Tahun anggaran 2026 membawa pembaruan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan rincian biaya yang lebih realistis dan efisien. Komponen utama mencakup uang harian perjalanan dinas, biaya penginapan, serta transportasi (termasuk tiket pesawat dan darat).

Artikel ini menyajikan rincian perjalanan dinas PNS SBM 2026 secara lengkap dan edukatif, berdasarkan lampiran resmi PMK 32/2025. Panduan ini membantu PNS, bendahara pengeluaran, dan pejabat pembuat komitmen memahami hak serta batasan anggaran, sambil menganalisis implikasi regulasi terhadap efisiensi birokrasi.

Dasar Hukum dan Prinsip SBM Perjalanan Dinas 2026

SBM 2026 diatur dalam PMK 32/2025, diterbitkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN dan efisiensi anggaran negara. Prinsip utama:

  • Batas Tertinggi: Untuk uang harian dan penginapan (tidak boleh dilampaui kecuali kondisi khusus).
  • Riil/At Cost: Untuk tiket pesawat dan transport lokal (dibuktikan dengan tiket/faktur).
  • Efisiensi: Prioritaskan perjalanan daring; perjalanan fisik hanya jika esensial.

Analisis edukatif: Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penyesuaian rata-rata 8-15% untuk mengakomodasi inflasi dan biaya hidup regional. Pendekatan ini mendukung keadilan, dengan besaran lebih tinggi di wilayah mahal seperti DKI Jakarta dan Papua.

Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2026

Uang harian mencakup biaya makan, minum, dan kebutuhan sehari-hari. Dibedakan menjadi luar kota (OH), dalam kota >8 jam, dan diklat.

Berikut tabel lengkap uang harian perjalanan dinas PNS 2026 per provinsi (Rp/orang/hari):

No.ProvinsiLuar Kota (Rp)Dalam Kota >8 Jam (Rp)Diklat (Rp)
1Aceh360.000140.000110.000
2Sumatera Utara370.000150.000110.000
3Riau370.000150.000110.000
4Kepulauan Riau370.000150.000110.000
5Jambi370.000150.000110.000
6Sumatera Barat380.000150.000110.000
7Sumatera Selatan380.000150.000110.000
8Lampung380.000150.000110.000
9Bengkulu380.000150.000110.000
10Bangka Belitung410.000160.000120.000
11Banten370.000150.000110.000
12Jawa Barat430.000170.000130.000
13DKI Jakarta530.000210.000160.000
14Jawa Tengah370.000150.000110.000
15DI Yogyakarta420.000170.000130.000
16Jawa Timur410.000160.000120.000
17Bali480.000190.000140.000
18NTB440.000180.000130.000
19NTT430.000170.000130.000
20Kalimantan Barat380.000150.000110.000
21Kalimantan Tengah360.000140.000110.000
22Kalimantan Selatan380.000150.000110.000
23Kalimantan Timur430.000170.000130.000
24Kalimantan Utara430.000170.000130.000
25Sulawesi Utara370.000150.000110.000
26Gorontalo370.000150.000110.000
27Sulawesi Barat410.000160.000120.000
28Sulawesi Selatan430.000170.000130.000
29Sulawesi Tengah370.000150.000110.000
30Sulawesi Tenggara380.000150.000110.000
31Maluku380.000150.000110.000
32Maluku Utara430.000170.000130.000
33Papua580.000230.000170.000
34Papua Barat480.000190.000140.000
35Papua Barat Daya480.000190.000140.000
36Papua Tengah580.000230.000170.000
37Papua Selatan580.000230.000170.000
38Papua Pegunungan580.000230.000170.000

Catatan: Jika transport lokal riil, uang harian luar kota dikurangi 40% (menjadi 60%).

Biaya Penginapan Perjalanan Dinas PNS 2026

Biaya penginapan merupakan batas tertinggi per malam, disesuaikan level pejabat/eselon dan provinsi.

Contoh besaran tertinggi (DKI Jakarta):

  • Pejabat Negara/Eselon I: Rp9.331.000
  • Eselon II: Rp2.084.000
  • Eselon III/Golongan IV: Rp1.062.000
  • Golongan III/II/I: Rp730.000

Di Papua: Eselon I hingga Rp3.859.000 (lebih rendah karena faktor lokal). Pertanggungjawaban riil dengan bukti hotel.

Analisis: Batas tinggi untuk pejabat negara mendukung protokoler, sementara golongan rendah lebih hemat.

Biaya Transportasi dan Tiket Pesawat 2026

Transportasi:

  • Tiket pesawat: Riil (ekonomi untuk golongan rendah, business untuk eselon tinggi).
  • Transport darat (bandara-ke kantor): Lump sum per provinsi, misalnya DKI Jakarta Rp250.000/orang/kali.
  • Sewa kendaraan: Riil jika diperlukan.

Ketentuan edukatif: Prioritaskan kelas ekonomi; business hanya untuk pejabat tertentu atau penerbangan >5 jam.

Analisis dan Tips Implementasi SBM 2026

Regulasi ini mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan PNS dan efisiensi APBN. Kenaikan besaran membantu daya beli di daerah mahal, tapi batas tertinggi mencegah pemborosan.

Tips profesional:

  • Gunakan SPD (Surat Perjalanan Dinas) resmi.
  • Pertanggungjawaban maksimal 14 hari setelah kembali.
  • Koordinasi dengan bendahara untuk pembayaran uang muka.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa nomor PMK untuk SBM perjalanan dinas 2026?
PMK Nomor 32 Tahun 2025.

2. Apakah uang harian sama untuk semua golongan PNS?
Ya, tidak dibedakan golongan; hanya berdasarkan provinsi dan jenis perjalanan.

3. Bolehkah biaya penginapan melebihi batas SBM?
Tidak, kecuali kondisi khusus (misalnya kegiatan dengan Kepala Negara) dan disetujui.

4. Bagaimana tiket pesawat untuk perjalanan dinas?
Riil/at cost, kelas sesuai jabatan.

5. Di mana download PMK 32/2025 lengkap?
Situs JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).

Kesimpulan

Rincian perjalanan dinas PNS SBM 2026 melalui PMK 32/2025 memberikan kerangka transparan dan adil bagi ASN. Dengan pemahaman mendalam terhadap uang harian, penginapan, dan transportasi, pelaksanaan dinas menjadi lebih efisien dan akuntabel.

Segera pelajari regulasi ini untuk perencanaan anggaran optimal. Informasi ini mendukung profesionalisme birokrasi Indonesia di tahun 2026.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.