Pada tahun 2026, sistem pelaporan pajak Indonesia memasuki era baru dengan implementasi penuh Coretax DJP sebagai platform utama untuk lapor SPT Tahunan Badan. Mulai 1 Januari 2026, seluruh wajib pajak badan wajib menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, menggantikan DJP Online yang sebelumnya digunakan. Artikel ini menyajikan panduan informatif dan edukatif tentang cara lapor SPT Tahunan Badan 2026, termasuk aktivasi akun, pengisian formulir, dokumen pendukung, serta analisis perubahan sistem untuk membantu wajib pajak badan—mulai dari UMKM hingga perusahaan besar—memenuhi kewajiban dengan benar dan tepat waktu.
Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP dirancang lebih efisien dengan formulir dinamis, validasi otomatis, dan integrasi data yang lebih baik. Namun, transisi ini memerlukan persiapan matang agar menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Daftar Isi
Perubahan Sistem Pelaporan SPT Tahunan Badan 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa mulai tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026), lapor SPT Badan Coretax 2026 menjadi mandatori. Perubahan utama meliputi:
- Platform baru: Coretax DJP menggantikan DJP Online dan e-Form PDF lama.
- Formulir dinamis: Form 1771 kini lebih interaktif—pertanyaan disesuaikan dengan profil wajib pajak, mengurangi lampiran yang tidak relevan.
- Validasi real-time: Sistem otomatis memeriksa konsistensi data, termasuk laporan keuangan.
- Akses tanpa e-FIN baru: Aktivasi akun menggunakan NPWP dan verifikasi identitas.
Analisis: Perubahan ini meningkatkan akurasi pelaporan dan mengurangi beban administratif, tetapi memerlukan adaptasi bagi akuntan dan pengusaha yang terbiasa dengan sistem lama. Tingkat kepatuhan diharapkan naik, dengan sanksi lebih tegas untuk pelanggaran.
Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2026: Paling lambat 30 April 2026 (4 bulan setelah akhir tahun pajak standar Desember 2025). Perpanjangan可能 hingga beberapa bulan dengan pemberitahuan khusus.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan 2026
Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan Badan online, siapkan hal berikut:
Aktivasi Akun Coretax DJP
- Akses https://coretax.pajak.go.id atau portal resmi DJP.
- Pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Masukkan NPWP, verifikasi identitas (NIK direktur/pengurus untuk badan).
- Dapatkan kode otorisasi via email/SMS.
- Login dengan NPWP dan password baru.
Dokumen Pendukung
- Laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi, arus kas).
- Bukti potong/pungut PPh (Form 1721, bukti bayar).
- Daftar aset, penyusutan, dan fiskal rekonsiliasi.
- Lampiran khusus (misalnya, transaksi afiliasi untuk perusahaan besar).
- NPWP badan dan pengurus.
Edukasi: Pastikan laporan keuangan sesuai PSAK atau standar UMKM untuk rekonsiliasi fiskal akurat.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2026 via Coretax
Berikut panduan panduan SPT 1771 Coretax langkah demi langkah:
- Login ke Coretax DJP
Kunjungi portal Coretax dan login dengan akun aktif. - Pilih Menu Pelaporan SPT
Navigasi ke “Surat Pemberitahuan (SPT)” > “Buat SPT Tahunan” > Pilih “PPh Badan (1771)”. - Isi Data Dasar
Sistem otomatis mengisi data profil. Pilih status (normal, pembetulan, nihil/kurang bayar). - Pengisian Formulir Dinamis
Jawab pertanyaan panduan (misalnya, jenis usaha, omzet, penggunaan insentif pajak).
Unggah laporan keuangan dalam format digital.
Isi rekonsiliasi fiskal (penyesuaian komersial ke fiskal).
Hitung PPh terutang secara otomatis. - Lampiran dan Validasi
Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
Sistem validasi error—perbaiki sebelum lanjut. - Submit dan Dapatkan Bukti Penerimaan
Tanda tangan elektronik (jika ada) atau konfirmasi.
Submit SPT—dapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) via email. - Pembayaran Jika Kurang Bayar
Bayar via billing code sebelum batas waktu.
Analisis: Proses di Coretax lebih cepat (rata-rata 1–3 jam untuk badan sederhana) dibanding e-Form lama, berkat autofill dari data DJP.
Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Badan Berjalan Lancar
- Lapor lebih awal: Hindari antrean digital akhir Maret/April.
- Gunakan jasa konsultan: Untuk badan kompleks dengan transaksi internasional.
- Cek status nihil: Jika rugi fiskal, tetap lapor untuk carry forward loss.
- Hindari sanksi: Denda Rp1 juta untuk telat lapor, plus bunga kurang bayar.
- Backup data: Simpan salinan SPT dan BPE.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa bedanya Coretax dengan DJP Online untuk SPT Badan 2026?
Coretax adalah sistem baru mandatori mulai 2026, dengan formulir dinamis dan validasi lebih baik.
2. Berapa batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2026?
Paling lambat 30 April 2026 untuk tahun pajak 2025.
3. Bagaimana jika belum aktivasi akun Coretax?
Segera aktivasi via portal—proses cepat dengan NPWP valid.
4. Apakah SPT Badan bisa nihil?
Ya, jika tidak ada PPh terutang—tetap wajib lapor.
5. Dokumen apa saja yang wajib diunggah di Coretax?
Minimal laporan keuangan; lampiran lain sesuai profil.
6. Apa sanksi jika telat lapor SPT Badan?
Denda administratif Rp1 juta plus bunga jika kurang bayar.
7. Bolehkah pembetulan SPT setelah submit?
Ya, dengan membuat SPT Pembetulan di Coretax.
Kesimpulan
Cara lapor SPT Tahunan Badan 2026 melalui Coretax DJP menandai kemajuan signifikan dalam administrasi pajak Indonesia, dengan proses lebih efisien dan akurat. Dengan batas waktu 30 April 2026, wajib pajak badan disarankan mempersiapkan dokumen sejak awal tahun dan mengaktivasi akun Coretax segera. Kepatuhan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi pajak yang transparan.
Segera akses Coretax DJP dan mulai pelaporan Anda. Informasi ini berdasarkan kebijakan DJP per Januari 2026—selalu verifikasi di situs resmi pajak.go.id untuk update terkini.
Artikel ini untuk edukasi umum. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus spesifik.





