Pemda DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK, bukan UMP. Artinya, perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK di wilayah operasional masing-masing kabupaten/kota, bukan menyamakan dengan angka UMP DIY secara umum.
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan dari 2025 |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Yogyakarta | Rp2.827.593 | +Rp172.551 (6,50%) |
| 2 | Kabupaten Sleman | Rp2.624.387 | +Rp157.872 (6,40%) |
| 3 | Kabupaten Bantul | Rp2.509.001 | +Rp148.468 (6,29%) |
| 4 | Kabupaten Kulon Progo | Rp2.504.520 | +Rp153.280 (6,52%) |
| 5 | Kabupaten Gunungkidul | Rp2.468.378 | +Rp138.115 (5,93%) |
Sebelum UMK ditetapkan, Gubernur DIY lebih dulu menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495 (naik 6,78% dari Rp2.264.081 di tahun 2025) melalui SK Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025. Angka UMP ini menjadi acuan dasar sebelum masing-masing kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK melalui Dewan Pengupahan setempat.
Mengatur Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, ditandatangani 24 Desember 2025.
Mengatur Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY Tahun 2026 untuk 5 daerah, ditandatangani 23 Desember 2025.
Selalu unduh SK dari sumber resmi pemerintah, bukan situs pihak ketiga yang belum tentu memuat data terbaru atau akurat. Dokumen yang beredar di media sosial sebaiknya dikonfirmasi ulang dengan sumber aslinya sebelum dijadikan rujukan resmi oleh perusahaan.
UMK berlaku sebagai standar gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan di wilayah DIY, terlepas dari sektor usahanya. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gaji ditentukan berdasarkan Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh setiap perusahaan, mempertimbangkan pengalaman, kompetensi, dan tingkat pendidikan karyawan.
Dewan Pengupahan DIY memutuskan tidak menetapkan UMSP baru untuk tahun 2026, sehingga UMSP yang berlaku tetap mengacu pada angka tahun 2025. Pertimbangan ini didasarkan pada sifat fluktuatif pertumbuhan sektor seperti konstruksi dan pertambangan yang lebih banyak ditopang strategi nasional, sehingga belum tentu berkelanjutan untuk dijadikan basis penetapan UMSP baru.
Tidak diperbolehkan. Pemda DIY menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026. Pengusaha justru diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja yang tetap memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Perbedaan persentase kenaikan terjadi karena setiap kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang berbeda-beda. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi lokal, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian setempat membuat formula penghitungan menghasilkan angka kenaikan yang bervariasi antar daerah, meski semuanya tetap berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pahami Besarannya, Patuhi Aturannya!
UMK Jogja 2026 menunjukkan tren kenaikan di seluruh kabupaten/kota DIY, dengan Kota Yogyakarta tetap memegang posisi tertinggi senilai Rp2.827.593. Bagi pekerja, ini menjadi acuan standar minimum yang wajib dipenuhi perusahaan tempat bekerja.
Selalu cek dokumen resmi SK Gubernur DIY untuk memastikan keakuratan data, dan pahami bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bukan acuan tunggal bagi seluruh karyawan di perusahaan.





