Potongan BPJS Ketenagakerjaan langsung mengurangi take home pay, tapi manfaatnya besar untuk masa depan.

Problem: Banyak karyawan bingung berapa persen gaji yang dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan. Ada 4 program dengan persentase berbeda, dan tidak semua ditanggung karyawan. Akibatnya, banyak yang kaget saat lihat slip gaji.
Hasil: Panduan lengkap berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026, siapa yang bayar, batas upah, dan contoh perhitungan step by step yang bisa langsung kamu cek di slip gaji.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK adalah badan penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia. Tujuannya melindungi pekerja dari risiko kerja, kecelakaan kerja, hari tua, dan kematian.

Ada 4 program utama dalam BPJS Ketenagakerjaan:

  1. JHT: Jaminan Hari Tua
  2. JP: Jaminan Pensiun
  3. JKK: Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. JKM: Jaminan Kematian

Setiap program punya persentase iuran berbeda. Beberapa ditanggung penuh perusahaan, beberapa dibagi antara perusahaan dan karyawan.

Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 bagian: iuran yang ditanggung perusahaan dan iuran yang ditanggung karyawan. Total ada 5,7% yang dipotong dari gaji karyawan untuk 2 program.

1. Jaminan Hari Tua JHT: 5,7% dari Gaji

Ini program tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat pensiun, PHK, atau resign.

Pembagian iuran JHT:

  • Perusahaan bayar: 3,7% dari gaji
  • Karyawan bayar: 2% dari gaji
  • Total: 5,7% dari gaji

Contoh: Jika gaji pokok Anda Rp5.000.000, maka potongan JHT karyawan = Rp5.000.000 x 2% = Rp100.000 per bulan.

2. Jaminan Pensiun JP: 3% dari Gaji

Program ini memberikan pensiun bulanan saat usia pensiun 59 tahun.

Pembagian iuran JP:

  • Perusahaan bayar: 2% dari gaji
  • Karyawan bayar: 1% dari gaji
  • Total: 3% dari gaji

Contoh: Gaji Rp5.000.000, maka potongan JP karyawan = Rp5.000.000 x 1% = Rp50.000 per bulan.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja JKK: 0,24% – 1,74% dari Gaji

Iuran JKK 100% ditanggung perusahaan. Besarnya tergantung tingkat risiko pekerjaan.

Klasifikasi risiko JKK:

  • Risiko sangat rendah: 0,24% dari gaji. Contoh: kantor, administrasi
  • Risiko rendah: 0,54% dari gaji. Contoh: toko, perhotelan
  • Risiko sedang: 0,89% dari gaji. Contoh: bengkel, percetakan
  • Risiko tinggi: 1,27% dari gaji. Contoh: konstruksi, perkebunan
  • Risiko sangat tinggi: 1,74% dari gaji. Contoh: pertambangan, migas

Karyawan tidak dipotong untuk JKK. Semua ditanggung perusahaan.

4. Jaminan Kematian JKM: 0,3% dari Gaji

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Pembagian iuran JKM:

  • Perusahaan bayar: 0,3% dari gaji
  • Karyawan bayar: 0%
  • Total: 0,3% dari gaji

Ringkasan potongan dari gaji karyawan:

  • JHT: 2%
  • JP: 1%
  • JKK: 0%
  • JKM: 0%
  • Total potongan karyawan: 3% dari gaji

Ringkasan iuran perusahaan:

  • JHT: 3,7%
  • JP: 2%
  • JKK: 0,24% – 1,74%
  • JKM: 0,3%
  • Total iuran perusahaan: 6,24% – 7,74% dari gaji

Batas Upah untuk Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan 2026

Tidak semua gaji dipotong penuh. Ada batas atas upah yang jadi dasar perhitungan.

1. Batas Upah JHT, JKK, JKM

Tidak ada batas atas. Semua gaji dipotong sesuai persentase, berapapun besarnya.

Contoh: Gaji Rp20.000.000, maka JHT karyawan = Rp20.000.000 x 2% = Rp400.000.

2. Batas Upah Jaminan Pensiun JP

Ada batas atas upah untuk JP. Pada 2026, batas upah JP adalah Rp10.872.375 per bulan.

Artinya, jika gaji Anda Rp15.000.000, maka perhitungan JP hanya dari Rp10.872.375.

Contoh perhitungan JP:

  • Gaji Rp15.000.000 > batas upah Rp10.872.375
  • JP karyawan = Rp10.872.375 x 1% = Rp108.724
  • JP perusahaan = Rp10.872.375 x 2% = Rp217.448

Kelebihan gaji di atas Rp10.872.375 tidak dihitung untuk JP.

Contoh Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Contoh 1: Karyawan Gaji Rp6.000.000

Asumsi risiko kerja rendah, JKK 0,54%.

Potongan karyawan:

  • JHT 2%: Rp6.000.000 x 2% = Rp120.000
  • JP 1%: Rp6.000.000 x 1% = Rp60.000
  • Total potongan: Rp180.000 per bulan

Iuran perusahaan:

  • JHT 3,7%: Rp222.000
  • JP 2%: Rp120.000
  • JKK 0,54%: Rp32.400
  • JKM 0,3%: Rp18.000
  • Total iuran perusahaan: Rp392.400 per bulan

Contoh 2: Karyawan Gaji Rp12.000.000

Asumsi risiko kerja sedang, JKK 0,89%.

Potongan karyawan:

  • JHT 2%: Rp12.000.000 x 2% = Rp240.000
  • JP 1%: Rp10.872.375 x 1% = Rp108.724 karena kena batas upah
  • Total potongan: Rp348.724 per bulan

Iuran perusahaan:

  • JHT 3,7%: Rp444.000
  • JP 2%: Rp217.448 karena kena batas upah
  • JKK 0,89%: Rp106.800
  • JKM 0,3%: Rp36.000
  • Total iuran perusahaan: Rp804.248 per bulan

Apa Saja yang Masuk Dasar Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan?

Dasar perhitungan BPJS TK disebut Upah. Komponennya meliputi:

Masuk dalam Upah:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan tetap: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi tetap

Tidak Masuk dalam Upah:

  1. Tunjangan tidak tetap: uang lembur, uang makan harian, uang transport harian
  2. Bonus, THR, insentif penjualan
  3. Uang penggantian cuti

Jika perusahaan tidak membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap, maka seluruh tunjangan dianggap upah dan ikut dipotong BPJS.

Cara Cek Potongan BPJS Ketenagakerjaan di Slip Gaji

Di slip gaji, potongan BPJS Ketenagakerjaan biasanya tertulis seperti ini:

  • BPJS TK JHT: Rp120.000
  • BPJS TK JP: Rp60.000
  • Total BPJS TK: Rp180.000

Cek juga bagian iuran perusahaan. Biasanya ditulis di bagian bawah slip atau di laporan terpisah.

Jika tidak ada rincian, minta HRD untuk menunjukkan SPU atau bukti pembayaran BPJS TK perusahaan.

Manfaat yang Didapat dari Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Potongan 3% dari gaji Anda memberi akses ke 4 manfaat besar:

1. Jaminan Hari Tua JHT

Uang tabungan plus hasil investasi yang bisa dicairkan 100% saat usia 56 tahun, PHK, atau meninggal. Bisa juga diambil 10% atau 30% untuk perumahan saat masa kerja 10 tahun.

2. Jaminan Pensiun JP

Dapat pensiun bulanan seumur hidup saat usia 59 tahun. Besarnya tergantung iuran dan masa kerja. Minimal 15 tahun iuran untuk dapat pensiun penuh.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja JKK

Biaya perawatan tanpa batas saat kecelakaan kerja, santunan cacat, santunan kematian, dan beasiswa untuk 2 anak jika meninggal karena kecelakaan kerja.

4. Jaminan Kematian JKM

Santunan Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Plus biaya pemakaman Rp10 juta.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut UU No. 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS TK paling lambat 30 hari sejak karyawan bekerja.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar:

  1. Sanksi administratif: teguran tertulis, denda, penghentian layanan publik
  2. Sanksi pidana: denda Rp10 juta – Rp1 miliar
  3. Wajib bayar iuran tertunggak plus denda 2% per bulan

Karyawan bisa lapor ke BPJS TK jika perusahaan tidak mendaftarkan.

Tips Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Cek di Aplikasi JMO: Download aplikasi Jamsostek Mobile, login pakai NIK dan nomor HP
  2. Cek di Website: Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Cek via WhatsApp: Chat ke 0811-9116-475
  4. Cek Slip Gaji: Pastikan ada potongan BPJS TK setiap bulan

Jika tidak terdaftar padahal sudah dipotong, segera lapor ke HRD dan BPJS TK.

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Banyak yang menyamakan keduanya. Padahal berbeda:

AspekBPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan
ProgramJHT, JP, JKK, JKMLayanan kesehatan
Potongan Karyawan3% dari gaji1% dari gaji
Potongan Perusahaan6,24% – 7,74%4% dari gaji
Batas UpahRp10,8 juta untuk JPRp12 juta
ManfaatUang, pensiun, santunanBerobat gratis

Total potongan BPJS karyawan = 4% untuk kesehatan + 3% untuk ketenagakerjaan = 7% dari gaji.

Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan di Excel

Buat rumus otomatis di Excel agar tidak salah hitung:

JHT Karyawan = Gaji Pokok _ 2%
JP Karyawan = MIN(Gaji Pokok, 10872375) _ 1%
Total Potongan = JHT Karyawan + JP Karyawan

Gunakan fungsi MIN agar JP otomatis pakai batas upah jika gaji di atas Rp10.872.375.

FAQ: Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji

Q: Apakah semua gaji dipotong BPJS TK 3%?
A: Ya, 3% dipotong dari gaji karyawan untuk JHT 2% dan JP 1%. Program JKK dan JKM tidak dipotong dari karyawan.

Q: Apakah gaji lembur ikut dipotong BPJS TK?
A: Tidak, jika lembur masuk kategori tunjangan tidak tetap. Tapi jika lembur dibayar tetap setiap bulan, bisa masuk upah.

Q: Berapa batas maksimal gaji untuk hitung JP?
A: Rp10.872.375 per bulan di 2026. Di atas itu tidak dihitung untuk JP.

Q: Apakah karyawan kontrak wajib ikut BPJS TK?
A: Wajib, jika statusnya PKWT atau PKWTT dan bekerja minimal 1 bulan.

Q: Kapan uang JHT bisa dicairkan?
A: Saat usia 56 tahun, PHK, resign, atau meninggal. Bisa dicairkan sebagian 10% atau 30% setelah 10 tahun kerja.

Q: Apakah potongan BPJS TK bisa dikembalikan jika resign?
A: Bisa. Saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah masa tunggu 1 bulan sejak resign.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan adalah 3% untuk program JHT 2% dan JP 1%. Perusahaan menanggung sisanya sebesar 6,24% hingga 7,74% tergantung risiko kerja.

Uang ini bukan hilang, tapi jadi tabungan hari tua, pensiun, dan perlindungan risiko kerja. Pastikan perusahaan mendaftarkan Anda dan potongan sesuai slip gaji.

Cek slip gaji Anda bulan ini. Sudah sesuai 2% untuk JHT dan 1% untuk JP belum? Jika belum, tanyakan ke HRD agar hak Anda tidak hilang.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.