Panduan Ketenagakerjaan & Payroll

Cara Hitung Lembur Karyawan di Hari Libur 2026 Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Rumus lengkap upah lembur hari libur untuk sistem 5 hari dan 6 hari kerja, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, lengkap dengan contoh perhitungan.

Lembur di hari libur atau hari raya sering menimbulkan kebingungan, baik bagi karyawan yang ingin memastikan haknya terpenuhi maupun HRD yang bertanggung jawab menghitung upah secara akurat. Berbeda dari lembur di hari kerja biasa, lembur di hari libur resmi memiliki tarif pengali yang jauh lebih tinggi dan berjenjang, dengan aturan yang sedikit berbeda tergantung sistem kerja perusahaan (5 hari atau 6 hari seminggu). Artikel ini membahas tuntas cara hitung lembur karyawan di hari libur 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja, lengkap dengan rumus, tabel tarif, dan contoh perhitungan nyata.

1/173Rumus upah sejam
Hingga 4xTarif tertinggi lembur hari libur
11-12 JamMaksimal lembur hari libur
PP 35/2021Dasar hukum

Dasar Hukum dan Definisi Waktu Kerja Lembur

Ketentuan lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP ini, waktu kerja lembur meliputi tiga kondisi: bekerja lebih dari 7 jam sehari untuk sistem 6 hari kerja, lebih dari 8 jam sehari untuk sistem 5 hari kerja, atau bekerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Penting dicatat, pekerja tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Jika perusahaan meminta karyawan bekerja pada hari tersebut, wajib ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan serta perintah lembur tertulis.

Rumus Dasar: Menghitung Upah Sejam

Sebelum menghitung upah lembur, langkah pertama adalah menentukan upah per jam berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 35/2021:

Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Angka 173 adalah konstanta rata-rata jam kerja efektif dalam sebulan, dan berlaku universal di seluruh Indonesia, terlepas dari sistem 5 hari atau 6 hari kerja yang diterapkan perusahaan.

Perbandingan Singkat: Tarif Lembur Hari Kerja Biasa

Sebagai pembanding, lembur di hari kerja biasa (bukan hari libur) memiliki tarif yang jauh lebih rendah: jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan jam kedua dan seterusnya dibayar 2 kali upah sejam, dengan batas maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Tarif Lembur Hari Libur — Sistem 6 Hari Kerja

Untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu, 7 jam/hari), lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi maksimal 11 jam, dengan tarif berjenjang sebagai berikut:

Jam Ke-Tarif
1 sampai 72 kali upah sejam
83 kali upah sejam
9, 10, 114 kali upah sejam

Tarif Lembur Hari Libur — Sistem 5 Hari Kerja

Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu, 8 jam/hari), lembur di hari libur maksimal 12 jam, dengan tarif berjenjang sebagai berikut:

Jam Ke-Tarif
1 sampai 82 kali upah sejam
93 kali upah sejam
10, 11, 124 kali upah sejam

Kasus Khusus: Hari Libur Jatuh di Hari Kerja Terpendek

Pada sistem 6 hari kerja, biasanya ada satu hari dengan jam kerja lebih pendek dari hari lainnya (misalnya hanya 5 jam). Jika hari libur resmi kebetulan jatuh pada hari kerja terpendek tersebut, tarif lembur dihitung dengan basis jam yang lebih rendah, maksimal 9 jam:

Jam Ke-Tarif
1 sampai 52 kali upah sejam
63 kali upah sejam
7, 8, 94 kali upah sejam
Aturan berjenjang ini mencerminkan prinsip bahwa semakin lama seorang pekerja mengorbankan hari liburnya, semakin besar pula penghargaan finansial yang wajib diberikan perusahaan — jam kesembilan dan seterusnya di hari libur dihargai hingga 4 kali lipat dari upah normal per jam.

Contoh Perhitungan 1: Sistem 6 Hari Kerja

Seorang karyawan dengan sistem 6 hari kerja memiliki upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000. Ia diminta bekerja lembur penuh 9 jam pada hari libur nasional.

KomponenPerhitunganHasil
Upah sejamRp6.000.000 ÷ 173Rp34.682
Jam 1-7 (7 jam × 2x)7 × 2 × Rp34.682Rp485.548
Jam 8 (1 jam × 3x)1 × 3 × Rp34.682Rp104.046
Jam 9 (1 jam × 4x)1 × 4 × Rp34.682Rp138.728
Total Upah LemburRp728.322

Contoh Perhitungan 2: Sistem 5 Hari Kerja

Seorang karyawan dengan sistem 5 hari kerja memiliki upah bulanan Rp8.000.000. Ia diminta bekerja lembur 10 jam pada hari libur nasional.

KomponenPerhitunganHasil
Upah sejamRp8.000.000 ÷ 173Rp46.243
Jam 1-8 (8 jam × 2x)8 × 2 × Rp46.243Rp739.888
Jam 9 (1 jam × 3x)1 × 3 × Rp46.243Rp138.729
Jam 10 (1 jam × 4x)1 × 4 × Rp46.243Rp184.972
Total Upah LemburRp1.063.589

Hal Penting Lain yang Perlu Diperhatikan

Wajib Persetujuan Pekerja

Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan bekerja di hari libur resmi secara sepihak; harus ada persetujuan tertulis dari pekerja bersangkutan.

Sanksi Pidana Jika Tidak Dibayar

Sesuai Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda Rp10-100 juta.

Wajib Makan & Minum

Sesuai Pasal 29 PP 35/2021, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal jika lembur mencapai 4 jam atau lebih, dan tidak boleh diganti uang.

Berapa maksimal jam lembur di hari libur?

Maksimal 11 jam untuk sistem 6 hari kerja, 12 jam untuk sistem 5 hari kerja, dan 9 jam jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek.

Apakah karyawan wajib bekerja jika diminta lembur di hari libur?

Tidak. Karyawan berhak menolak, dan jika bersedia bekerja, wajib ada persetujuan tertulis serta perintah lembur resmi dari perusahaan.

Apa dasar hukum tarif lembur hari libur?

Pasal 31 ayat (2) dan (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Apakah insentif bisa menggantikan upah lembur?

Tidak bisa. Insentif bersifat sukarela dari perusahaan, sementara upah lembur adalah hak yang diatur undang-undang dan wajib dibayarkan terpisah.

Bagaimana jika lembur hari libur kurang dari jam yang tercantum di tabel?

Perhitungan tetap mengikuti tarif berjenjang sesuai jam aktual yang dikerjakan — misalnya jika hanya lembur 3 jam, seluruhnya dihitung dengan tarif 2 kali upah sejam.

Ingin simulasi lembur untuk hari kerja biasa berdasarkan UMK daerah Anda?

Lihat Simulasi Hitung Lembur UMK 2026

Kesimpulan

Menghitung lembur di hari libur memang lebih kompleks dibanding lembur hari kerja biasa, karena tarifnya berjenjang dan berbeda tergantung sistem kerja perusahaan. Namun dengan memahami rumus dasar (upah sejam = 1/173 × upah bulanan) dan tabel tarif berjenjang sesuai sistem 5 atau 6 hari kerja, baik karyawan maupun HRD bisa memastikan perhitungan upah lembur hari libur sudah sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bagi karyawan yang diminta bekerja di hari libur, pastikan ada perintah lembur tertulis dan hitung sendiri estimasi upah menggunakan rumus di atas sebagai pembanding. Bagi HRD, dokumentasikan setiap lembur secara rapi untuk menghindari sengketa dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *