimana hitung lembur pada hari libur?
Jam pertama 2×, jam berikutnya 3×, dan jika libur berurutan 4×.
4. Apakah lembur wajib dibayar jika kurang dari 1 jam?
Tidak, minimal 1 jam penuh.
5. Bagaimana jika perusahaan tidak bayar upah lembur?
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ajukan sengketa ke PHI.
6. Apakah THR termasuk dalam perhitungan lembur?
Tidak, THR dihitung terpisah sebagai upah lembur final.
Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!





