Di dunia kerja Indonesia tahun 2026, pemahaman tentang perbedaan gaji gross dan net (take home pay) menjadi hal esensial bagi karyawan, fresh graduate, maupun profesional. Saat negosiasi offering letter atau membaca slip gaji, sering muncul kebingungan: mengapa angka yang ditawarkan berbeda dengan uang yang masuk rekening? Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis mendalam, dan edukatif tentang gaji bruto vs netto Indonesia 2026, lengkap dengan komponen potongan, contoh perhitungan, serta implikasi keuangan pribadi.

Panduan ini berdasarkan regulasi terkini seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan BPJS, membantu pembaca umum memahami slip gaji serta profesional dalam perencanaan finansial.

Apa Itu Gaji Gross dan Net (Take Home Pay)?

Gaji gross (bruto) adalah total penghasilan sebelum dikurangi potongan wajib seperti pajak dan iuran sosial. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap (transportasi, makan, jabatan), bonus tetap, dan THR prorata.

Gaji net atau take home pay adalah jumlah bersih yang diterima karyawan setelah semua potongan. Ini adalah uang aktual untuk kebutuhan sehari-hari.

Analisis: Perusahaan biasanya mengiklankan gaji gross karena angka lebih besar dan kompetitif. Namun, take home pay yang realistis untuk budgeting rumah tangga. Di 2026, dengan kenaikan UMP rata-rata 8-10%, perbedaan gross-net bisa 20-40% tergantung penghasilan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Komponen Potongan Gaji di Indonesia 2026

Potongan utama yang mengubah gross menjadi net:

Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dihitung progresif berdasarkan UU HPP (masih berlaku 2026 kecuali revisi):

  • 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp60 juta.
  • 15% untuk Rp60-250 juta.
  • 25% untuk Rp250-500 juta.
  • 30% untuk Rp500 juta-5 miliar.
  • 35% di atas Rp5 miliar.
    Bulanan: Gross tahunan dikurangi PTKP (misalnya Rp54 juta untuk lajang), lalu tarif efektif bulanan (TER).

BPJS Kesehatan
Iuran 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% karyawan). Batas atas Rp12 juta (upah maksimal).

BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% (3,7% perusahaan, 2% karyawan).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24-1,74% (full perusahaan).
  • Jaminan Kematian (JKM): 0,3% (full perusahaan).
  • Jaminan Pensiun (JP): 3% (2% perusahaan, 1% karyawan).

Potongan Lain

  • Iuran serikat kerja, pinjaman perusahaan, infak (opsional).
  • Premi asuransi swasta jika ada.

Analisis Edukatif: Potongan ini wajib untuk perlindungan sosial jangka panjang. Di 2026, dengan digitalisasi pajak (e-filing DJP), perhitungan lebih akurat tapi karyawan harus paham agar tidak kaget dengan take home pay.

Contoh Perhitungan Gaji Gross ke Net 2026

Mari simulasikan cara hitung gaji net dari gross untuk kasus umum.

Kasus 1: Karyawan Lajang (Fresh Graduate)

Gaji gross bulanan: Rp8.000.000
Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Total gross bulanan: Rp9.000.000 (tahunan Rp108 juta)

Potongan:

  • BPJS Kesehatan (1%): Rp90.000
  • BPJS JHT (2%): Rp180.000
  • BPJS JP (1%): Rp90.000
  • PPh 21: Penghasilan tahunan Rp108 juta – PTKP Rp54 juta = Rp54 juta kena pajak → 5% = Rp2,7 juta/tahun atau Rp225.000/bulan (rata-rata TER).

Take home pay: Rp9.000.000 – (Rp90k + Rp180k + Rp90k + Rp225k) ≈ Rp8.415.000

Analisis: Take home pay sekitar 93% gross—potongan rendah karena lapisan pajak bawah.

Kasus 2: Profesional Berpengalaman (Menikah, 1 Anak)

Gaji gross: Rp25.000.000/bulan (tahunan Rp300 juta)

PTKP: Rp54 juta (lajang) + Rp4,5 juta (istri) + Rp4,5 juta (anak) = Rp63 juta

Kena pajak: Rp300 juta – Rp63 juta = Rp237 juta
Tarif: 5% (Rp60 juta) + 15% (Rp177 juta) ≈ Rp31,05 juta/tahun atau Rp2,587 juta/bulan.

BPJS: 1% kesehatan + 2% JHT + 1% JP ≈ Rp1 juta/bulan.

Take home pay: Rp25 juta – Rp3,587 juta ≈ Rp21,413 juta (85% gross).

Analisis: Potongan lebih tinggi karena lapisan pajak menengah—penting riset PTKP untuk optimalisasi.

Kasus 3: Gaji Tinggi (Manager)

Gross Rp50 juta/bulan (tahunan Rp600 juta)

Kena pajak tinggi → tarif hingga 30%, potongan pajak ~Rp10-12 juta/bulan.

Take home pay ~70-75% gross.

Dampak Perbedaan Gross dan Net terhadap Keuangan Pribadi

Analisis: Banyak karyawan fokus gross saat nego gaji, tapi take home pay yang menentukan lifestyle. Di 2026, dengan inflasi ~4-5%, paham net membantu budgeting (50/30/20 rule: 50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% tabungan).

Tips edukatif:

  • Hitung net sebelum accept offer.
  • Manfaatkan PTKP tambahan (anak, istri bekerja).
  • Klaim pengurang pajak (asuransi, donasi).

Tren Gaji Gross-Net di Indonesia 2026

Dengan digitalisasi (e-Bupot, SIPJP), slip gaji lebih transparan. Tren: Perusahaan tawarkan benefit non-tunai (WFH allowance) untuk tingkatkan take home pay efektif.

Analisis: Karyawan milenial/Gen Z lebih aware net pay—banyak nego total package.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu take home pay?
Gaji bersih setelah semua potongan wajib.

2. Berapa persen potongan gaji rata-rata 2026?
10-30%, tergantung penghasilan dan status.

3. Bagaimana hitung PPh 21 sendiri?
Gunakan kalkulator DJP Online atau app pajak.

4. Apakah tunjangan kena pajak?
Tunjangan tetap ya, variabel tergantung jenis.

5. Bolehkah perusahaan potong lebih dari regulasi?
Tidak—laporkan ke Disnaker jika curang.

6. Apa bedanya gross up gaji?
Perusahaan tanggung pajak, sehingga net lebih tinggi.

7. Tools hitung gaji net gratis?
Kalkulator Pajak Online DJP, Glints Salary Calculator.

Kesimpulan

Perbedaan gaji gross dan net (take home pay) di Indonesia 2026 signifikan karena potongan wajib seperti PPh 21 dan BPJS yang mencapai 10-40%. Dengan contoh perhitungan di atas, jelas bahwa fokus pada take home pay lebih realistis untuk perencanaan keuangan, sementara gross berguna untuk benchmarking pasar.

Pahami komponen potongan gaji karyawan sejak dini untuk negosiasi offer lebih baik dan budgeting efektif. Di era transparansi 2026, karyawan empowered dengan tools digital—manfaatkan untuk finansial sehat. Konsultasikan HR atau konsultan pajak jika ragu. Pemahaman ini adalah investasi karir dan kehidupan!

(Total kata: sekitar 1.550 kata. Artikel berdasarkan regulasi pajak dan BPJS Indonesia per Januari 2026 untuk tujuan edukatif. Verifikasi data pribadi dengan sumber resmi DJP/BPJS.)

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.