Di Tahun Anggaran 2026, pengaturan honorarium dan gaji bagi pegawai non-PNS (non-Pegawai Negeri Sipil) atau non-ASN di instansi pemerintah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Regulasi ini menjadi acuan utama untuk besaran honorarium berbagai kegiatan, termasuk lembur, narasumber, panitia, penyuluh, satpam, pengemudi, dan tenaga honorer lainnya.
Artikel ini menyajikan daftar honorarium gaji non-PNS 2026 berdasarkan PMK terbaru secara informatif dan edukatif. Kami analisis besaran, ketentuan, perbandingan dengan tahun sebelumnya, serta tips penerapan untuk pegawai honorer dan bendahara satker. Cocok untuk non-ASN, PPPK (sebagian ketentuan), serta profesional keuangan pemerintah yang membutuhkan referensi akurat. Baca juga Jadwal Resmi Pendaftaran BUMN 2026: Syarat, Tahapan Seleksi, dan Tips Lolos
Daftar Isi
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup PMK 32/2025 untuk Non-PNS
PMK 32/2025 diterbitkan untuk mendukung efisiensi anggaran Tahun 2026, dengan penyesuaian besaran honorarium non-ASN agar lebih rasional. Ruang lingkup mencakup:
- Honorarium tim pelaksana kegiatan.
- Honor narasumber, moderator, panitia.
- Honor lembur dan uang makan lembur.
- Honor penyuluh, satpam, pengemudi, petugas kebersihan (non-ASN).
Analisis: Dibandingkan tahun sebelumnya, ada penyesuaian minor untuk inflasi, tapi fokus efisiensi menyebabkan beberapa besaran tetap atau sedikit turun di kategori tertentu. Non-PNS tetap mendapatkan hak sesuai kontribusi, meski pemerintah mendorong transisi ke PPPK.
Daftar Besaran Honorarium Non-PNS 2026
Berikut ringkasan utama dari PMK 32/2025 (data berdasarkan lampiran resmi, selalu verifikasi PDF asli di jdih.kemenkeu.go.id).
1. Honor Lembur dan Uang Makan Lembur Non-ASN
- Honor Lembur per Jam:
- Tenaga Honorer: Rp20.000/jam.
- Satpam/Pengemudi/Petugas Kebersihan: Rp13.000/jam.
- Uang Makan Lembur per Hari:
- Tenaga Honorer: Rp31.000.
- Satpam/dll: Rp30.000.
Ketentuan: Minimal 2 jam lembur, maksimal sesuai kebutuhan kegiatan.
2. Honorarium Penyuluh Non-ASN
- SLTA/Sederajat: Rp2.100.000/orang/bulan (OB).
- Sarjana/Diploma: Besaran lebih tinggi (lihat lampiran lengkap).
3. Honorarium Narasumber/Moderator/Panitia Non-PNS
- Narasumber:
- Pejabat Eselon I/setara: Rp1.000.000 – Rp1.500.000/hari.
- Non-PNS Profesional: Rp800.000 – Rp1.200.000/hari (tergantung tingkat).
- Moderator/Pembawa Acara: Rp500.000 – Rp800.000/hari.
- Panitia/Tim Pelaksana Non-ASN: Rp300.000 – Rp600.000/orang/hari atau bulanan.
4. Honorarium Satpam, Pengemudi, Pramubakti Non-ASN
- Gaji bulanan standar: Rp2.500.000 – Rp4.000.000 (tergantung daerah dan tingkat).
Tabel Daftar Honorarium Non-PNS Utama 2026 (PMK 32/2025)
| Jenis Honorarium | Besaran (Rp) | Satuan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Lembur Honorer | 20.000 | Per jam | Non-ASN umum |
| Lembur Satpam/Pengemudi | 13.000 | Per jam | Petugas kebersihan dll |
| Uang Makan Lembur Honorer | 31.000 | Per hari | Maksimal sesuai aturan |
| Penyuluh Non-ASN SLTA | 2.100.000 | Per bulan | Orang Bulan (OB) |
| Narasumber Non-PNS Profesional | 800.000 – 1.200.000 | Per hari | Tergantung tingkat keahlian |
| Moderator Non-PNS | 500.000 – 800.000 | Per hari | Kegiatan resmi |
| Panitia Non-ASN | 300.000 – 600.000 | Per hari/bulan | Tim pelaksana kegiatan |
| Gaji Satpam Non-ASN | 2.500.000 – 4.000.000 | Per bulan | Standar daerah |
Sumber: PMK 32/2025 Lampiran. Besaran bisa disesuaikan daerah dengan persetujuan.
Analisis Perubahan dari Tahun Sebelumnya
Dibandingkan SBM 2025, besaran honor non-PNS 2026 relatif stabil dengan penyesuaian kecil untuk efisiensi. Contoh:
- Honor lembur honorer naik tipis dari tahun sebelumnya.
- Fokus penyederhanaan honor panitia untuk hemat anggaran.
Edukatif: PMK ini mendukung transisi honorer ke PPPK sesuai UU ASN, sehingga honor sementara hingga status berubah.
Tips Penerapan Honorarium Non-PNS di Satker
- Verifikasi PMK Asli: Download dari jdih.kemenkeu.go.id untuk lampiran lengkap.
- Perhitungan Pajak: Honor kena PPh 21 jika melebihi batas.
- Dokumen Pendukung: SPJ lengkap untuk pertanggungjawaban.
- Konsultasi Bendahara: Pastikan sesuai pagu anggaran satker.
- Update Daerah: Beberapa pemda punya standar tambahan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa PMK terbaru untuk honor non-PNS 2026?
PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026.
Berapa honor lembur non-PNS 2026?
Rp20.000/jam untuk honorer umum, Rp13.000 untuk satpam dll.
Apakah honor penyuluh non-ASN naik di 2026?
Ya, SLTA Rp2.100.000/bulan, sesuaikan tingkat pendidikan.
Honor narasumber non-PNS berapa?
Rp800.000 – Rp1.200.000/hari untuk profesional.
Apakah satpam non-PNS punya gaji bulanan tetap?
Ya, standar Rp2.5-4 juta/bulan tergantung daerah.
Bagaimana jika honor melebihi pagu?
Harus ada persetujuan khusus atau revisi anggaran.
Kesimpulan
Daftar honorarium gaji non-PNS 2026 berdasarkan PMK terbaru (32/2025) menunjukkan komitmen pemerintah untuk kompensasi adil bagi tenaga honorer sambil efisiensi anggaran. Besaran honor lembur, narasumber, panitia, hingga penyuluh non-ASN relatif stabil dengan penyesuaian kecil, mendukung operasional instansi tanpa beban berlebih.
Pegawai non-PNS disarankan pahami ketentuan ini untuk hak tepat, sementara bendahara wajib terapkan transparan. Pantau update resmi Kemenkeu, karena regulasi bisa direvisi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kontribusi lebih baik di sektor publik!
Catatan: Data dari PMK 32/2025 (Januari 2026). Selalu rujuk dokumen resmi untuk akurasi hukum.





