Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]
SK Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 – Berlaku 1 Januari 2026 UMK Jogja 2026 PDF: Daftar Lengkap 5 Kabupaten/Kota DIY Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi menetapkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Artikel ini merangkum besaran UMK lengkap di 5 daerah, dasar hukum SK Gubernur, hingga cara mendapatkan dokumen resminya dalam format PDF.
SK Gubernur DIY Berlaku 1 Jan 2026 5 Kabupaten/Kota UMP Rp2.417.495
Rp2.827.593UMK Tertinggi (Kota Jogja)
|
Rp2.468.378UMK Terendah (Gunungkidul)
|
5,9-6,5%Kisaran Kenaikan
UMK, Bukan UMP, yang Wajib Diterapkan

Pemda DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK, bukan UMP. Artinya, perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMK di wilayah operasional masing-masing kabupaten/kota, bukan menyamakan dengan angka UMP DIY secara umum.

Daftar Lengkap UMK Jogja 2026 Diurutkan dari tertinggi ke terendah, berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025
Peringkat Kabupaten/Kota UMK 2026 Kenaikan dari 2025
1 Kota Yogyakarta Rp2.827.593 +Rp172.551 (6,50%)
2 Kabupaten Sleman Rp2.624.387 +Rp157.872 (6,40%)
3 Kabupaten Bantul Rp2.509.001 +Rp148.468 (6,29%)
4 Kabupaten Kulon Progo Rp2.504.520 +Rp153.280 (6,52%)
5 Kabupaten Gunungkidul Rp2.468.378 +Rp138.115 (5,93%)
UMP DIY 2026 sebagai Dasar Penetapan

Sebelum UMK ditetapkan, Gubernur DIY lebih dulu menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp2.417.495 (naik 6,78% dari Rp2.264.081 di tahun 2025) melalui SK Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025. Angka UMP ini menjadi acuan dasar sebelum masing-masing kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK melalui Dewan Pengupahan setempat.

Dasar Hukum SK Gubernur DIY Dua keputusan resmi yang mengatur UMP dan UMK 2026
442SK Gubernur DIY No. 442/2025

Mengatur Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, ditandatangani 24 Desember 2025.

443SK Gubernur DIY No. 443/2025

Mengatur Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY Tahun 2026 untuk 5 daerah, ditandatangani 23 Desember 2025.

Cara Mendapatkan SK UMK Jogja 2026 dalam Format PDF Sumber resmi yang bisa diakses langsung
1
Kunjungi Portal Resmi Pemda DIY — buka situs jogjaprov.go.id, cari kategori berita atau pengumuman resmi terkait pengupahan.
2
Cek Situs Disnakertrans DIY — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY biasanya mengunggah dokumen produk hukum termasuk SK pengupahan.
3
Cari Berdasarkan Nomor SK — gunakan kata kunci “SK Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025” untuk pencarian yang lebih spesifik dan akurat.
4
Unduh File PDF — dokumen resmi biasanya memuat lampiran tabel UMK seluruh kabupaten/kota di DIY secara lengkap.
5
Verifikasi Kop dan Tanda Tangan — pastikan dokumen memiliki kop resmi Pemda DIY serta tanda tangan/cap digital pejabat berwenang.
Hati-Hati dengan Dokumen Tidak Resmi

Selalu unduh SK dari sumber resmi pemerintah, bukan situs pihak ketiga yang belum tentu memuat data terbaru atau akurat. Dokumen yang beredar di media sosial sebaiknya dikonfirmasi ulang dengan sumber aslinya sebelum dijadikan rujukan resmi oleh perusahaan.

FAQ – Pertanyaan Seputar UMK Jogja 2026 Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan

UMK berlaku sebagai standar gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan di wilayah DIY, terlepas dari sektor usahanya. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran gaji ditentukan berdasarkan Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh setiap perusahaan, mempertimbangkan pengalaman, kompetensi, dan tingkat pendidikan karyawan.

Dewan Pengupahan DIY memutuskan tidak menetapkan UMSP baru untuk tahun 2026, sehingga UMSP yang berlaku tetap mengacu pada angka tahun 2025. Pertimbangan ini didasarkan pada sifat fluktuatif pertumbuhan sektor seperti konstruksi dan pertambangan yang lebih banyak ditopang strategi nasional, sehingga belum tentu berkelanjutan untuk dijadikan basis penetapan UMSP baru.

Tidak diperbolehkan. Pemda DIY menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026. Pengusaha justru diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja yang tetap memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Perbedaan persentase kenaikan terjadi karena setiap kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal yang berbeda-beda. Faktor seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi lokal, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian setempat membuat formula penghitungan menghasilkan angka kenaikan yang bervariasi antar daerah, meski semuanya tetap berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Artikel Ketenagakerjaan Terkait Pendukung lain seputar dokumen dan administrasi kerja

Pahami Besarannya, Patuhi Aturannya!

UMK Jogja 2026 menunjukkan tren kenaikan di seluruh kabupaten/kota DIY, dengan Kota Yogyakarta tetap memegang posisi tertinggi senilai Rp2.827.593. Bagi pekerja, ini menjadi acuan standar minimum yang wajib dipenuhi perusahaan tempat bekerja.

Selalu cek dokumen resmi SK Gubernur DIY untuk memastikan keakuratan data, dan pahami bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bukan acuan tunggal bagi seluruh karyawan di perusahaan.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *