Jasa Iklan Banner Berkualitas=
Jasa Iklan Banner Berkualitas=
Jasa Iklan Banner Berkualitas=

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam hal kecelakaan kerja, kematian, cacat, dan pensiun.

Salah satu pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh para pekerja adalah berapa persen potongan dari gaji yang harus mereka bayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Potongan ini akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja jika terjadi kecelakaan atau kejadian yang memenuhi syarat lainnya.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk diketahui bahwa persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti tingkat upah, jenis pekerjaan, dan perusahaan tempat pekerja bekerja.

Berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji Anda?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan secara rutin oleh perusahaan dan karyawan, dengan persentase yang berbeda-beda tergantung pada jenis programnya.

Berikut ini adalah potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk empat program yang tersedia:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): 5,7% dari upah, dengan rincian 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% – 1,74% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Kematian (JKM): 0,3% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh perusahaan.
  • Jaminan Pensiun (JP): 3% dari upah, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

Secara umum, potongan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua komponen, yaitu potongan dari gaji pekerja dan kontribusi dari perusahaan. Potongan dari gaji pekerja biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bruto pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja adalah sebesar 0,24% dari gaji bruto pekerja. Artinya, jika gaji bruto Anda sebesar Rp 5.000.000, maka potongan BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 12.000.

Sedangkan kontribusi dari perusahaan biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total gaji pekerja. Besaran persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kontribusi minimal dari perusahaan adalah sebesar 3,7% dari total gaji pekerja.

Jadi, jika gaji Anda sebesar Rp 5.000.000, kontribusi minimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 185.000.

Baca juga: Contoh Isi Laporan Gaji Karyawan

Perlu diingat bahwa besaran potongan dan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau informasi terbaru terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *