- Pesangon Cair, Tapi Berapa yang Kena Pajak?
- Dasar Hukum dan Besaran Pesangon Sebelum Pajak
- Dasar Hukum Pajak Pesangon (PPh 21 Final)
- Tarif Pajak Pesangon (PPh 21 Final) 2026
- Cara Hitung Pajak Pesangon Langkah demi Langkah
- Cara Pelaporan Pajak Pesangon
- Dampak Pajak Pesangon terhadap Karyawan dan Perusahaan
- Tips Praktis Menghitung Pajak Pesangon
- FAQ
- Kesimpulan
Pesangon Cair, Tapi Berapa yang Kena Pajak?
Karyawan yang di-PHK sering kaget saat pesangon yang diterima ternyata dipotong pajak lebih dulu. Simak dasar hukum resmi, tarif berjenjang yang benar, dan simulasi perhitungannya di bawah ini.
Pesangon adalah hak karyawan yang di-PHK sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Namun sebelum diterima utuh, pesangon tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan skema khusus yang berbeda dari potongan gaji bulanan biasa. Banyak karyawan dan tim HR masih bingung membedakan skema pajak untuk pesangon yang dibayar sekaligus dan yang dibayar bertahap.
Artikel ini menyajikan panduan cara hitung pajak pesangon 2026 berdasarkan dasar hukum yang tepat, lengkap dengan tarif resmi, contoh simulasi, serta cara pelaporannya melalui sistem Coretax DJP terkini.
Dasar Hukum Pajak
PP No. 68 Tahun 2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010 — bukan aturan PPh 21 gaji bulanan biasa.
Sifat Pajak
PPh 21 Final untuk pembayaran sekaligus/dalam 2 tahun kalender — tidak dikurangi PTKP.
Pelaporan
Sejak 2025, dilaporkan lewat e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax DJP.
Dasar Hukum dan Besaran Pesangon Sebelum Pajak
Pesangon diatur dalam Pasal 156 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimodifikasi UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan turunannya PP No. 35/2021. Komponen pesangon PHK meliputi:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH: cuti belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dll.)
| Masa Kerja | Uang Pesangon (bulan upah) | Uang Penghargaan Masa Kerja (bulan upah) |
|---|---|---|
| < 1 tahun | 1 | – |
| 1 – < 2 tahun | 2 | – |
| 2 – < 3 tahun | 3 | – |
| 3 – < 6 tahun | 4-6 | 2 |
| 6 – < 9 tahun | 7-8 | 3 |
| ≥ 9 tahun | 9 | 4-10 (maksimal) |
“Satu bulan upah” dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk kasus PHK massal atau perusahaan pailit, besaran ini bisa dikurangi hingga 50% sesuai ketentuan PP 35/2021. Angka pada tabel di atas adalah nilai pesangon bruto, sebelum dipotong pajak.
Dasar Hukum Pajak Pesangon (PPh 21 Final)
Berbeda dari gaji bulanan yang memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2024, pajak atas pesangon diatur secara terpisah dan lebih tua:
Karena bersifat final, pajak pesangon tidak dikurangi PTKP dan tidak digabung lagi dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan karyawan — pemotongan selesai di tingkat pemberi kerja saat pesangon dibayarkan.
Tarif Pajak Pesangon (PPh 21 Final) 2026
| Penghasilan Bruto Kumulatif | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga Rp50.000.000 | 0% |
| >Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% |
| >Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% |
| >Rp500.000.000 | 25% |
Tarif 25% ini berlaku sebagai lapisan tertinggi untuk seluruh bruto pesangon di atas Rp500 juta — tidak ada lapisan tambahan di atasnya. Satu pengecualian penting: karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% dari jumlah bruto pesangon, terpisah dari skema berjenjang di atas — ini salah satu alasan penting untuk memastikan NPWP aktif sebelum menerima pesangon.
Cara Hitung Pajak Pesangon Langkah demi Langkah
- Hitung total bruto pesangon (UP + UPMK + UPH).
- Tentukan mode pembayaran: sekaligus/dalam 2 tahun kalender, atau bertahap lebih dari 2 tahun.
- Terapkan tarif final berjenjang pada tabel di atas untuk bagian yang dibayar sekaligus/dalam 2 tahun.
- Jumlahkan pajak dari setiap lapisan tarif yang terlampaui.
Contoh 1: Pesangon Sekaligus (Masa Kerja 8 Tahun)
Upah bulanan: Rp10.000.000
- Uang Pesangon: 9 bulan = Rp90.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 bulan = Rp40.000.000
- Uang Penggantian Hak: Rp10.000.000
Total bruto: Rp140.000.000
Perhitungan pajak:
- Rp50 juta pertama: 0% = Rp0
- Rp50 juta berikutnya (sampai Rp100 juta): 5% = Rp2.500.000
- Rp40 juta berikutnya (sampai Rp140 juta): 15% = Rp6.000.000
Total pajak: Rp8.500.000. Netto diterima: Rp140.000.000 – Rp8.500.000 = Rp131.500.000 (pajak efektif sekitar 6%).
Contoh 2: Pesangon Bertahap (Total Rp600 Juta, Dibayar 3 Tahun)
Untuk pembayaran yang melewati 2 tahun kalender, berlaku dua rezim berbeda:
- Tahun ke-1 dan ke-2: tetap dikenakan tarif final berjenjang PP 68/2009 seperti Contoh 1, dihitung dari akumulasi bruto yang dibayarkan pada masing-masing tahun kalender.
- Tahun ke-3 dan seterusnya: bagian pesangon yang dibayarkan tidak lagi kena tarif final, melainkan tarif progresif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sebagaimana diperbarui UU HPP), dihitung atas jumlah bruto yang dibayarkan pada tahun kalender bersangkutan — bukan skema TER bulanan yang dipakai untuk gaji rutin pegawai tetap.
Skema bertahap bisa menghemat pajak jika totalnya besar karena tiap tahun kalender dihitung terpisah, tapi administrasinya lebih kompleks dan butuh pencatatan cermat lintas tahun pajak.
Cara Pelaporan Pajak Pesangon
Sejak awal 2025, pemotongan PPh 21 Final atas pesangon dilaporkan pemberi kerja melalui menu e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax DJP, menggantikan mekanisme pelaporan manual/aplikasi lama. Bukti potong menggunakan Formulir 1721-VII, dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.
Dampak Pajak Pesangon terhadap Karyawan dan Perusahaan
Untuk karyawan: nilai netto pesangon memang lebih rendah dari bruto, tapi tarif final yang lebih ringan dibanding PPh 21 gaji biasa membantu meringankan beban di masa transisi setelah PHK. Dana ini idealnya dialokasikan untuk kebutuhan darurat atau instrumen investasi jangka pendek-menengah, bukan dihabiskan sekaligus.
Untuk perusahaan: pemberi kerja wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 Final ini serta membuat bukti potong 1721-VII. Kesalahan penghitungan atau keterlambatan setor berisiko sanksi administratif.
Tren yang berkembang: sejumlah perusahaan menerapkan skema gross-up pesangon (menanggung pajaknya) bagi karyawan senior sebagai bentuk kompensasi tambahan saat PHK, meski ini bukan kewajiban hukum melainkan kebijakan internal perusahaan.
Tips Praktis Menghitung Pajak Pesangon
- Konsultasikan dengan tim HR/payroll sebelum tanggal efektif PHK agar simulasi pajak sudah jelas di awal.
- Pastikan NPWP aktif untuk menghindari tarif tambahan 20% tanpa NPWP.
- Simpan bukti potong 1721-VII untuk keperluan administrasi pribadi meskipun pajak ini final dan tidak perlu dilaporkan ulang di SPT Tahunan.
- Jika pesangon dibayar bertahap lintas tahun, rencanakan arus kas karena skema pajak tahun ke-3 dan seterusnya berbeda dari dua tahun pertama.
Referensi resmi: Cek ketentuan lengkap PP No. 68 Tahun 2009 dan Formulir 1721-VII di pajak.go.id, serta ketentuan besaran pesangon PP No. 35/2021 di jdih.kemnaker.go.id.
FAQ
Apakah semua pesangon kena pajak?
Ya, tapi dengan tarif final khusus PP 68/2009 untuk pembayaran sekaligus/dalam 2 tahun kalender — jauh lebih ringan dibanding tarif PPh 21 gaji reguler.
Berapa tarif pajak pesangon tertinggi?
25% untuk bruto pesangon di atas Rp500 juta — ini adalah lapisan tarif tertinggi dalam skema final PP 68/2009, tidak ada lapisan tambahan di atasnya. Pengecualian hanya berlaku untuk karyawan tanpa NPWP, yang dikenakan tarif flat 20% dari bruto.
Apakah UPMK dan UPH kena pajak yang sama dengan UP?
Ya, ketiganya dijumlahkan sebagai satu kesatuan bruto pesangon sebelum diterapkan tarif berjenjang.
Bagaimana jika pesangon di bawah Rp50 juta?
Bebas pajak sepenuhnya (tarif 0%) sesuai lapisan pertama PP 68/2009.
Bagaimana jika perusahaan tidak memotong pajak pesangon?
Kewajiban pemotongan ada di pemberi kerja. Jika ini tidak dilakukan, karyawan sebaiknya mengonfirmasi ke HR/payroll dan menyimpan bukti komunikasi untuk keperluan administrasi pajak pribadi.
Apakah pajak uang pensiun sama dengan pajak pesangon?
Mirip dari sisi payung hukum (PP 68/2009), tapi tarif untuk uang manfaat pensiun/THT/JHT lebih sederhana: 0% untuk bruto hingga Rp50 juta dan 5% untuk sisanya, berbeda dari tarif berjenjang pesangon.
Kesimpulan
Cara hitung pajak pesangon 2026 mengikuti skema PPh 21 Final berjenjang dari PP No. 68 Tahun 2009 jo. PMK No. 16/PMK.03/2010, dengan tarif tertinggi 25% untuk bruto di atas Rp500 juta — bukan tarif TER yang dipakai untuk gaji bulanan reguler. Memahami perbedaan skema sekaligus versus bertahap, serta pentingnya NPWP aktif, membantu karyawan memperkirakan nilai netto pesangon secara lebih akurat sebelum menerimanya.
Pastikan tim HR dan payroll perusahaan Anda sudah menyesuaikan pelaporan lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP agar terhindar dari sanksi administratif, dan konsultasikan kasus spesifik ke konsultan pajak jika nilai pesangon cukup besar atau melibatkan skema pembayaran bertahap lintas tahun.





