Di tahun 2026, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)—termasuk BOS Reguler dan BOS Kinerja—semakin menekankan transparansi, akuntabilitas, dan otonomi sekolah. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, kepala sekolah wajib membentuk tim pengelola dana, termasuk operator sebagai pelaksana teknis input data, pelaporan ARKAS, dan pertanggungjawaban.

Format SK operator BOS Reguler dan BOS Kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum yang melindungi operator dalam mengelola dana reguler (operasional rutin) maupun kinerja (apresiasi prestasi sekolah). Tanpa SK yang valid, proses pencairan, penggunaan, hingga laporan bisa bermasalah—berdampak pada penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Artikel ini menganalisis regulasi terkini, struktur format SK, contoh Word siap edit, tugas operator, serta tips agar SK lolos verifikasi dinas/ARKAS. Cocok untuk kepala sekolah yang menyusun SK baru atau operator yang perlu pemahaman mendalam.

Mengapa Format SK Operator BOS Penting di 2026?

Tahun 2026, BOSP Reguler mendukung operasional dasar (seperti pengadaan buku minimal 10%, pembayaran listrik/internet, honor tenaga tambahan), sementara BOS Kinerja diberikan sebagai insentif bagi sekolah berprestasi (berdasarkan rapor pendidikan, indeks sosial ekonomi, atau prestasi talenta nasional/internasional). Operator berperan krusial dalam:

  • Input data RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) berbasis Rapor Pendidikan.
  • Pelaporan realisasi via ARKAS 4.
  • Pengelolaan dokumen pendukung (SSH, bukti transaksi).

Analisis: SK operator menjadi syarat tidak langsung untuk validasi pengelolaan dana di portal BOS/BOP. SK yang kurang detail tugas sering menyebabkan penolakan laporan atau audit temuan. Baca juga Format SK Operator EMIS dan Dapodik 2026 Terbaru (Docx): Contoh Lengkap & Panduan Lengkap

Dasar Hukum Pembuatan SK Operator BOS Reguler dan BOS Kinerja 2026

Utama:

  • Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP (menggantikan Permendikbud 63/2023).
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pengelolaan dana akuntabel).
  • SE Dirjen terkait perencanaan T-1 BOS 2026 (penyusunan RKAS lebih awal).
  • Untuk BOS Kinerja: Keputusan Menteri tentang penerima (berdasarkan prestasi, bukan sekolah penggerak/SMK PK).

SK dikeluarkan oleh Kepala Sekolah (negeri) atau Ketua Yayasan (swasta), dengan kop surat resmi & stempel.

Struktur Format SK Operator BOS Reguler dan BOS Kinerja Terbaru 2026

Format Word standar mencakup:

  1. Kop Surat — Logo sekolah, NPSN, alamat.
  2. Nomor & Perihal — Contoh: Nomor: 800/SK/Ks/01/2026, Perihal: Pengangkatan Operator Pengelola Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
  3. Dasar Hukum — Kutip Permendikdasmen 8/2025, UU Sisdiknas.
  4. Menimbang — Kebutuhan pengelolaan dana akuntabel, peran operator dalam ARKAS & RKAS.
  5. Mengingat — Regulasi BOSP.
  6. Memutuskan — Mengangkat nama operator (NIK, NIP/NUPTK).
  7. Tugas & Tanggung Jawab — Detail: input data BOS, pelaporan ARKAS, pengelolaan reguler/kinerja, jaga kerahasiaan.
  8. Masa Berlaku — Tahun anggaran 2026 atau hingga dicabut.
  9. Penutup — Ditetapkan di…, tanggal, ttd Kepsek.

Untuk BOS Kinerja: Tambahkan referensi prestasi sekolah & prioritas penggunaan (misal pembelajaran mendalam/koding/AI).

Contoh Format SK Operator BOS Reguler dan BOS Kinerja 2026 (Siap Edit di Word)

Berikut teks siap copy ke Microsoft Word:

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [NAMA DAERAH]

DINAS PENDIDIKAN

[NAMA SATUAN PENDIDIKAN ANDA]

Alamat: [Alamat Lengkap], Telp: [Nomor Telepon], NPSN: [XXXXXXXX]

SURAT KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]

Nomor: 800/SK/Ks/01/2026

TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR PENGELOLA DANA BOS REGULER DAN BOS KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2026

KEPALA [NAMA SEKOLAH],

Menimbang :
  1. Bahwa untuk menjamin pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja yang akuntabel, efisien, dan transparan sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025;
  2. Bahwa guna mendukung digitalisasi pelaporan keuangan sekolah melalui aplikasi ARKAS, diperlukan petugas operator yang memiliki kompetensi teknis;
  3. Bahwa saudara/i yang namanya tercantum dalam keputusan ini dianggap memenuhi kriteria sebagai pengelola data keuangan sekolah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun Anggaran 2026;
  4. Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:Mengangkat saudara/i [Nama Operator], NIK: [Wajib], NIP/NUPTK: [Jika ada] sebagai Operator Pengelola Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di [Nama Sekolah] Tahun 2026.
KEDUA:Petugas sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Menginput dan memverifikasi draf RKAS di aplikasi ARKAS berdasarkan rekomendasi Rapor Pendidikan;
  • Melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler dan Kinerja secara berkala dan tepat waktu;
  • Mengelola dokumen pendukung administrasi keuangan (bukti transaksi, kuitansi, SSH, dan laporan fisik);
  • Memastikan alokasi dana sesuai Juknis (prioritas peningkatan mutu, literasi, numerasi, dan pengadaan buku);
  • Berkoordinasi aktif dengan Kepala Sekolah dan Bendahara terkait validasi pelaporan keuangan;
  • Menjaga integritas, keamanan, dan kerahasiaan data keuangan satuan pendidikan.
KETIGA:Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai (Dana BOSP Sekolah).
KEEMPAT:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2026.

Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: 28 Januari 2026


Kepala Sekolah,

Stempel & Tanda Tangan

[Nama Kepala Sekolah]
NIP. [Nomor Induk Pegawai]

Catatan: Edit sesuai data sekolah. Untuk swasta, tambah SK Yayasan sebagai dasar.

Cara Membuat & Update SK Operator BOS di 2026

  1. Gunakan MS Word, A4, Times New Roman 12.
  2. Cetak, paraf Kepsek, stempel.
  3. Scan PDF untuk upload di ARKAS/portal BOS jika diperlukan.
  4. Update: Buat SK baru jika ganti operator atau perubahan regulasi.

Analisis: SK detail tugas lebih mudah lolos verifikasi dinas, terutama untuk BOS Kinerja yang memerlukan bukti prestasi.

Tips Preventif & Analisis Masalah Umum

  • Simpan backup SK & dokumen BOS.
  • Koordinasi dinas untuk sekolah swasta.
  • Hindari copy tanpa edit—sistem deteksi duplikat.
  • Integrasikan dengan Dapodik untuk data akurat RKAS.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah SK operator BOS wajib untuk BOS Kinerja?
Ya, karena operator mengelola keduanya; SK harus mencakup referensi prestasi jika relevan.

2. Bedanya tugas operator BOS Reguler dan Kinerja?
Reguler: operasional rutin; Kinerja: prioritas mutu (pembelajaran mendalam/koding), tapi operator sering satu orang.

3. Bagaimana jika SK hilang?
Buat SK baru dengan nomor urut, koordinasi dinas untuk aktivasi.

4. Apakah SK dari Kepsek cukup untuk swasta?
Biasanya butuh SK Yayasan sebagai dasar hukum.

5. Format Word terbaru di mana?
Gunakan contoh di atas; sesuaikan Permendikdasmen 8/2025 resmi.

Kesimpulan

Format SK operator BOS Reguler dan BOS Kinerja 2026 adalah pondasi akuntabilitas dana pendidikan nasional. Dengan mengikuti struktur lengkap, dasar hukum Permendikdasmen 8/2025, dan tugas detail, SK memperlancar pencairan, penggunaan, serta laporan—mendukung BOS tepat sasaran dan mutu pendidikan meningkat. Kepala sekolah & operator harus proaktif update SK setiap TA. Konsultasikan dinas atau portal resmi jika ragu.

Semoga panduan ini edukatif dan membantu pengelolaan BOS di sekolah Anda. Download template Word dari contoh di atas, edit, dan terapkan segera!

Referensi: Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, situs pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id, ARKAS, komunitas operator sekolah.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *