Salah hitung PPh 21 bisa bikin karyawan keberatan dan perusahaan kena denda pajak.

Problem: Banyak HRD dan karyawan bingung cara hitung PPh 21 setelah pemerintah menerapkan skema TER. Aturan lama dengan tarif progresif masih dipakai untuk bonus dan penghasilan tidak rutin, sehingga makin membingungkan.
Hasil: Panduan lengkap cara perhitungan PPh 21 2026, persentase pajak penghasilan gaji, PTKP terbaru, dan contoh perhitungan step by step yang bisa langsung kamu praktikkan.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Objek PPh 21 meliputi:

  1. Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas pekerjaan
  2. Uang pesangon, uang pensiun, dan THT/JHT
  3. Imbalan kepada direksi, komisaris, dan pegawai tetap
  4. Imbalan kepada bukan pegawai seperti freelancer dan tenaga ahli

Pemotong PPh 21 adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan pihak lain yang membayar penghasilan tersebut. Artinya, perusahaan wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh 21 karyawan setiap bulan.

Skema Perhitungan PPh 21 2026

Mulai 2024, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER untuk penghasilan rutin bulanan. Skema ini menyederhanakan perhitungan agar lebih cepat dan otomatis.

Ada 2 skema perhitungan PPh 21 yang berlaku di 2026:

1. Skema TER untuk Penghasilan Rutin Bulanan

Dipakai untuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan rutin lainnya.

Cara kerja:
Penghasilan bruto sebulan langsung dikalikan dengan tarif TER sesuai status PTKP karyawan. Tidak perlu hitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP manual lagi.

Contoh tarif TER Kategori A untuk PTKP TK/0:

  • Penghasilan s.d. Rp5.400.000: 0%
  • Rp5.400.001 – Rp5.800.000: 0.25%
  • Rp5.800.001 – Rp6.200.000: 0.5%
  • Rp6.200.001 – Rp6.600.000: 0.75%
  • Dan seterusnya sampai 34%

Ada 3 kategori TER:

  • TER A: TK/0, TK/1, TK/2, TK/3
  • TER B: K/0, K/1, K/2, K/3
  • TER C: K/I/0, K/I/1, K/I/2, K/I/3

2. Skema Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh

Dipakai untuk penghasilan tidak rutin seperti bonus, THR, pesangon, dan gaji bulan ke-13.

Tarif progresif 2026:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak s.d. Rp60 juta per tahun
  • 15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta
  • 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta
  • 30% untuk Rp500 juta – Rp5 miliar
  • 35% untuk di atas Rp5 miliar

PTKP 2026: Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Jika penghasilan setahun di bawah PTKP, maka tidak ada PPh 21 yang dipotong.

Besaran PTKP 2026:

  • TK/0: Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan
  • TK/1: Rp58.500.000 per tahun atau Rp4.875.000 per bulan
  • TK/2: Rp63.000.000 per tahun atau Rp5.250.000 per bulan
  • TK/3: Rp67.500.000 per tahun atau Rp5.625.000 per bulan
  • K/0: Rp58.500.000 per tahun atau Rp4.875.000 per bulan
  • K/1: Rp63.000.000 per tahun atau Rp5.250.000 per bulan
  • K/2: Rp67.500.000 per tahun atau Rp5.625.000 per bulan
  • K/3: Rp72.000.000 per tahun atau Rp6.000.000 per bulan

Keterangan: TK = Tidak Kawin, K = Kawin, I = Istri digabung penghasilannya, angka = jumlah tanggungan maksimal 3 orang.

Cara Perhitungan PPh 21 dengan Skema TER

Ini langkah praktis hitung PPh 21 bulanan pakai TER:

Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Sebulan

Jumlahkan semua penghasilan rutin: gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap + uang lembur.

Contoh: Andi punya gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan jabatan Rp1.500.000, uang lembur Rp500.000.
Total bruto = Rp10.000.000

Langkah 2: Tentukan Kategori TER

Cek status PTKP karyawan. Jika Andi menikah tanpa anak, maka status K/0 masuk kategori TER B.

Langkah 3: Cari Tarif TER

Cocokkan penghasilan bruto Rp10.000.000 dengan tabel TER B. Misal ketemu tarif 1.5%.

Langkah 4: Hitung PPh 21

PPh 21 = Penghasilan Bruto x Tarif TER
PPh 21 = Rp10.000.000 x 1.5% = Rp150.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong bulan itu adalah Rp150.000.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Contoh 1: Karyawan Lajang TK/0 Gaji Rp6.000.000

  1. Penghasilan bruto: Rp6.000.000
  2. Kategori TER: A
  3. Tarif TER untuk Rp6.000.000 di kategori A: 0.5%
  4. PPh 21: Rp6.000.000 x 0.5% = Rp30.000

Contoh 2: Karyawan Menikah K/1 Gaji Rp12.000.000

  1. Penghasilan bruto: Rp12.000.000
  2. Kategori TER: B
  3. Tarif TER untuk Rp12.000.000 di kategori B: 2.5%
  4. PPh 21: Rp12.000.000 x 2.5% = Rp300.000

Contoh 3: Karyawan Bonus THR Rp15.000.000

THR tidak pakai TER. Hitung pakai tarif progresif tahunan.

  1. Hitung dulu penghasilan setahun termasuk THR
  2. Kurangi PTKP setahun
  3. Kalikan dengan tarif progresif Pasal 17
  4. PPh 21 atas THR = PPh setahun termasuk THR – PPh setahun tanpa THR

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak dan Freelancer

Karyawan Kontrak <1 tahun:
Jika kontrak kurang dari 12 bulan, PPh 21 dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 langsung atas penghasilan bruto. Tidak pakai TER dan tidak pakai PTKP bulanan.

Freelancer atau Tenaga Ahli:
Dipakai tarif 5% untuk yang punya NPWP dan 6% untuk yang tidak punya NPWP. Dihitung dari 50% penghasilan bruto.

Rumus:
PPh 21 = 50% x Penghasilan Bruto x 5%

Komponen yang Mempengaruhi PPh 21

Besar kecilnya PPh 21 dipengaruhi 5 faktor:

  1. Besar Penghasilan Bruto: Semakin besar gaji, semakin besar PPh 21
  2. Status PTKP: Menikah dan punya tanggungan membuat PTKP lebih besar, PPh 21 lebih kecil
  3. Iuran Jabatan dan Pensiun: Dipotong sebelum hitung PPh 21 di skema lama
  4. Penghasilan Tidak Rutin: Bonus dan THR dihitung terpisah pakai tarif progresif
  5. Status NPWP: Tidak punya NPWP kena tarif 20% lebih tinggi

Cara Hitung PPh 21 di Excel dengan Rumus

Kamu bisa buat rumus otomatis di Excel pakai fungsi VLOOKUP dan IF.

Contoh rumus sederhana untuk TER A:

=IF(B2<=5400000,0,IF(B2<=5800000,B2_0.25%,IF(B2<=6200000,B2_0.5%,B2*0.75%)))

Keterangan: B2 adalah cell penghasilan bruto.

Tips: Download tabel TER resmi dari DJP agar rumus tidak salah.

Kewajiban Perusahaan Sebagai Pemotong PPh 21

Perusahaan wajib:

  1. Menghitung dan Memotong: Setiap kali bayar gaji karyawan
  2. Menyetorkan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ke kas negara via e-Billing
  3. Melaporkan: Lewat SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  4. Membuat Bukti Potong: Buat e-Bupot untuk karyawan paling lambat 20 Januari tahun berikutnya

Jika terlambat bayar, kena denda 2% per bulan. Jika terlambat lapor, kena denda Rp100.000 per SPT.

Hak Karyawan Terkait PPh 21

Sebagai karyawan, kamu berhak:

  1. Menerima Bukti Potong: Form 1721-A1 untuk karyawan tetap, 1721-A2 untuk karyawan tidak tetap
  2. Mengecek Perhitungan: Minta HRD jelaskan rincian perhitungan PPh 21
  3. Klaim Lebih Bayar: Jika ada kelebihan potong, bisa dikompensasi saat lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  4. Mengajukan Perubahan PTKP: Jika status menikah atau punya anak berubah, lapor ke HRD untuk update PTKP

Perbedaan PPh 21 Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

AspekKaryawan TetapKaryawan Tidak Tetap
SkemaTER bulananTarif progresif langsung
PTKPDipakai bulananDiproporsikan per hari
Biaya Jabatan5% maksimal Rp500 ribu/bulanTidak ada
Bukti Potong1721-A11721-A2
Lapor SPTWajib jika penghasilan >PTKPWajib jika dipotong PPh 21

Tips Mengelola PPh 21 agar Tidak Salah

  1. Update Tabel TER Setiap Januari: DJP biasanya update tarif di awal tahun
  2. Pisahkan Penghasilan Rutin dan Tidak Rutin: Agar tidak salah pakai skema perhitungan
  3. Gunakan Software Payroll: Minim error dan langsung generate e-Bupot
  4. Simpan Bukti Potong: Untuk keperluan lapor SPT Tahunan karyawan
  5. Konsultasi ke Konsultan Pajak: Jika ada kasus khusus seperti expat atau penghasilan luar negeri

FAQ: PPh 21 Perhitungan dan Persentase

Q: Apakah gaji di bawah Rp4,5 juta tetap kena PPh 21?
A: Tidak. Jika status TK/0, penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak kena PPh 21 karena di bawah PTKP.

Q: Apa beda TER dan tarif progresif?
A: TER dipakai untuk gaji rutin bulanan agar hitungnya cepat. Tarif progresif dipakai untuk bonus, THR, dan penghasilan tidak rutin.

Q: Apakah BPJS dipotong sebelum hitung PPh 21?
A: Ya. Iuran BPJS Kesehatan 1% dan BPJS JHT 2% yang ditanggung karyawan dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum hitung PPh 21.

Q: Bagaimana jika karyawan tidak punya NPWP?
A: Tarif PPh 21 menjadi 20% lebih tinggi dari tarif normal. Contoh: tarif normal 5% jadi 6%.

Q: Apakah THR kena PPh 21?
A: Kena. THR dihitung pakai tarif progresif dan digabung dengan penghasilan tahunan untuk hitung PPh setahun.

Q: Kapan PPh 21 harus disetor perusahaan?
A: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pemotongan.

Kesimpulan

PPh 21 2026 menggunakan skema TER untuk gaji rutin dan tarif progresif untuk penghasilan tidak rutin.

Kunci perhitungannya ada di 3 hal: penghasilan bruto, status PTKP, dan kategori TER yang tepat. Dengan memahami skema ini, HRD bisa hitung PPh 21 lebih cepat dan karyawan bisa cek apakah potongan pajaknya sudah benar.

Pastikan perusahaan selalu update aturan terbaru dari DJP, hitung dan setor tepat waktu, serta berikan bukti potong ke karyawan. Jika ragu, konsultasikan ke konsultan pajak agar terhindar dari denda dan sanksi.

Sudah cek status PTKP dan kategori TER kamu? Coba hitung ulang gaji bulan ini untuk memastikan PPh 21 yang dipotong sudah sesuai.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.