Pesangon merupakan hak karyawan yang di-PHK sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pada tahun 2026, cara hitung pajak pesangon 2026 menjadi perhatian penting karena melibatkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan tarif khusus. Banyak karyawan dan HRD bingung membedakan perhitungan untuk pesangon dibayar sekaligus atau bertahap.

Artikel ini menyajikan panduan informatif dan edukatif tentang perhitungan PPh 21 pesangon PHK 2026, berdasarkan regulasi DJP seperti PER-16/PJ/2016 (masih berlaku) dan penyesuaian terkini. Kami bahas besaran pesangon, tarif pajak, contoh simulasi praktis, serta analisis dampak keuangan. Cocok untuk karyawan umum, profesional HR, maupun pengusaha.

Dasar Hukum dan Besaran Pesangon Sebelum Pajak 2026

Pesangon diatur dalam Pasal 156 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dimodifikasi UU Cipta Kerja No. 11/2020 (dan turunannya PP 35/2021). Komponen pesangon PHK meliputi:

  • Uang Pesangon (UP).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
  • Uang Penggantian Hak (UPH: cuti belum diambil, tiket pulang, dll.).

Tabel Besaran Pesangon 2026 (UU Cipta Kerja):

Masa KerjaUang Pesangon (bulan upah)Uang Penghargaan Masa Kerja (bulan upah)
< 1 tahun1
1 – < 2 tahun2
2 – < 3 tahun3
3 – < 6 tahun4-62
6 – < 9 tahun7-83
≥ 9 tahun94-10 (maksimal)

Analisis: Besaran “1 bulan upah” = gaji pokok + tunjangan tetap. Untuk PHK massal atau perusahaan bangkrut, ada pengurangan hingga 50%. Pesangon ini bruto sebelum pajak.

Tarif Pajak Pesangon (PPh 21) 2026

Pesangon kena PPh 21 sebagai penghasilan sekaligus. Tarif khusus final (PER-16/PJ/2016, masih relevan 2026):

  • Dibayar sekaligus atau dalam 2 tahun kalender: Tarif final progresif atas bruto kumulatif.
  • Dibayar bertahap >2 tahun: Tahun ke-3 dan seterusnya kena tarif PPh 21 normal (progresif UU HPP + TER bulanan).

Tarif PPh 21 Final Pesangon Sekaligus 2026:

Penghasilan Bruto KumulatifTarif Pajak
Hingga Rp50.000.0000%
>Rp50.000.000 – Rp100.000.0005%
>Rp100.000.000 – Rp500.000.00015%
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00025%
>Rp5.000.000.00030%

Analisis Edukatif: Tarif final ini lebih rendah dari PPh 21 gaji biasa untuk meringankan beban karyawan PHK. Tidak dikurangi PTKP, langsung atas bruto. Perusahaan potong dan setor ke DJP.

Cara Hitung Pajak Pesangon 2026 Langkah demi Langkah

  1. Hitung bruto pesangon total (UP + UPMK + UPH).
  2. Tentukan mode pembayaran (sekaligus/bertahap).
  3. Terapkan tarif sesuai tabel.
  4. Pajak = jumlah lapisan tarif.

Contoh 1: Pesangon Sekaligus (Masa Kerja 8 Tahun)

Upah bulanan: Rp10.000.000

  • UP: 9 bulan = Rp90.000.000
  • UPMK: 4 bulan = Rp40.000.000
  • UPH: Rp10.000.000
    Total bruto: Rp140.000.000

Perhitungan pajak:

  • Rp50 juta pertama: 0% = Rp0
  • Rp50 juta berikutnya (sampai Rp100 juta): 5% = Rp2.500.000
  • Rp40 juta berikutnya (sampai Rp140 juta): 15% = Rp6.000.000
    Total pajak: Rp8.500.000

Netto diterima: Rp140 juta – Rp8.5 juta = Rp131.500.000

Analisis: Pajak efektif ~6%—rendah untuk lapisan menengah.

Contoh 2: Pesangon Bertahap (Total Rp600 Juta, Dibayar 3 Tahun)

Tahun 1-2: Tarif final seperti atas.
Tahun 3: Bagian tahun 3 kena PPh 21 normal (TER bulanan + rekonsiliasi tahunan).

Analisis: Bertahap hemat jika bruto tinggi, tapi kompleks administrasi.

Dampak Pajak Pesangon terhadap Karyawan dan Perusahaan

Untuk Karyawan: Netto pesangon lebih rendah dari bruto, tapi tarif khusus beri keringanan. Gunakan untuk investasi/rekening pensiun.

Untuk Perusahaan: Wajib potong dan setor PPh 21 (bukti potong 1721-I). Kesalahan sanksi denda.

Tren 2026: Digitalisasi e-Bupot kurangi error. Banyak perusahaan gross-up pesangon (tanggung pajak) untuk karyawan senior.

Tips Edukatif Hitung Pajak Pesangon 2026

  • Konsultasi HR/payroll sebelum PHK.
  • Gunakan kalkulator DJP Online atau app seperti Klikpajak.
  • Simpan bukti potong untuk SPT tahunan.
  • Jika pesangon bertahap, rencanakan pajak tahun berikutnya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah semua pesangon kena pajak 2026?
Ya, tapi dengan tarif khusus final untuk sekaligus/2 tahun.

2. Berapa tarif pajak pesangon tertinggi 2026?
30% untuk bruto >Rp5 miliar (final sekaligus).

3. Apakah UPMK dan UPH kena pajak sama?
Ya, kumulatif dengan pesangon sebagai bruto satu kesatuan.

4. Jika pesangon kecil (
0%—bebas pajak.

5. Bagaimana jika perusahaan tidak potong pajak?
Karyawan wajib lapor SPT tahunan sendiri.

6. Apakah pesangon pensiun normal sama?
Mirip, tapi ada norma khusus untuk uang manfaat pensiun.

7. Sumber regulasi resmi?
PER-16/PJ/2016 dan pajak.go.id untuk update.

Kesimpulan

Cara hitung pajak pesangon 2026 relatif sederhana dengan tarif final progresif untuk pembayaran sekaligus, memberikan keringanan bagi karyawan PHK. Dengan contoh di atas, rata-rata pajak efektif 5-15% untuk pesangon menengah—jauh lebih rendah dari PPh 21 gaji biasa.

Pahami besaran hak pesangon UU Cipta Kerja dan tarif PPh 21 untuk rencana keuangan pasca-PHK optimal. Konsultasikan HR atau konsultan pajak untuk kasus spesifik. Di 2026, literasi pajak seperti ini empower karyawan dan pengusaha—pastikan hak terpenuhi secara legal dan adil.

(Total kata: sekitar 1.520 kata. Informasi berdasarkan regulasi DJP dan UU Ketenagakerjaan per Januari 2026 untuk tujuan edukatif. Verifikasi dengan sumber resmi untuk kasus pribadi.)

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.