Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk bagi karyawan baru. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (atau kurang dari 12 bulan), perhitungan THR dilakukan secara prorata (proporsional) sesuai lama kerja.
Pada 2026, aturan perhitungan THR tetap mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tanpa perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Artikel ini memberikan panduan informatif, analisis, dan edukatif beserta rumus, contoh hitung, serta tips agar karyawan baru memahami haknya secara tepat.
Daftar Isi
Dasar Hukum THR Karyawan Baru 2026
Peraturan utama adalah Permenaker 6/2016, yang mengatur THR sebagai pendapatan non-upah wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Ketentuan kunci:
- Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan upah penuh
- Karyawan dengan masa kerja 1 bulan – 11 bulan → THR prorata (proporsional)
- THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
- THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar tunai
Aturan ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja: PKWTT (tetap), PKWT (kontrak), probation, harian lepas, atau outsourcing.
Rumus Hitung THR Karyawan Baru Kurang dari 1 Tahun
Rumus resmi untuk karyawan baru (masa kerja < 12 bulan):
THR Prorata = (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan
Di mana:
- Masa kerja: Jumlah bulan kerja secara terus-menerus (hitung dari tanggal mulai kerja hingga hari raya)
- Upah 1 bulan: Gaji pokok + tunjangan tetap (tunjangan tidak tetap seperti lembur/bonus tidak dihitung)
Catatan:
- Masa kerja minimal 1 bulan → berhak THR prorata
- Masa kerja < 1 bulan → tidak berhak
- Jika masa kerja dihitung dalam hari, perusahaan biasanya membulatkan ke bulan penuh
Komponen Upah yang Masuk Perhitungan THR
Upah 1 bulan untuk THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transportasi, makan, kesehatan tetap, dll.)
- Tidak termasuk: Tunjangan tidak tetap (lembur, bonus, insentif prestasi), THR tahun sebelumnya, atau pengganti hak lain
Contoh: Gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000 → Upah 1 bulan = Rp6.000.000
3 Contoh Perhitungan THR Karyawan Baru Kurang dari 1 Tahun (Akurat & Sesuai Aturan 2026)
Untuk akurasi, saya menggunakan tanggal Idul Fitri 2026 yang resmi: 22 Maret 2026 (berdasarkan prediksi pemerintah Indonesia). 0 1 THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya (15 Maret 2026), tapi masa kerja dihitung hingga hari raya sesuai Permenaker 6/2016. Rumus prorata: THR = (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah 1 bulan. Masa kerja dihitung secara proporsional (bulan penuh + fraksi hari/bulan), tanpa pembulatan otomatis kecuali kebijakan perusahaan. Upah 1 bulan = gaji pokok + tunjangan tetap.
Contoh 1: Masa Kerja dari 1 Juli 2025 hingga 22 Maret 2026
- Tanggal mulai kerja: 1 Juli 2025
- Tanggal hari raya: 22 Maret 2026
- Masa kerja:
- Bulan penuh: Juli-Des 2025 (6 bulan) + Jan-Feb 2026 (2 bulan) = 8 bulan penuh
- Maret 2026: 1-22 Maret = 22 hari (fraksi = 22/31 ≈ 0,7097 bulan)
- Total masa kerja: 8 + 0,7097 = 8,7097 bulan
- Upah 1 bulan: Rp6.000.000 (gaji pokok Rp5.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000)
Perhitungan:
THR = (8,7097 ÷ 12) × Rp6.000.000
= 0,7258 × Rp6.000.000
= Rp4.354.800
(Catatan: Jika perusahaan membulatkan Maret ke 1 bulan karena >15 hari, total 9 bulan → THR = Rp4.500.000. Gunakan fraksi untuk akurasi ketat.)
Contoh 2: Masa Kerja dari 1 Oktober 2025 hingga 25 Desember 2025 (THR Natal)
- Tanggal mulai kerja: 1 Oktober 2025
- Tanggal hari raya: 25 Desember 2025
- Masa kerja:
- Bulan penuh: Oktober-Nov 2025 (2 bulan)
- Desember 2025: 1-25 Desember = 25 hari (fraksi = 25/31 ≈ 0,8065 bulan)
- Total masa kerja: 2 + 0,8065 = 2,8065 bulan
- Upah 1 bulan: Rp5.200.000 (gaji pokok Rp4.500.000 + tunjangan tetap Rp700.000)
Perhitungan:
THR = (2,8065 ÷ 12) × Rp5.200.000
= 0,2339 × Rp5.200.000
= Rp1.216.000
(Catatan: Jika dibulatkan Desember ke 1 bulan, total 3 bulan → THR = Rp1.300.000. Fraksi lebih akurat untuk masa kerja pendek.)
Contoh 3: Masa Kerja dari 10 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026
- Tanggal mulai kerja: 10 Februari 2026
- Tanggal hari raya: 22 Maret 2026
- Masa kerja:
- Februari 2026: 10-28 Feb (19 hari, fraksi = 19/28 ≈ 0,6786 bulan)
- Maret 2026: 1-22 Mar (22 hari, fraksi = 22/31 ≈ 0,7097 bulan)
- Total masa kerja: 0,6786 + 0,7097 = 1,3883 bulan
- Upah 1 bulan: Rp5.800.000 (gaji pokok Rp4.800.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000)
Perhitungan:
THR = (1,3883 ÷ 12) × Rp5.800.000
= 0,1157 × Rp5.800.000
= Rp670.860
(Catatan: Jika dibulatkan ke 2 bulan (karena kedua fraksi >0.5), THR = Rp966.667. Gunakan fraksi untuk presisi; minimal 1 bulan jika total >1 bulan.)
Contoh ini menggunakan hitung fraksi hari yang akurat tanpa pembulatan berlebih, sesuai regulasi. Jika perusahaan Anda membulatkan ke bulan penuh untuk hari >15, nominal bisa lebih tinggi—konfirmasi dengan HR!
Analisis Dampak THR Prorata bagi Karyawan & Perusahaan
Bagi Karyawan Baru:
- THR prorata memberikan tambahan penghasilan meski masa kerja pendek.
- Membantu kebutuhan hari raya, terutama bagi karyawan probation atau kontrak baru.
- Namun nominal lebih kecil dibanding karyawan lama.
Bagi Perusahaan:
- Wajib hitung akurat untuk hindari sengketa.
- Biaya THR prorata lebih rendah untuk karyawan baru.
- Sanksi jika tidak bayar: denda administratif hingga pidana (UU Ketenagakerjaan).
Tips Mengelola THR Karyawan Baru 2026
- Catat Tanggal Mulai Kerja: Pastikan hitung masa kerja akurat.
- Komunikasi Transparan: Jelaskan rumus prorata ke karyawan baru.
- Gunakan Software HR: Untuk hitung otomatis dan hindari kesalahan.
- Bayar Tepat Waktu: Paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Konsultasi Hukum: Jika ada sengketa, hubungi Disnaker setempat.
Kesimpulan
Cara hitung THR karyawan baru kurang dari 1 tahun 2026 menggunakan rumus prorata sederhana: (masa kerja ÷ 12) × upah 1 bulan. Aturan ini memastikan keadilan bagi semua pekerja, termasuk yang baru bergabung. Perusahaan wajib mematuhi Permenaker 6/2016 untuk menghindari sanksi.
Dengan pemahaman rumus dan contoh di atas, karyawan baru bisa menghitung haknya sendiri, sementara HR perusahaan bisa mengelola pembayaran dengan tepat. Pantau update Kemnaker untuk konfirmasi THR 2026. Semoga panduan ini membantu!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah karyawan baru kurang dari 1 tahun berhak THR 2026?
Ya, jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, THR diberikan secara prorata.
2. Apa rumus hitung THR karyawan baru?
THR = (Masa kerja ÷ 12) × (Gaji pokok + tunjangan tetap)
3. Komponen apa saja yang masuk upah THR?
Gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti lembur tidak dihitung.
4. Bagaimana jika masa kerja dihitung dalam hari?
Biasanya dibulatkan ke bulan penuh, tapi perusahaan bisa hitung harian (masa kerja dalam hari ÷ 365 × upah 1 bulan).
5. Apakah THR prorata boleh dicicil?
Tidak, THR harus dibayar penuh dan tunai paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
6. Apa sanksi jika perusahaan tidak bayar THR karyawan baru?
Denda administratif, pidana, atau sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!





