RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah dokumen perencanaan keuangan tahunan sekolah yang disusun berdasarkan kebutuhan program pendidikan. ARKAS adalah aplikasi resmi berbasis web dari Kemendikdasmen untuk membantu kepala sekolah dan bendahara BOS menyusun, mengelola, dan melaporkan RKAS secara digital — kini sudah mencapai versi ARKAS 4 (4.2.18).
| Kode Standar | Komponen | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 02.02.01 | Pengembangan Perpustakaan | Pengadaan buku non-teks pelajaran | 50 | Eksemplar | Rp75.000 | Rp3.750.000 |
| 03.03.01 | Pelaksanaan Pembelajaran | Penyusunan Silabus/Tujuan Pembelajaran | 1 | Paket | Rp2.000.000 | Rp2.000.000 |
| 04.06.23 | Pengembangan Profesi PTK | Peningkatan kompetensi guru memahami kurikulum | 1 | Kegiatan | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| 05.08.01 | Pemeliharaan Sarpras | Pemeliharaan lahan, bangunan, dan ruang | 1 | Paket | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 |
| 05.05.02 | Sarpras Sekolah Sehat | Kegiatan sekolah aman/ramah anak/inklusi | 1 | Kegiatan | Rp3.000.000 | Rp3.000.000 |
| TOTAL RENCANA ANGGARAN | Rp21.750.000 | |||||
⚠️ Catatan: Tabel di atas adalah contoh ilustrasi format untuk membantu memahami struktur RKAS, bukan template resmi yang harus diunggah ke sistem. Penyusunan RKAS yang sah dan tervalidasi wajib dilakukan langsung di aplikasi ARKAS sesuai Juknis BOSP yang berlaku di tahun anggaran berjalan.
Sistem ARKAS 4 akan otomatis menolak input jika harga satuan yang dimasukkan melebihi batas Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Daerah — sistem memberi peringatan merah dan mengunci tombol simpan. Ini untuk mencegah penggelembungan harga (mark-up) yang berisiko hukum bagi bendahara sekolah.
RKAS yang resmi dan tervalidasi harus disusun melalui aplikasi ARKAS, bukan sekadar file Excel mandiri. Namun, ARKAS sendiri memiliki fitur untuk mengekspor laporan ke format Excel/PDF setelah data diinput dan disahkan, seperti Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, dan Laporan Rekapitulasi Realisasi. Contoh format di atas hanya membantu memahami strukturnya sebelum input langsung ke sistem.
ARKAS 4 adalah penyempurnaan dari ARKAS versi 3.4, dirilis dengan tiga pilar utama: lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman. Perubahan mencakup alur penggunaan dan desain yang lebih intuitif, otomatisasi perhitungan pajak yang lebih canggih, integrasi dengan SIPLah untuk pencatatan belanja, serta validasi otomatis terhadap Standar Satuan Harga (SSH) daerah. Data dari ARKAS versi sebelumnya tetap tersimpan dan otomatis dikonversi saat beralih ke ARKAS 4.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tenggat waktu untuk Perubahan dan Pergeseran RKAS, serta Aktivasi BKU untuk semua sumber dana adalah 25 Juni tahun anggaran berikutnya (T+1). Sekolah perlu memperhatikan jadwal ini dengan cermat agar tidak terlambat dalam proses perubahan anggaran maupun pelaporan keuangan ke Dinas Pendidikan setempat.
ARKAS adalah aplikasi yang digunakan oleh satuan pendidikan (sekolah) untuk menyusun dan menatausahakan RKAS. MARKAS adalah sistem yang digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk memverifikasi, mengonfirmasi, dan mengesahkan RKAS yang diajukan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya. Kedua sistem ini saling terhubung — data yang diinput sekolah di ARKAS akan muncul di MARKAS untuk proses validasi oleh dinas.
RKAS yang Rapi = Tata Kelola Sekolah yang Akuntabel!
Penyusunan RKAS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi transparansi pengelolaan dana pendidikan. Dengan memahami struktur 8 SNP, mengikuti panduan ARKAS 4 dengan benar, dan melibatkan seluruh Tim Manajemen BOS, sekolah bisa menyusun anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.
Selalu gunakan aplikasi ARKAS resmi dari Kemendikdasmen untuk penyusunan yang sah, dan perhatikan tenggat waktu pengesahan agar dana BOS bisa segera dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan. 📊✅





