Banyak investor pemula fokus pada untung rugi harga saham, lalu kaget ketika sadar ada pajak yang ikut berjalan di belakangnya. Ada pajak yang otomatis dipotong saat Anda menjual, ada pula pajak dividen yang menuntut Anda bertindak sendiri.

Kabar baiknya, aturannya tidak serumit yang dibayangkan. Artikel ini menjelaskan pajak jual saham, pajak dividen untuk orang pribadi, syarat agar dividen bisa bebas pajak, dan hal yang perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

Pajak Saham Itu Apa Saja?

Dua jenis penghasilan dari saham yang paling sering dikenai pajak adalah hasil penjualan saham dan dividen. Keduanya berbeda cara pemungutannya, jadi jangan disamakan.

JenisTarifSiapa yang membayar
Penjualan saham di bursaPPh final 0,1% dari nilai bruto transaksi jualDipotong otomatis oleh sekuritas saat Anda menjual
Dividen dari dalam negeri (investor orang pribadi)PPh final 10% dari dividen bruto, atau bisa bebas pajak jika memenuhi syarat reinvestasiDisetor sendiri oleh investor, bukan dipotong pembayar dividen

Pajak Saat Menjual Saham

Setiap kali Anda menjual saham di bursa, PPh final sebesar 0,1% dihitung dari nilai bruto penjualan. Besarnya tidak bergantung pada untung atau rugi: Anda menjual dengan rugi pun pajak tetap dikenakan karena dasarnya adalah nilai transaksi. Pemotongan dilakukan sekuritas, jadi Anda tidak perlu menghitung atau menyetor sendiri.

Contoh hitungan ilustrasi: Anda menjual 1 lot (100 lembar) di harga Rp2.200, total nilai jual Rp220.000.

  • Pajak final 0,1% = Rp220.
  • Fee jual sekuritas (ilustrasi 0,15%) = Rp330. Karena itu total biaya jual sekitar Rp550, sama dengan contoh di panduan beli saham.
  • Uang yang masuk ke RDN: sekitar Rp219.450.

Rincian fee berbeda antar sekuritas, tetapi komponen pajak 0,1% itu sama. Panduan langkah transaksi dan batas harian ada di artikel beli saham pertama kali di BEI.

Pajak Dividen untuk Investor Orang Pribadi

Dividen dari perusahaan dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri pada dasarnya dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto dividen. Yang sering membuat bingung: pajak ini umumnya tidak dipotong oleh pembayar dividen, sehingga investor yang bertanggung jawab menyetorkannya sendiri.

Contoh hitungan ilustrasi: Anda menerima dividen Rp1.000.000. PPh final 10% = Rp100.000, sehingga dividen bersih Anda Rp900.000 jika Anda tidak memakai fasilitas pengecualian.

Setoran sendiri itu dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Jika dilewatkan, ada risiko surat imbauan dari kantor pajak tempat Anda terdaftar.

Dividen Bebas Pajak: Syarat Reinvestasi

Ketentuan pajak membuka peluang agar dividen dikecualikan dari objek PPh, selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Syarat utamanya:

  1. Dividen berasal dari dalam negeri dan diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  2. Diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk instrumen yang diatur peraturan, misalnya saham atau deposito, dan tidak digunakan untuk konsumsi.
  3. Ditahan minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.
  4. Reinvestasi dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima berakhir.
  5. Dilaporkan. Penerimaan dividen dicatat di SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, disertai pelaporan perkembangan investasi sesuai ketentuan.

Jika hanya sebagian dividen yang diinvestasikan kembali, bagian yang diinvestasikan dikecualikan, sedangkan selisihnya tetap dikenai PPh final 10%.

Detail bentuk investasi yang diakui, tata cara pelaporan, dan batas waktu bisa berubah mengikuti peraturan terbaru. Sebelum mengandalkan fasilitas ini, cek penjelasan di pajak.go.id atau konsultasikan dengan kantor pajak atau konsultan pajak Anda.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Jual saham

Dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh final. Saham yang masih Anda pegang dicatat sebagai harta.

Dividen kena pajak

Dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final, dengan bukti setoran yang Anda lakukan sendiri.

Dividen dikecualikan

Dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, disertai catatan reinvestasi.

Simpan bukti transaksi dan laporan dari sekuritas atau KSEI sebagai dasar pelaporan. Dokumen itu akan sangat membantu saat Anda mengisi SPT atau menjawab pertanyaan dari kantor pajak.

Kesalahan Umum Soal Pajak Saham

  • Mengira dividen sudah dipotong. Pada dividen orang pribadi, setoran 10% sering harus Anda lakukan sendiri.
  • Mengira rugi tidak kena pajak. Pajak jual 0,1% dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan.
  • Tidak melaporkan saham dan dividen di SPT. Walau pajaknya final, pelaporannya tetap diperlukan.
  • Melewatkan batas waktu reinvestasi. Fasilitas bebas pajak hanya berlaku jika syarat dan jangka waktunya dipenuhi.

FAQ

Berapa pajak jual saham di Indonesia?

PPh final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan, dipotong otomatis oleh sekuritas.

Apakah beli saham kena pajak?

Pajak final 0,1% dikenakan saat menjual, bukan saat membeli. Saat membeli Anda hanya membayar fee sekuritas dan biaya lain sesuai ketentuan.

Berapa pajak dividen saham?

Untuk orang pribadi dalam negeri, dividen dari dalam negeri umumnya dikenai PPh final 10%, kecuali dikecualikan karena memenuhi syarat reinvestasi.

Apakah pajak dividen otomatis dipotong?

Umumnya tidak untuk investor orang pribadi. Investor menyetor sendiri PPh final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kecuali dividennya dikecualikan.

Berapa lama dividen harus diinvestasikan agar bebas pajak?

Minimal tiga tahun pajak sejak tahun pajak dividen diterima, dengan reinvestasi awal paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Apakah perlu lapor SPT jika hanya punya saham?

Ya, jika Anda wajib pajak yang melaporkan SPT. Saham dilaporkan sebagai harta, dan penghasilan dari jual saham serta dividen dilaporkan sesuai jenisnya.

Kesimpulan

Pajak saham di Indonesia sebenarnya sederhana jika dipisah menjadi dua: pajak jual 0,1% yang otomatis dipotong sekuritas, dan pajak dividen 10% yang sering perlu Anda urus sendiri kecuali memenuhi syarat reinvestasi. Pelajaran praktisnya, hitung biaya pajak sebagai bagian dari keputusan sejak awal, terutama bila Anda sering bertransaksi atau mengandalkan dividen. Satu kebiasaan yang berguna adalah menyisihkan sekitar 10% dari setiap dividen yang diterima di rekening terpisah sampai Anda memutuskan memakai fasilitas reinvestasi atau menyetorkannya. Informasi dalam artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak, jadi pastikan ketentuan terbaru dengan kantor pajak.

Ingin memantau pasar saham tiap pekan sebelum mengatur strategi? Buka IHSG live dan ulasan mingguan untuk grafik terbaru dan catatan perkembangan pasar.

Bagikan: